OJK Resmi Terbitkan Aturan Innovative Credit Scoring (ICS), Begini Mekanismenya!
“Sumber data ini harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi, seperti relevansi jenis data dengan tujuan pengolahan, serta memastikan bahwa data yang diperoleh bukan merupakan data rahasia yang dilarang untuk dibagikan kepada pihak ketiga tanpa izin (Pasal 29 ayat (3) POJK 29/2024). “
Setelah melalui tahap perumusan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya secara resmi mengundangkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (POJK 29/2024) pada 18 Desember 2024.
Regulasi ini mengatur model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang memanfaatkan data alternatif untuk menilai kelayakan kredit. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan teknologi informasi serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi UMKM, unbanked, dan underbanked.
Lalu, apa itu ICS? Bagaimana perbedaannya dengan sistem credit scoring tradisional, dan seperti apa mekanismenya berdasarkan POJK ini? Berikut pembahasan lengkapnya!
Baca juga: OJK Persiapkan Peraturan Baru Terkait Saham Warkat dan Tak Bertuan
Apa Itu Innovative Credit Scoring?
ICS, atau dalam peraturan disebut sebagai Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), merupakan sistem penilaian kredit yang menggunakan data alternatif untuk menilai kelayakan kredit seseorang atau entitas.
Dalam POJK 29/2024, PKA didefinisikan sebagai Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang mengolah data di luar data kredit atau pembiayaan guna memberikan gambaran mengenai kelayakan, kondisi, atau profil konsumen.
PKA hadir sebagai solusi bagi individu atau pelaku usaha yang belum memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), sehingga tetap dapat memperoleh akses pembiayaan.
Dengan memanfaatkan sumber data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, hingga transaksi e-commerce, PKA memungkinkan penyelenggara jasa keuangan untuk melakukan penilaian risiko dengan pendekatan yang lebih inklusif dan akurat.
Baca juga: Dari Bappebti ke OJK, Ini Dia Pengawasan Keuangan Derivatif
Perbedaan Innovative Credit Scoring dengan Sistem Credit Scoring Tradisional
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai ICS, penting untuk memahami terlebih dahulu konsep credit scoring tradisional.
Credit scoring adalah sistem penilaian kelayakan kredit yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai risiko pemberian pinjaman kepada individu atau entitas.
Aktivitas ini dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan kredit, seperti bank, biro kredit, atau lembaga pembiayaan yang diatur oleh OJK.
Pada sistem credit scoring tradisional, lembaga-lembaga ini menggunakan data yang umumnya bersifat konvensional, seperti riwayat pembayaran pinjaman, penggunaan kartu kredit, serta rasio utang terhadap penghasilan.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank (POJK 40/2019), terdapat beberapa komponen yang digunakan untuk menilai kemampuan membayar debitur, di antaranya:
- ketepatan pembayaran pokok dan bunga;
- ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan;
- kelengkapan dokumentasi kredit;
- kepatuhan terhadap perjanjian kredit;
- kesesuaian penggunaan dana, dan
- kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Meskipun efektif dalam menilai kelayakan kredit, sistem credit scoring tradisional memiliki keterbatasan, terutama bagi individu atau pelaku usaha yang tidak memiliki riwayat kredit yang memadai (unbanked) atau memiliki riwayat terbatas (underbanked).
Keterbatasan ini sering menghambat akses pembiayaan bagi segmen-segmen tersebut.
Untuk mengatasi hal tersebut, hadirlah inovasi ICS yang menawarkan pendekatan berbeda dengan memanfaatkan data alternatif. ICS menggunakan data seperti transaksi digital, pembayaran e-wallet, atau data telekomunikasi untuk menilai kelayakan kredit.
Pendekatan ini lebih inklusif dan dapat memberikan akses pembiayaan yang lebih luas, khususnya bagi mereka yang sebelumnya sulit dijangkau oleh sistem credit scoring tradisional.
Baca juga: Tugas Pengawasan OJK Bagi Emiten dan Sektor Pasar Modal
Syarat Menjadi Penyelenggara PKA
Baik penyelenggara sistem credit scoring tradisional maupun ICS, keduanya harus memperoleh izin usaha dari OJK.
Untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan serta data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan, izinnya diatur oleh Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (POJK 5/2022).
Sementara itu, untuk penyelenggara ICS atau PKA, izinnya diatur melalui POJK 29/2024. Pasal 4 POJK 29/2024 menetapkan bahwa setiap penyelenggara PKA harus memperoleh izin usaha dari OJK dengan persyaratan tertentu, termasuk bentuk badan hukum sebagai perseroan terbatas, modal disetor minimal Rp5 miliar yang harus disetor secara tunai ke bank umum di Indonesia, serta sumber dana modal yang tidak boleh berasal dari kegiatan yang melanggar hukum.
Kepemilikan saham pada PKA dapat dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, warga negara asing, atau badan hukum asing, dengan ketentuan bahwa saham asing tidak boleh melebihi 85% dari modal disetor, kecuali jika PKA terdaftar di bursa efek.
Baca juga: Mengupas Isi POJK 3/2024: Peraturan Inovasi Teknologi Keuangan Terbaru
Mekanisme Penyelenggaraan PKA
Mekanisme penyelenggaraan PKA mencakup berbagai tahapan yang penting dalam pengelolaan Data Alternatif.
PKA bertanggung jawab untuk memperoleh, mengolah, menganalisis, dan mendistribusikan Data Alternatif kepada pihak pengguna.
Pengolahan dan penganalisisan data dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan model yang dikembangkan oleh PKA, dengan memastikan bahwa data yang diproses hanya digunakan untuk tujuan yang sah, serta menjaga kualitas dan kecukupan data yang digunakan dalam proses tersebut (Pasal 28 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) POJK 29/2024).
PKA juga wajib mengikuti ketentuan yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi, serta menyediakan media komunikasi bagi konsumen yang ingin melakukan pengaduan terkait data yang diproses.
Sumber Data Alternatif yang digunakan oleh PKA bisa berasal dari dua sumber utama, yaitu kemitraan dengan penyedia data dan sumber lainnya yang sah.
Kemitraan dengan penyedia data dapat melibatkan kerja sama dengan entitas yang sudah memiliki izin atau terdaftar di otoritas yang berwenang, seperti lembaga keuangan, lembaga pemerintah, atau penyedia layanan yang memiliki akses ke data yang relevan.
Kemitraan ini diatur melalui perjanjian yang memuat ketentuan terkait jenis data yang digunakan, tujuan pengumpulan data, dan mekanisme pengolahan data (Pasal 29 ayat (4) POJK 29/2024).
Selain kemitraan, PKA juga dapat memperoleh data dari sumber lain yang sah, yang bisa berupa data yang dimiliki secara langsung oleh PKA atau data yang diperoleh tanpa adanya kemitraan dengan pihak ketiga.
Sumber data ini harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi, seperti relevansi jenis data dengan tujuan pengolahan, serta memastikan bahwa data yang diperoleh bukan merupakan data rahasia yang dilarang untuk dibagikan kepada pihak ketiga tanpa izin (Pasal 29 ayat (3) POJK 29/2024).
Dengan demikian, penting bagi PKA untuk memastikan bahwa semua data yang diperoleh, baik melalui kemitraan maupun dari sumber lain, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaku usaha perlu mengikuti perkembangan informasi terkini. Prolegal Indonesia menyediakan update regulasi serta konsultasi terkait perizinan dan legalitas usaha.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
