Kenaikan UMP 2025: Apa yang Harus Diketahui?
“Semua penetapan UMP, UMK, dan Upah Minimum Sektoral 2025 harus diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024 untuk provinsi, dan 18 Desember 2024 untuk kabupaten/kota. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.”
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025 (Permenaker 16/2024).
Melalui aturan ini, seluruh gubernur di Indonesia diwajibkan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kenaikan UMP 2025 yang diatur dalam Permenaker 16/2024 memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha, yang diharuskan menyesuaikan kebijakan upah di perusahaan mereka, mulai dari perhitungan kenaikan UMP hingga kewajiban lainnya yang harus dipenuhi.
Untuk itu, artikel ini akan membahas hal-hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha terkait dengan kenaikan UMP 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024. Simak selengkapnya!
Baca juga: Wajib Tau! Pengusaha Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
Dasar Hukum dan Ketentuan Umum Kenaikan UMP 2025
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014), penetapan Upah Minimum Provinsi merupakan kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam hal ini, pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah melalui Pasal 2 ayat (1) Permenaker 16/2024 menegaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP. Penetapan UMP 2025 dihitung dengan rumus sebagai berikut:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMP 2024. Sebagai contoh, jika Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP Tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381, maka perhitungan kenaikan UMP untuk tahun 2025 adalah:
Nilai Kenaikan UMP 2025 = 6,5% x Rp5.067.381 = Rp329.380,77.
Dengan demikian, UMP 2025 untuk Provinsi DKI Jakarta akan menjadi:
UMP 2025 = Rp5.067.381 + Rp329.380,77 = Rp5.396.761,77.
Selain UMP, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang nilainya harus lebih tinggi dari UMP. Proses perhitungan kenaikan UMK menggunakan rumus yang sama, yakni 6,5% dari UMK 2024.
Selain itu, Permenaker 16/2024 juga mengatur penetapan Upah Minimum Sektoral untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik atau risiko pekerjaan yang berbeda.
Sektor-sektor ini direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Upah Minimum Sektoral harus lebih tinggi dari UMP dan UMK.
Semua penetapan UMP, UMK, dan Upah Minimum Sektoral 2025 harus diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024 untuk provinsi, dan 18 Desember 2024 untuk kabupaten/kota. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Legalitas untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dampak Kenaikan UMP 2025 bagi Pelaku Usaha
Kenaikan UMP 2025 yang diatur dalam Permenaker 16/2024 membawa dampak yang signifikan bagi pengusaha. Sebagai pihak yang wajib mematuhi ketentuan ini, pengusaha perlu menyesuaikan kebijakan upah di perusahaan mereka.
Hal ini mencakup penyesuaian gaji pekerja yang terpengaruh oleh kenaikan UMP, baik itu pekerja yang menerima UMP atau UMK.
Proses penyesuaian ini akan memerlukan perhitungan ulang anggaran upah dan evaluasi kebijakan gaji yang ada, sehingga perusahaan dapat tetap memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain penyesuaian pada struktur upah, pengusaha juga perlu mempertimbangkan beberapa perubahan yang akan terjadi di dalam perusahaan.
Kenaikan 6,5% pada UMP 2025 akan mempengaruhi biaya operasional, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak pekerja dengan upah di bawah atau setara dengan UMP.
Pengusaha perlu melakukan revisi anggaran dan memikirkan kembali alokasi dana untuk gaji dan tunjangan pekerja. Penyesuaian ini juga mencakup sektor tertentu dalam perusahaan yang mungkin terkena dampak dari penetapan Upah Minimum Sektoral, yang harus lebih tinggi dari UMP dan UMK.
Tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam menghadapi kenaikan UMP ini cukup besar, terutama terkait dengan peningkatan biaya operasional dan kebutuhan untuk mematuhi ketentuan hukum.
Namun, di balik tantangan tersebut, ada pula peluang yang dapat dimanfaatkan seperti meningkatkan kepuasan pekerja, yang berdampak pada peningkatan motivasi dan produktivitas mereka.
Selain itu, perusahaan yang patuh terhadap peraturan ini akan mendapatkan reputasi positif di mata karyawan dan masyarakat, yang dapat membantu dalam retensi karyawan dan menarik talenta baru.
Baca juga: Perubahan UU Sektor Ketenagakerjaan: Batas PKWT Jadi 5 Tahun
Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Pengusaha?
Pelaku usaha perlu segera melakukan perhitungan ulang anggaran upah untuk menyesuaikan dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
Penyesuaian ini mencakup seluruh pekerja yang terpengaruh, termasuk pekerja dengan upah di bawah UMP, UMK, serta sektor-sektor tertentu yang mungkin terkena dampak Upah Minimum Sektoral.
Penyesuaian ini sangat penting karena, sesuai dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2023), yang diubah oleh Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Selain itu, pengusaha harus memastikan bahwa anggaran untuk upah tidak mengganggu arus kas perusahaan dan tetap dapat memenuhi kewajiban lainnya.
Oleh karena itu, penyesuaian anggaran ini harus dilakukan secara cermat agar perusahaan tetap dapat beroperasi dengan lancar sambil mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah yang mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Struktur dan skala upah ini menjadi pedoman dalam menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian upah bagi pekerja dan mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan.
Pengusaha juga perlu memastikan bahwa kenaikan upah diterapkan dengan tepat di seluruh unit atau cabang perusahaan, serta mematuhi batas waktu pengumuman resmi, yaitu 11 Desember 2024 untuk provinsi dan 18 Desember 2024 untuk kabupaten/kota.
Sedang mengurus legalitas usaha dan khawatir melakukan kesalahan dalam menyiapkan persyaratan atau prosedurnya?
Konsultasikan dengan Prolegal melalui tombol di bawah ini!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
