Dari Bappebti ke OJK, Ini Dia Pengawasan Keuangan Derivatif

Dari Bappebti ke OJK, Ini Dia Pengawasan Keuangan Derivatif

Dari Bappebti ke OJK, Ini Dia Pengawasan Keuangan Derivatif

“Peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif ke OJK diatur melalui perubahan Pasal 6 UU OJK. Sebelumnya, OJK hanya mengawasi sektor tertentu, seperti perbankan, pasar modal, dan perasuransian.”

Keuangan derivatif adalah instrumen keuangan yang nilainya bergantung pada aset dasar seperti saham, obligasi, atau mata uang. Di Indonesia, transaksi derivatif berperan penting dalam mengelola risiko dan mendukung efisiensi pasar, meski memiliki risiko tinggi jika tidak diatur dengan baik.

Sebelumnya, pengawasan derivatif berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), badan khusus di bawah Kementerian Perdagangan yang mengatur perdagangan berjangka. 

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan derivatif akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagaimana perkembangan terkini terkait peralihan ini, dan apa saja ketentuan yang perlu diketahui? Simak penjelasan selengkapnya!

Baca juga: Perdagangan Berjangka Komoditas: Memahami Ketentuan Perizinannya

Apa Itu Keuangan Derivatif?

Derivatif dalam UU P2SK didefinisikan sebagai instrumen keuangan yang nilainya bergantung pada aset dasar, seperti saham, obligasi, komoditas, atau mata uang. 

Instrumen ini digunakan untuk mengelola risiko atau spekulasi, dengan nilai yang dipengaruhi oleh pergerakan harga aset dasar.

Sederhananya, Anda dapat membayangkan derivatif seperti “taruhan” pada pergerakan harga suatu barang. Misalnya, seseorang mungkin membeli derivatif berdasarkan harga saham perusahaan besar, seperti Tesla atau Apple, dan keuntungan mereka bergantung pada apakah harga saham perusahaan tersebut naik atau turun.

Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis derivatif yang umum digunakan, yaitu:

  1. Kontrak Berjangka (Futures): perjanjian untuk membeli atau menjual sesuatu di masa depan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Misalnya, seorang petani bisa membuat kontrak berjangka untuk menjual hasil pertanian mereka dengan harga yang sudah ditentukan, sehingga mereka tidak perlu khawatir harga turun sebelum mereka bisa menjualnya.
  2. Opsi (Options): Opsi memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual sesuatu di masa depan pada harga yang telah disetujui, tetapi tidak ada kewajiban untuk melakukannya. Misalnya, seseorang membeli opsi untuk membeli saham dengan harga tertentu di masa depan, tetapi jika harga saham tidak sesuai harapan, mereka bisa memilih untuk tidak membeli.
  3. Swaps: perjanjian untuk menukar pembayaran antara dua pihak. Sebagai contoh, sebuah perusahaan dengan pinjaman dengan bunga variabel bisa melakukan interest rate swap dengan perusahaan lain yang memiliki pinjaman dengan bunga tetap. Hal ini bisa membantu kedua perusahaan menyesuaikan arus kas mereka sesuai kebutuhan.
  4. Kontrak Forward (Forward Contracts): Mirip dengan kontrak berjangka, tetapi kontrak forward lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak. Misalnya, jika seorang eksportir ingin memastikan harga yang mereka terima di masa depan tidak terpengaruh oleh fluktuasi nilai tukar, mereka bisa menggunakan kontrak forward untuk “mengunci” nilai tukar saat ini.

Mengapa derivatif digunakan? Pada dasarnya, derivatif digunakan untuk dua tujuan utama: lindung nilai dan spekulasi. 

Lindung nilai membantu melindungi dari risiko kerugian, seperti petani yang mengunci harga jual hasil pertanian. Sedangkan spekulasi bertujuan mencari keuntungan dari pergerakan harga, seperti trader yang membeli kontrak berjangka saham dengan harapan harga naik. 

Baca juga: Berikut Syarat-Syarat Wajib untuk Memperoleh Izin Pinjol Legal

Amanat Peralihan Regulasi Keuangan Derivatif dalam UU P2SK

Peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif ke OJK diatur melalui perubahan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan OJK (UU OJK). Sebelumnya, OJK hanya mengawasi sektor tertentu, seperti perbankan, pasar modal, dan perasuransian. 

Kini, OJK memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk pengawasan terhadap keuangan derivatif, bursa karbon, serta aset digital dan kripto.

Sebelumnya, pengaturan derivatif diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK) yang terakhir diubah oleh UU P2SK. Berdasarkan aturan ini, transaksi derivatif dianggap bagian dari perdagangan berjangka komoditi dan dapat dilakukan melalui sistem perdagangan alternatif.

Saat ini, seperti yang dilaporkan oleh Liputan6.com (09/01/24), OJK sedang menyusun peraturan untuk mengalihkan pengawasan keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK. Perubahan ini merupakan bagian dari 37 amanat dalam UU P2SK yang mencakup pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. 

Namun, tidak semua amanat ini akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). OJK akan fokus pada beberapa aspek utama, yaitu pelaku pasar, SRO, produk, dan kebijakan pendukung. Diharapkan, peraturan terkait UU P2SK dapat diselesaikan sebelum Januari 2025.

Baca juga: Mengupas Isi POJK 3/2024: Peraturan Inovasi Teknologi Keuangan Terbaru

Produk Derivatif yang Pengawasannya Dipindahkan

Beberapa produk derivatif yang pengawasannya dipindahkan dari Bappebti ke OJK antara lain adalah kontrak derivatif yang memiliki underlying (aset dasar) berupa efek, baik yang berbasis syariah maupun konvensional. 

Perubahan ini diatur dalam Pasal 3A UU BPK yang menegaskan bahwa komoditi yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan kontrak derivatif lainnya tidak termasuk dalam kategori efek, instrumen pasar uang, dan pasar valuta asing. 

Hal ini bertujuan untuk memperjelas pembagian pengawasan antara Bappebti dan OJK, di mana Bappebti mengawasi komoditi, sementara OJK mengawasi produk derivatif yang berbasis efek, instrumen pasar uang, dan valuta asing.

Berikut adalah beberapa contoh produk derivatif yang pengawasannya kini berada di bawah OJK:

Kontrak Derivatif Indeks Saham

Kontrak derivatif indeks saham adalah jenis kontrak yang nilainya bergantung pada pergerakan indeks saham tertentu, yang mencerminkan kinerja pasar saham secara keseluruhan. Salah satu contoh adalah S&P 500 Futures, yang mengikuti pergerakan indeks S&P 500, yang terdiri dari 500 saham perusahaan besar di Amerika Serikat. 

Kontrak Derivatif Saham Tunggal Asing

Jenis kontrak ini memiliki underlying berupa saham individu dari perusahaan asing. Investor membeli atau menjual kontrak ini berdasarkan pergerakan harga saham tersebut di pasar internasional. Contoh dari kontrak ini adalah Single Stock Futures untuk saham perusahaan seperti Tesla, Apple, atau Amazon, yang memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dari perubahan harga saham tanpa harus membeli saham secara langsung.

Kontrak Derivatif Berdasarkan ETF (Exchange-Traded Funds)

Kontrak derivatif ini berbasis pada ETF yang melacak indeks pasar saham tertentu. Misalnya, SPDR S&P 500 ETF Futures, yang memungkinkan investor untuk memperdagangkan kontrak derivatif yang mengikuti indeks S&P 500 tanpa membeli seluruh portofolio saham yang ada dalam ETF tersebut.

Contract for Difference (CFD)

CFD adalah kontrak derivatif yang memungkinkan investor untuk berspekulasi pada pergerakan harga saham atau indeks tanpa memiliki saham atau aset yang mendasarinya. Contohnya, seorang investor dapat menggunakan CFD untuk memperdagangkan saham perusahaan seperti Google atau Microsoft berdasarkan prediksi pergerakan harga saham di pasar.

Options on Futures

Instrumen ini memungkinkan investor untuk membeli hak, tetapi bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual kontrak berjangka pada harga tertentu pada waktu yang telah ditentukan. Contohnya adalah Options on S&P 500 Futures, yang memberikan investor kesempatan untuk melakukan transaksi berjangka dengan fleksibilitas lebih besar.

Peralihan pengawasan ini dilakukan karena instrumen derivatif yang menggunakan efek sebagai underlying, seperti saham dan indeks saham, lebih terkait dengan pasar modal yang kini berada di bawah pengawasan OJK. 

Dengan demikian, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi transaksi derivatif yang melibatkan efek, serta melindungi kepentingan investor dalam pasar ini, baik yang berbasis syariah maupun konvensional.

Selalu perbarui pengetahuan Anda tentang regulasi. Butuh bantuan hukum atau konsultasi terkait legalitas dan perizinan usaha? Hubungi Prolegal Indonesia melalui tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment