OJK Cabut Izin Usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro, Ini yang Harus Diketahui

OJK Cabut Izin Usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro, Ini yang Harus Diketahui

OJK Cabut Izin Usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro, Ini yang Harus Diketahui

“Adapun, sesuai Pasal 35 POJK 19/2021, jika LKM mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usahanya, OJK dapat mengambil berbagai tindakan, seperti penambahan modal, penggantian direksi, penghapusan piutang macet, atau penggabungan dengan LKM lain.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mencabut izin usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro (LKM), sebagai bagian dari upaya untuk memastikan stabilitas sektor keuangan mikro di Indonesia. 

Seiring dengan pencabutan izin, OJK menginstruksikan agar kantor LKM ditutup dan dilarang menjalankan kegiatan usaha. Pengurus LKM diminta untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai penyebabnya dan langkah-langkah yang harus dipatuhi oleh LKM lainnya agar tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan. 

Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas alasan di balik pencabutan izin tersebut serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh lembaga keuangan mikro dalam menjalankan operasionalnya agar tidak terjerumus pada pelanggaran serupa. Berikut penjelasannya!

Baca juga: Dari Bappebti ke OJK, Ini Dia Pengawasan Keuangan Derivatif

Pencabutan Izin Usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro oleh OJK, Apa Itu?

Dilansir dari Kontan (5/12/2024), pada 3 Desember 2024, OJK secara resmi mencabut izin usaha lima LKM, yaitu Koperasi LKM Sido Mulyo, Pondok Subur, Desa Bendo, Soko Rahayu, dan Murih Raharjo. 

Sebelum memahami dampak pencabutan izin ini, penting untuk mengetahui apa itu LKM dan apa yang membedakannya dengan lembaga keuangan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM) yang telah diubah oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LKM adalah lembaga yang didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. 

Dalam hal ini, LKM menyediakan pinjaman atau pembiayaan untuk usaha skala mikro, mengelola simpanan, serta memberikan jasa konsultasi pengembangan usaha tanpa berfokus pada pencapaian keuntungan.

Menurut Pasal 3 UU LKM, LKM bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan mikro, membantu pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah atau miskin. 

Lantas, Apa yang membedakan LKM dari lembaga keuangan lainnya? yang membedakan LKM dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya adalah terkait dengan kepemilikan. 

Berdasarkan Pasal 5 UU LKM, LKM dapat berbentuk koperasi atau PT, namun untuk PT, setidaknya 60% sahamnya harus dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. 

Sisa saham bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia atau koperasi, dengan batas maksimal 20% per orang. Selain itu, Pasal 6 UU LKM melarang kepemilikan oleh warga negara asing atau badan usaha asing.

Setelah pencabutan izin, kelima LKM di atas tidak dapat lagi memberikan layanan pembiayaan mikro atau pengelolaan simpanan. 

Semua operasi harus dihentikan, kantor ditutup, dan pengurus wajib mengadakan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi. Selama proses likuidasi, pengurus dilarang menggunakan nama “Lembaga Keuangan Mikro”.

Baca juga: Mengupas Isi POJK 3/2024: Peraturan Inovasi Teknologi Keuangan Terbaru

Penyebab Pencabutan Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro oleh OJK

Masih dikutip dari Kontan,  Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa industri LKM saat ini menghadapi sejumlah tantangan yang menjadi faktor utama banyaknya LKM yang berguguran. 

Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan dana, yang mempengaruhi kemampuan LKM dalam memberikan layanan pembiayaan yang optimal, terutama untuk sektor usaha mikro. 

LKM, yang fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha mikro, sering kali kesulitan mendapatkan dana yang cukup untuk mendukung operasional dan memperluas jangkauan layanannya. 

Selain itu, masalah tata kelola yang kurang baik serta rendahnya keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia turut memperburuk kondisi ini, menghambat perbaikan sistem pengelolaan, dan berdampak pada kualitas layanan dan keberlanjutan operasional. 

Kelemahan dalam manajemen dan ketidakmampuan memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh OJK juga menjadi penyebab lain pencabutan izin usaha oleh OJK.

Agusman lebih lanjut menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini adalah langkah untuk menjaga integritas dan keberlanjutan sektor LKM.

Baca juga: OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Ini Ketentuan Izin Usahanya!

Hal Yang Perlu Diperhatikan Agar LKM Terhindar dari Pencabutan Izin Usaha

Untuk memastikan LKM terhindar dari pencabutan izin usaha, LKM harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan tata kelola yang baik. 

Hal ini meliputi pengelolaan keuangan yang transparan, sistem pelaporan yang akurat, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan mikro, di mana LKM juga perlu menjaga kestabilan finansial dengan memastikan dana operasional dan pembiayaan mencukupi agar dapat terus memberikan layanan optimal kepada masyarakat.

Selain itu, LKM harus memastikan kepatuhan terhadap persyaratan kepemilikan yang ditetapkan dalam UU LKM dan peraturan relevan lainnya. 

Dalam hal ini, Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro (POJK 19/2021) secara spesifik mengatur berbagai hal yang perlu menjadi perhatian bagi pelaku usaha LKM. 

Kewajiban LKM sesuai POJK 19/2021 meliputi beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Analisis Kelayakan Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan: Sebelum menyalurkan pinjaman atau pembiayaan, LKM wajib melakukan analisis kelayakan untuk memastikan bahwa penyaluran tersebut bertujuan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Penetapan dan Pengumuman Suku Bunga atau Imbal Hasil Maksimum: LKM harus menetapkan suku bunga maksimum atau imbal hasil maksimum yang dapat diterapkan, dan melaporkan hal ini kepada OJK setiap akhir Januari, Mei, dan September. Setelah penetapan, LKM wajib mengumumkan suku bunga atau imbal hasil maksimum yang telah dilaporkan kepada OJK melalui papan pengumuman di kantor atau surat kabar lokal.
  3. Batas Maksimum Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan: LKM dilarang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan melebihi batas maksimum, yaitu 10% dari ekuitas untuk satu nasabah, dengan ketentuan tertentu dapat mencapai hingga 20% dengan persyaratan tambahan.
  4. Penilaian Kualitas Pinjaman atau Pembiayaan: LKM wajib melakukan penilaian kualitas pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan, yang dibagi menjadi tiga kategori: lancar, diragukan, dan macet. LKM juga harus menjaga rasio pinjaman bermasalah atau pembiayaan bermasalah maksimal 10%.
  5. Penyisihan Penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan: LKM yang memiliki jumlah simpanan atau pinjaman lebih dari Rp200 juta wajib membentuk penyisihan penghapusan pinjaman atau pembiayaan berdasarkan kualitasnya.
  6. Penyimpanan Agunan: LKM wajib melakukan penilaian terhadap agunan dan memastikan tempat penyimpanan agunan memenuhi standar minimum keamanan dan keselamatan.
  7. Pengelolaan Simpanan: LKM yang mengelola simpanan harus mengadministrasikan simpanan penyimpan dan memberikan tanda bukti simpanan.
  8. Pemeliharaan Kesehatan Keuangan: LKM harus memelihara rasio likuiditas minimal 4% dan rasio solvabilitas minimal 110%, serta menjaga ekuitas minimal 75% dari modal disetor atau simpanan pokok.
  9. Penyusunan Laporan Keuangan: LKM wajib menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan melaporkannya secara berkala kepada OJK setiap empat bulan.
  10. Kepatuhan terhadap Kegiatan Usaha yang Diizinkan: LKM dilarang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti menerima simpanan berupa giro, melakukan usaha perasuransian, atau bertindak sebagai penjamin.
  11. Pengelolaan Risiko: LKM wajib melakukan pengelolaan risiko atas penyaluran pinjaman atau pembiayaan, yang dapat mencakup penggunaan lembaga penjamin yang memenuhi ketentuan dari OJK.

Adapun, sesuai Pasal 35 POJK 19/2021, jika LKM mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usahanya, OJK dapat mengambil berbagai tindakan, seperti penambahan modal, penggantian direksi, penghapusan piutang macet, atau penggabungan dengan LKM lain. 

Langkah-langkah ini bertujuan untuk menghindari pencabutan izin usaha. Namun, jika upaya-upaya tersebut tidak berhasil mengatasi masalah, OJK dapat mencabut izin usaha LKM dan memerintahkan pembubaran badan hukum LKM serta pembentukan tim likuidasi.

Dengan mematuhi ketentuan tersebut, LKM dapat menjaga kelangsungan usahanya dan menghindari pencabutan izin usaha oleh OJK. 

Jika memerlukan bantuan dalam pemenuhan kewajiban ini, konsultasikan dengan Prolegal melalui tombol di bawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana