OJK Atur Ulang Modal Ventura Melalui Aturan Terbaru, Apa Saja Ketentuannya?

OJK Atur Ulang Aturan Modal Ventura Melalui Aturan Terbaru, Apa Saja Ketentuannya?

OJK Atur Ulang Aturan Modal Ventura Melalui Aturan Terbaru, Apa Saja Ketentuannya?

“Pasal 2 POJK 46/2024 menetapkan bahwa regulasi ini bertujuan meningkatkan peran perusahaan pembiayaan dan aturan modal ventura dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui regulasi industri modal ventura melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 46/2024).

Aturan ini memperkuat ketentuan sebelumnya dengan menitikberatkan pada aspek permodalan, kepemilikan, tata kelola, kepatuhan, serta pengawasan dan sanksi.

Penerbitan POJK 46/2024 dilakukan di tengah tren penurunan pembiayaan modal ventura, yang mengalami kontraksi sebesar 7,46% pada awal 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, OJK menilai perlunya regulasi yang lebih ketat guna meningkatkan stabilitas, transparansi, serta daya saing industri modal ventura di Indonesia.

Baca juga: Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura Ini Dicabut, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Aturan Modal Ventura, Pembiayaan Bagi Start-Up

Modal ventura merupakan bentuk pembiayaan yang diberikan kepada start-up atau perusahaan rintisan dengan potensi pertumbuhan tinggi tetapi memiliki risiko besar. 

Tidak seperti pinjaman bank yang mengandalkan jaminan, modal ventura diberikan dalam bentuk penyertaan modal, di mana investor mendapatkan kepemilikan saham di perusahaan yang didanai. 

Skema ini memungkinkan start-up memperoleh pendanaan tanpa terbebani utang di tahap awal pengembangan. 

Adapun, dengan model pendanaan ini, modal ventura tidak hanya bertindak sebagai pemberi dana, tetapi juga sebagai mitra strategis yang mendukung pengembangan bisnis start-up. 

Perusahaan modal ventura dapat memberikan bimbingan manajerial, akses ke jaringan bisnis, serta membantu meningkatkan daya saing perusahaan yang didanai. 

Pendekatan ini membuat modal ventura lebih cocok bagi bisnis inovatif yang masih dalam tahap awal dan belum memiliki jaminan untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan konvensional. 

Dengan demikian, bisnis modal ventura berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekosistem start-up dan mendorong inovasi di berbagai sektor industri.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?

Tujuan dan Ruang Lingkup POJK 46/2024

Pasal 2 POJK 46/2024 menetapkan bahwa regulasi ini bertujuan meningkatkan peran perusahaan pembiayaan dan modal ventura dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Beberapa poin utama yang ingin dicapai melalui regulasi ini meliputi:

  1. Peningkatan portofolio pembiayaan sektor produktif
  2. Kemudahan akses dan inklusi keuangan
  3. Perluasan sumber pembiayaan jangka panjang
  4. Penguatan mitigasi risiko
  5. Peningkatan daya saing dan efisiensi industri modal ventura
  6. Perlindungan data pribadi debitur dan konsumen

Dalam pelaksanaannya, POJK 46/2024 mengubah, memperbarui, serta menghapus beberapa ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura (POJK 34/2015) agar lebih sesuai dengan perkembangan industri. Berikut beberapa perubahan penting yang diatur dalam aturan terbaru ini:

1. Pembatasan Bentuk dan Kepemilikan Perusahaan Modal Ventura

POJK 46/2024 membatasi bentuk perusahaan modal ventura hanya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi, sehingga persekutuan komanditer tidak lagi diperbolehkan.

Regulasi ini juga mengatur kepemilikan asing dalam perusahaan modal ventura. Warga negara asing hanya diperbolehkan memiliki perusahaan modal ventura melalui transaksi di pasar modal. 

Sementara itu, badan usaha asing hanya dapat berinvestasi melalui kerja sama dengan pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, warga negara Indonesia (WNI), atau badan hukum Indonesia.

Batas kepemilikan asing tetap maksimal 85%, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu, seperti:

  1. Perusahaan yang telah berizin sebelum aturan ini berlaku.
  2. Perusahaan yang telah go public.
  3. Situasi di mana tambahan modal asing diperlukan untuk mendukung pengembangan usaha.

Baca juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Innovative Credit Scoring (ICS), Begini Mekanismenya!

2. Ketentuan Modal dan Operasional Perusahaan

Untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan modal ventura, POJK 46/2024 menetapkan modal disetor minimum sebesar Rp50 miliar.

Selain itu, perusahaan modal ventura wajib memulai kegiatan usaha dalam waktu enam bulan sejak memperoleh izin. Jika dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak mulai beroperasi, OJK berwenang mencabut izin usaha yang telah diberikan.

3. Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, perusahaan modal ventura diwajibkan untuk:

  1. Mengungkap pemegang saham pengendali dan pemilik manfaat serta melaporkan setiap perubahan dalam waktu 10 hari kerja
  2. Mendapatkan persetujuan OJK sebelum perubahan kepemilikan, yang akan melalui uji kelayakan dan kepatutan
  3. Membentuk struktur organisasi yang mencakup fungsi kepatuhan, manajemen risiko, serta pencegahan kejahatan keuangan
  4. Memperoleh persetujuan OJK sebelum merekrut tenaga kerja asing, sebelum mengajukan izin ke otoritas ketenagakerjaan

4. Ketentuan Spin-Off Unit Usaha Syariah

Perusahaan modal ventura yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan spin-off apabila memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:

  1. Ekuitas unit usaha syariah mencapai Rp 50 miliar atau Rp 25 miliar untuk modal ventura pembiayaan
  2. Aset unit usaha syariah mencapai 50% dari total aset perusahaan induk

Aturan ini juga memberikan opsi spin-off yang lebih fleksibel, termasuk pemindahan portofolio ke perusahaan modal ventura syariah yang telah berizin.

5. Sanksi dan Pengawasan yang Lebih Ketat

OJK memperkuat mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perusahaan modal ventura yang melanggar regulasi. Sanksi yang dapat diberikan meliputi:

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan atau penghentian kegiatan usaha
  3. Denda administratif
  4. Pencabutan izin usaha
  5. Larangan bagi pihak tertentu untuk menduduki posisi strategis

Selain itu, OJK juga dapat menjatuhkan sanksi tanpa peringatan terlebih dahulu bagi pelanggaran yang dianggap serius.

Ketentuan ini berlaku bagi pelanggaran yang dinilai berdampak signifikan terhadap stabilitas industri modal ventura, mengancam kepentingan publik, atau melibatkan tindakan yang bersifat fraud dan penyalahgunaan wewenang.

Dengan adanya penguatan mekanisme pengawasan dan sanksi ini, diharapkan perusahaan modal ventura dapat lebih disiplin dalam menjalankan operasionalnya, mematuhi regulasi yang berlaku, serta menjaga transparansi dan integritas industri pembiayaan di Indonesia.

Butuh bantuan dalam pengurusan perizinan usaha? Prolegal Indonesia siap membantu! Klik tombol di bawah ini untuk terhubung dengan kami.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment