OJK Atur Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, Ini Poin-Poin Penting yang Harus Diketahui

OJK Atur Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, Ini Poin-Poin Penting yang Harus Diketahui

OJK Atur Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, Ini Poin-Poin Penting yang Harus Diketahui

“Setiap PAJK wajib memperoleh izin usaha dari OJK dan berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp500 juta, yang harus disetor secara tunai dan ditempatkan pada bank di Indonesia.”

Perkembangan teknologi yang ada semakin mendukung inovasi-inovasi di berbagai sektor, tak terkecuali sektor keuangan. Belum lama ini, aktivitas agregasi menjadi salah satu inovasi yang berkembang pesat. 

Penyelenggara-penyelenggara mulai bermunculan, menawarkan platform yang memudahkan konsumen untuk mengakses dan membandingkan berbagai produk serta layanan keuangan dari beragam lembaga.

Dalam rangka mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan, melalui siaran pers pada Kamis (13/03/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) (POJK 4/2025).

Seperti judulnya, POJK ini mengatur mengenai PAJK, yaitu pihak yang menjalankan aktivitas agregasi melalui sistem elektronik berbasis internet, dengan tujuan untuk menghimpun, menyaring, dan/atau membandingkan informasi berbagai produk dan layanan jasa keuangan.

Apa saja poin-poin yang perlu diperhatikan dari POJK 4/2025 ini? Berikut rangkumannya untuk Anda!

Baca juga: OJK Atur Ulang Aturan Modal Ventura Melalui Aturan Terbaru, Apa Saja Ketentuannya?

Aktivitas Usaha Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Bagi sebagian orang, istilah agregasi mungkin masih asing, namun sebenarnya sudah cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari. 

Aktivitas agregasi mencakup penghimpunan, penyaringan, dan pembandingan informasi produk atau layanan keuangan dari berbagai lembaga. 

Contohnya, saat seseorang menggunakan platform digital untuk membandingkan pilihan kartu kredit, asuransi, pinjaman online, atau produk investasi dari berbagai bank dalam satu aplikasi, itulah yang disebut agregasi. 

PAJK menyediakan sistem berbasis internet yang memungkinkan konsumen memperoleh informasi keuangan secara cepat, transparan, dan praktis, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang lebih matang tanpa harus mencari informasi terpisah. 

Sejalan dengan itu, POJK 4/2025 mengatur Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan sebagai pihak yang menjalankan aktivitas agregasi menggunakan sistem elektronik berbasis internet untuk membantu konsumen memilih produk atau layanan keuangan sesuai kebutuhan mereka.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?

Mengapa PAJK Perlu Diatur?

Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan perlu diatur untuk memastikan bahwa aktivitas agregasi yang dilakukan di sektor keuangan berjalan dengan aman, transparan, dan terpercaya. 

Dengan kemajuan teknologi yang pesat, semakin banyak platform digital yang menawarkan layanan agregasi informasi produk dan layanan keuangan, seperti perbandingan kartu kredit, pinjaman, asuransi, dan produk investasi. 

Tanpa pengaturan yang jelas, terdapat risiko-risiko yang dapat merugikan konsumen, seperti informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap, serta penyalahgunaan data pribadi. 

Selain melindungi konsumen, pengaturan PAJK juga penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sektor keuangan digital yang semakin berkembang. Dalam ekosistem yang bergantung pada teknologi, penting untuk ada standar yang jelas tentang bagaimana informasi keuangan disajikan dan dikelola. 

Penerbitan POJK 4/2025 juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menekankan pentingnya pengaturan dan pengawasan terhadap sektor ITSK.

Dengan adanya regulasi yang jelas, OJK dapat mengawasi aktivitas PAJK untuk memastikan mereka beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan, menjaga integritas data, dan melindungi hak-hak konsumen, sambil mendukung inovasi di sektor keuangan.

Baca juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Innovative Credit Scoring (ICS), Begini Mekanismenya!

Poin-Poin Utama yang Diatur dalam POJK 4/2025

1. Prinsip dan Ruang Lingkup Kegiatan Usaha PAJK

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 POJK 4/2025, kegiatan penyelenggaraan agregasi jasa keuangan harus diselenggarakan dengan prinsip-prinsip yang memastikan keberlanjutan dan keandalan sektor keuangan. 

Prinsip-prinsip tersebut mencakup pemanfaatan dukungan inovasi teknologi, penerapan metode agregasi yang transparan, wajar, akuntabel, dan tidak menyesatkan, serta perlindungan data pribadi dan konsumen. 

Selain itu, prinsip ini juga bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memastikan keandalan sistem teknologi informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan agregasi.

Tak hanya itu, POJK 4/2025 juga mendeskripsikan lebih lanjut mengenai lingkup kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh PAJK. 

Intinya, PAJK dapat melakukan kegiatan usaha yang mencakup menampilkan dan membandingkan informasi produk serta layanan jasa keuangan, memberikan pilihan kepada konsumen, serta menyediakan layanan tambahan seperti penerusan informasi kepada lembaga jasa keuangan, penyaluran produk, dan pengelolaan dokumen terkait. 

Namun, PAJK juga diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usaha lain dengan persetujuan dari OJK, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku dan berfokus pada produk atau layanan yang telah mendapatkan izin OJK.

2. Kelembagaan PAJK

POJK ini juga mengatur tentang kelembagaan PAJK, yang mencakup persyaratan pendirian dan pengelolaan organisasi PAJK. 

Setiap PAJK wajib memperoleh izin usaha dari OJK dan berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp 500 juta, yang harus disetor secara tunai dan ditempatkan pada bank di Indonesia. 

PAJK dapat dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, serta warga negara asing atau badan hukum asing dengan batas kepemilikan saham asing maksimal 85%, kecuali bagi perseroan terbuka yang terdaftar di bursa efek. 

PAJK juga diwajibkan memiliki minimal dua anggota Direksi dan satu anggota Dewan Komisaris, dengan persyaratan tertentu terkait pengalaman dan sertifikasi di bidang agregasi, teknologi informasi, atau LJK. 

Selain itu, POJK ini mengatur prosedur permohonan perizinan yang harus disampaikan kepada OJK, serta kewajiban PAJK yang telah memperoleh izin untuk terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

3. Tata Kelola PAJK

Salah satu aspek penting dalam POJK 4/2025 adalah pengaturan tata kelola PAJK. 

Pasal 23 POJK 4/2025 mengatur kewajiban PAJK untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam setiap tingkatan organisasi. Penerapan tata kelola ini mencakup pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris, penerapan manajemen risiko, kepatuhan, serta audit internal dan eksternal. 

Selain itu, PAJK juga diwajibkan menangani benturan kepentingan, memastikan kelayakan rencana bisnis tahunan, serta transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan kepada otoritas. 

Aspek tata kelola yang lebih spesifik meliputi pengendalian terhadap pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi. 

Keamanan sistem informasi harus mencakup kebijakan dan prosedur sistem informasi, pengamanan data, sertifikasi standar keamanan, serta audit sistem informasi secara berkala. PAJK wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagai bagian dari laporan tahunan.

4. Penyelenggaraan Agregasi yang Dilakukan PAJK

Terkait dengan penyelenggaraan agregasi yang dilakukan PAJK, Pasal 28 hingga Pasal 31 POJK 4/2025 mengatur kewajiban PAJK dalam bekerja sama dengan LJK atau pihak lain di sektor jasa keuangan untuk melaksanakan agregasi. 

PAJK diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan LJK yang mencakup berbagai aspek penting, seperti tugas, tanggung jawab, komisi, dan pengamanan data pribadi. 

PAJK bertanggung jawab penuh atas agregasi yang dilakukan dan wajib mengungkapkan kepada konsumen bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas produk atau layanan yang disediakan oleh LJK. 

PAJK juga diizinkan untuk melakukan inovasi pada fitur agregasi dengan persetujuan OJK dan dapat melakukan pertukaran data dengan pihak lain, dengan kewajiban menjaga kerahasiaan data sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, POJK 4/2025 juga mengatur larangan bagi PAJK dalam hal menghimpun, menyalurkan, atau mengelola dana konsumen, kecuali untuk transaksi dengan mitra penyedia jasa pembayaran. P

AJK juga dilarang menyediakan platform agregasi tanpa kerja sama dengan LJK, memberikan penjelasan yang salah atau berlebihan, serta menjanjikan hasil investasi atau manfaat khusus. 

PAJK yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, denda, hingga pencabutan izin usaha.

5. Pengawasan PAJK

Pengawasan terhadap PAJK dilakukan oleh OJK melalui dua jenis pengawasan, yaitu pengawasan tidak langsung dan langsung. 

Pengawasan tidak langsung dilakukan dengan menganalisis laporan, dokumen, data, dan informasi lain yang disampaikan oleh PAJK. 

Sedangkan pengawasan langsung dilakukan melalui pemeriksaan operasional PAJK, di mana PAJK diwajibkan untuk menyediakan keterangan, data, pembukuan, dokumen, serta akses ke sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha, sesuai dengan permintaan OJK.

Selain itu, terkait dengan pengawasan, POJK 4/2025 juga mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh PAJK, termasuk penyampaian laporan semesteran yang memuat data keuangan, laporan realisasi rencana bisnis tahunan, penerapan manajemen risiko dan kehati-hatian, serta laporan tahunan yang memuat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar di OJK.

6. Penghentian Kegiatan dan Pencabutan Izin Usaha PAJK

POJK 4/2025 mengatur mekanisme penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha bagi PAJK yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. 

Jika PAJK ingin menghentikan kegiatan usahanya, mereka harus mengajukan permohonan tertulis kepada OJK.

OJK kemudian akan menerbitkan surat penghentian yang mengharuskan PAJK untuk menghentikan semua kegiatan usaha, mengumumkan penghentian tersebut, dan segera menyelesaikan kewajiban yang ada, dengan verifikasi oleh kantor akuntan publik.

Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha PAJK apabila terdapat pelanggaran ketentuan POJK atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

7. Aspek Kepatuhan Lainnya

Selain ketentuan-ketentuan di atas, POJK 4/2025 juga mencakup berbagai aspek kepatuhan lainnya yang wajib dipatuhi oleh PAJK.

Ini meliputi kewajiban PAJK untuk menerapkan prinsip pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi, dan strategi anti fraud. 

PAJK wajib melaksanakan prinsip pelindungan konsumen dan data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan dan perlindungan data pribadi. 

Selain itu, PAJK juga diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan strategi anti fraud sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku.

Konsultasikan kebutuhan perizinan dan legalitas perusahaan Anda kepada Prolegal Indonesia. 

Tim kami siap membantu memastikan kepatuhan dan kelancaran proses perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment