OJK Bakal Rilis Aturan Innovative Credit Scoring, Apa Itu?

OJK Bakal Rilis Aturan Innovative Credit Scoring, Apa Itu?

OJK Bakal Rilis Aturan Innovative Credit Scoring, Apa Itu?

“Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan ICS dapat memperluas cakupan penilaian kredit dan memberikan akses kredit yang lebih inklusif, terutama bagi kelompok unbanked dan underbanked.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan baru mengenai penerapan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk lembaga jasa keuangan, yang dijadwalkan rilis pada akhir 2024 ini.

Pada dasarnya, aturan ini memungkinkan penggunaan data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit, sebuah inovasi yang dianggap penting oleh industri financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) karena dapat membantu menilai calon borrower yang sulit diakses oleh sistem kredit tradisional. 

Lantas, apa yang membedakan antara ICS dengan sistem credit scoring tradisional, lalu bagaimana rencana pengaturan ICS ini? Apa dampaknya bagi lembaga jasa keuangan ke depan? Simak pembahasannya!

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro, Ini yang Harus Diketahui

Innovative Credit Scoring, Perbedaannya dengan Credit Scoring Saat Ini

ICS adalah pendekatan baru dalam penilaian kelayakan kredit yang memanfaatkan data alternatif, seperti riwayat pembayaran listrik, data telekomunikasi, e-commerce, hingga media sosial. 

Berbeda dengan sistem kredit tradisional yang hanya mengandalkan data keuangan, seperti riwayat kredit dan laporan bank, ICS memberikan peluang untuk menilai calon borrower yang sulit dijangkau oleh sistem tradisional, khususnya bagi kelompok unbanked dan underbanked. 

Dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan machine learning, ICS mampu mengolah data alternatif dengan lebih cepat, akurat, dan efisien, menghasilkan penilaian kredit yang lebih inklusif.

Sementara itu, credit scoring tradisional berfokus pada data keuangan yang sudah ada, seperti penghasilan, riwayat pinjaman, dan kemampuan membayar utang. 

Hal ini seringkali menjadi kendala bagi individu yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal atau memiliki catatan kredit terbatas. 

Dengan demikian, ICS tidak hanya memperhitungkan data yang tersedia di lembaga keuangan formal, tetapi juga faktor-faktor seperti perilaku pembayaran tagihan atau aktivitas online, yang dapat menggambarkan kemampuan dan niat bayar seseorang dengan lebih baik. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas dan memperluas akses kredit kepada mereka yang sebelumnya tidak terjangkau oleh sistem tradisional, sambil tetap menjaga tingkat risiko.

Baca juga: Dari Bappebti ke OJK, Ini Dia Pengawasan Keuangan Derivatif

Rencana Pengaturan Innovative Credit Scoring

Rencana pengaturan ICS ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan inklusi keuangan. 

Sebagai bagian dari komitmennya, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Kedua regulasi ini mengamanatkan pembuatan aturan turunan untuk mendukung pengembangan ekonomi digital, termasuk di sektor fintech dan ICS. 

OJK berencana untuk menyusun regulasi yang mencakup ketentuan umum, prosedur, dan tata laksana perizinan penyelenggaraan ICS. 

Dikutip dari Kontan (19/11/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menerangkan regulasi mengenai ICS atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) diharapkan selesai pada akhir 2024, dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan ICS dapat memperluas cakupan penilaian kredit dan memberikan akses kredit yang lebih inklusif, terutama bagi kelompok unbanked dan underbanked. 

Saat ini, fintech lending masih mengandalkan data dari Fintech Data Center (FDC), yang fungsinya mirip dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), untuk penilaian kredit. 

Rencana pengaturan ICS akan memungkinkan lembaga jasa keuangan untuk mengintegrasikan data alternatif dalam proses penilaian kredit, membuka lebih banyak peluang bagi individu dan usaha yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan keuangan formal.

Baca juga: OJK Cabut Izin Investree, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Dampak Bagi Lembaga Jasa Keuangan?

Penerapan ICS dapat memberikan dampak signifikan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam aspek operasional dan strategi bisnis. 

ICS memungkinkan LJK untuk memperluas akses kredit kepada kelompok unbanked dan underbanked dengan memanfaatkan data alternatif. 

Adapun, teknologi kecerdasan buatan dan machine learning yang digunakan dalam ICS dapat meningkatkan akurasi penilaian kredit, mengurangi risiko kesalahan, serta meningkatkan efisiensi operasional dengan mengurangi ketergantungan pada proses manual dan data keuangan tradisional. 

Namun, LJK juga perlu memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi perlindungan data pribadi, seperti UU PDP. Sehingga, secara keseluruhan, ICS berpotensi mengubah lanskap penilaian kredit, memperluas pasar, dan meningkatkan efisiensi layanan keuangan di Indonesia.

Beberapa pelaku industri fintech P2P lending, sebagaimana dikutip dari Kontan (19/11/2024), menyambut positif adanya regulasi ICS. Pemain seperti PT Akselerasi Usaha Indonesia (Akseleran), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan 360Kredi menganggap penerapan ICS akan memperluas akses kredit bagi masyarakat yang sulit dijangkau oleh sistem skoring tradisional. 

Akseleran, misalnya, berpendapat bahwa penggunaan data alternatif akan meningkatkan akurasi dalam menilai calon borrower dan mengurangi risiko. 

Begitu pula dengan Amartha dan 360Kredi, yang menyatakan bahwa ICS akan memperluas cakupan penilaian calon peminjam dengan memanfaatkan lebih banyak data relevan, sehingga risiko penyaluran kredit dapat lebih terukur dan dikelola. 

Penting bagi pelaku usaha untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkini. Prolegal Indonesia tidak hanya menyediakan update regulasi, tetapi juga layanan konsultasi terkait perizinan dan legalitas usaha Anda. 

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment