Posts Tagged ‘pengurusan SIUP4’
Wow, ternyata bisnis broker properti butuh izin
“Pengusaha yang bergerak dibidang jasa perantara maupun pemasaran bidang Properti memerlukan izin khusus dalam menjalankan aktivitas bisnisnya yaitu Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU –P4).” Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai izin perusahaan perantara perdagangan properti, mari kira me-refresh fikiran kita sejenak apa yang dimaksud dengan Properti? Properti adalah harta berupa tanah dan /atau…
Read More
