Posts Tagged ‘penyelenggara agregasi jasa keuangan’
OJK Atur Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, Ini Poin-Poin Penting yang Harus Diketahui
OJK Atur Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, Ini Poin-Poin Penting yang Harus Diketahui “Setiap PAJK wajib memperoleh izin usaha dari OJK dan berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp500 juta, yang harus disetor secara tunai dan ditempatkan pada bank di Indonesia.” Perkembangan teknologi yang ada semakin mendukung inovasi-inovasi di berbagai sektor, tak terkecuali sektor keuangan.…
Read More
