OJK Persiapkan Peraturan Baru Terkait Saham Warkat dan Tak Bertuan
“Dalam dokumen rancangan yang sedang disusun OJK, emiten dan pemegang efek bersifat ekuitas dengan warkat diwajibkan untuk melakukan dematerialisasi efek paling lambat lima tahun setelah aturan diterbitkan.”
Jika Anda memiliki saham dalam bentuk warkat, sebaiknya Anda segera mempersiapkan diri. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan baru mengenai dematerialisasi efek ekuitas dan pengelolaan saham tak bertuan.
Artinya, saham yang selama ini berupa sertifikat fisik akan dipindahkan ke dalam bentuk elektronik. Selain itu, saham yang pemiliknya tidak jelas atau tak terurus akan diatur lebih lanjut. Lantas, apa tujuan dari adanya pengaturan ini dan bagaimana dampaknya kepada investor? Simak pembahasan selengkapnya!
Baca juga: OJK Bakal Rilis Aturan Innovative Credit Scoring, Apa Itu?
Apa Itu Saham Warkat dan Saham Tak Bertuan?
Saham warkat adalah bentuk kepemilikan saham yang tercatat dalam surat fisik, yang biasanya berupa sertifikat atau dokumen yang menjadi bukti sah atas kepemilikan seseorang di sebuah perusahaan.
Dulu, saham jenis ini sangat umum digunakan. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi pasar modal, penggunaan saham dengan warkat semakin berkurang.
Sejak tahun 2000, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memperkenalkan perdagangan saham tanpa warkat (scripless). Sistem ini memiliki keuntungan dalam hal keamanan, karena transaksi saham tercatat secara elektronik dalam rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Karakteristik utama saham warkat adalah bentuk fisiknya yang memungkinkan pemiliknya untuk memegang dan menyimpan sertifikat sebagai bukti kepemilikan.
Transaksi saham warkat dilakukan secara manual, dengan memindahkan dokumen fisik antara pemilik saham. Kelemahan utama saham warkat adalah rentannya kehilangan atau kerusakan sertifikat, yang bisa menyebabkan kebingungan mengenai kepemilikan saham tersebut.
Di sisi lain, saham tak bertuan merujuk pada saham yang pemiliknya tidak dapat ditemukan atau tidak terdaftar secara aktif. Hal ini sering terjadi pada saham yang dikeluarkan kepada investor, namun pemiliknya tidak melakukan klaim atau registrasi untuk memperbarui data kepemilikan mereka.
Saham ini juga bisa terjadi ketika pemilik saham meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris yang sah atau tidak melakukan pengurusan lebih lanjut terkait saham tersebut. Selain itu, saham tak bertuan dapat muncul jika pemilik tidak melakukan klaim atau tidak menukarkan saham dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan pasar modal.
Baca juga: Dari Bappebti ke OJK, Ini Dia Pengawasan Keuangan Derivatif
Latar Belakang Pengaturan Saham Warkat serta Efek Tak Bertuan
Pengaturan terhadap saham warkat dan saham tak bertuan dilatarbelakangi oleh permasalahan pengelolaan bukti kepemilikan efek di pasar modal yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu efek dengan warkat (sertifikat fisik) dan tanpa warkat (elektronik).
Sistem pencatatan yang terpisah antara Biro Administrasi Efek (BAE) untuk warkat dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) untuk efek tanpa warkat dapat menimbulkan kesulitan dalam pengelolaan dan integritas pencatatan efek.
Selain itu, pengelolaan harta tak terurus, khususnya efek warkat yang belum diklaim dan belum didematerialisasi, menjadi beban bagi kustodian yang harus menangani biaya penitipan dan dividen yang belum terbayarkan. Dalam mengatasi masalah ini, OJK merancang regulasi dematerialisasi efek, yang bertujuan mengubah efek ekuitas yang masih berbentuk warkat menjadi bentuk elektronik.
Dematerialisasi efek dalam hal ini mengacu pada perubahan bentuk bukti kepemilikan saham yang sebelumnya dalam bentuk sertifikat fisik menjadi bentuk elektronik.
Sebagai contoh, seorang investor yang memiliki saham PT ABC dalam bentuk warkat fisik, setelah proses dematerialisasi, bukti kepemilikan saham tersebut akan tercatat secara elektronik dalam rekening efek yang dikelola oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Sebelumnya, jika investor ingin menjual sahamnya, mereka harus menyerahkan warkat fisik yang bisa menimbulkan risiko kehilangan atau pemalsuan.
Dengan adanya dematerialisasi, transaksi saham menjadi lebih mudah dan aman, karena pemindahan kepemilikan saham hanya dilakukan secara elektronik, tanpa memerlukan pengiriman sertifikat fisik. Proses ini juga mempermudah pemilik atau ahli waris dalam mengklaim saham yang tidak terurus.
Misalnya, jika seorang investor meninggal dan tidak ada klaim terhadap sahamnya, ahli warisnya bisa dengan mudah mengakses dan mengklaim saham tersebut dalam bentuk elektronik.
Dengan dematerialisasi, sistem pencatatan menjadi lebih terintegrasi dan akurat, mengurangi beban biaya penitipan bagi kustodian, serta memastikan bahwa dana dividen yang belum dibayarkan dapat dengan mudah dialokasikan ke rekening yang tepat.
Baca juga: Tugas Pengawasan OJK Bagi Emiten dan Sektor Pasar Modal
Mekanisme Dematerialisasi Efek dalam RPOJK
Dalam dokumen rancangan yang sedang disusun OJK, emiten dan pemegang efek bersifat ekuitas dengan warkat diwajibkan untuk melakukan dematerialisasi efek paling lambat lima tahun setelah aturan diterbitkan.
Mekanisme pelaksanaan dematerialisasi efek dimulai dengan kewajiban pemegang efek untuk mengembalikan bukti kepemilikan efek, seperti surat saham atau surat kolektif saham, kepada BAE atau emiten yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.
Efek yang diterbitkan dengan warkat dalam Rekening Titipan harus dipastikan tidak dalam masa larangan pengalihan. BAE atau emiten kemudian wajib memvalidasi keabsahan bukti kepemilikan efek dalam waktu maksimal dua hari kerja.
Selain itu, BAE atau emiten harus mengumumkan proses dematerialisasi sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, dengan informasi terkait jangka waktu pelaksanaan, prosedur yang harus diikuti, dan dokumen yang diperlukan.
Setelah validasi, efek bersifat ekuitas yang telah didematerialisasi akan dicatatkan pada Penitipan Kolektif atau Rekening Titipan, dengan larangan untuk menarik kembali atau memindahkannya dalam bentuk semula. Pengecualian diberikan jika efek dimiliki oleh perusahaan efek yang sedang dalam proses pencabutan izin usaha atau pembubaran.
LPP akan mengatur pencatatan efek secara elektronik, baik yang termasuk dalam penitipan kolektif maupun yang tidak. Peraturan ini juga mencakup mekanisme pencatatan, penyimpanan, dan biaya pencatatan efek yang telah didematerialisasi.
BAE atau emiten harus memastikan bahwa catatan efek yang telah didematerialisasi sesuai dengan catatan LPP, serta membatalkan efek warkat yang telah didematerialisasi untuk menghindari tumpang tindih.
Sementara itu, terkait pengelolaan harta tidak terurus, RPOJK akan mengatur secara rinci mengenai pengelolaan harta tidak terurus di pasar modal yang terdiri dari tiga jenis.
Pertama, efek ekuitas dengan warkat yang belum didematerialisasi. Pemilik efek, termasuk ahli waris atau kuasa yang memiliki dokumen sah, dapat mengklaimnya melalui BAE atau emiten yang mengelola efek, paling lambat lima tahun setelah masa dematerialisasi berakhir.
Kedua, efek ekuitas tanpa warkat yang tercatat di Kustodian, dan ketiga, produk investasi yang terpengaruh oleh pembelian kembali, pelunasan, pembubaran, atau likuidasi.
Pengelolaan dua jenis terakhir diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh OJK untuk jangka waktu 10 tahun untuk efek tanpa warkat dan 5 tahun untuk produk investasi. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk memastikan bahwa aset atau dana yang belum terurus dapat didistribusikan dengan benar dan tepat waktu.
Baca juga: Mengupas Isi POJK 3/2024: Peraturan Inovasi Teknologi Keuangan Terbaru
Dampak Pengaturan Terhadap Investor
Pengaturan dalam RPOJK mengenai dematerialisasi saham warkat dan pengelolaan harta tidak terurus akan memberikan dampak positif bagi investor.
Bagi investor yang memiliki efek bersifat ekuitas dengan warkat, mereka dapat mengklaim efek yang belum didematerialisasi dalam lima tahun setelah masa dematerialisasi berakhir, mempermudah administrasi kepemilikan saham.
Selain itu, investor yang memiliki efek tanpa warkat atau produk investasi yang terkena dampak pembelian kembali, pelunasan, atau likuidasi, akan merasa lebih aman karena pengelolaan harta mereka diserahkan kepada pihak yang ditunjuk OJK, memastikan pengelolaan yang efisien dan transparan.
Hal ini juga dapat meningkatkan likuiditas pasar modal, memberi peluang lebih besar bagi investor untuk bertransaksi dengan lebih mudah.
Selalu perbarui pengetahuan Anda mengenai regulasi. Untuk bantuan hukum instan terkait pengurusan perizinan bisnis dan lainnya, hubungi Prolegal Indonesia!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
