Posts Tagged ‘Pengurusan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Pengurusan WLK’
Kewajiban Pengusaha untuk Mendaftarkan Tenaga Kerjanya
“Setiap pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan”. Setiap Pengusaha yang memiliki pekerja wajib untuk melaporkan pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Yang dapat dikatakan sebagai pengusaha ialah yang terdapat dalam Pasal 1 huruf b UU Nomor 7 Tahun 1981 yaitu; Orang,…
Read More
