OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Ini Ketentuan Izin Usahanya!

OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Ini Ketentuan Izin Usahanya!

 OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Ini Ketentuan Izin Usahanya!

“Sesuai dengan Pasal 16 UU Perbankan, untuk mendirikan BPR dan BPRS, izin usaha harus diperoleh dari OJK dengan memenuhi beberapa syarat, antara lain struktur organisasi yang jelas, permodalan yang memadai, kepemilikan yang sesuai, keahlian di bidang perbankan, dan kelayakan rencana kerja.”

Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). 

BPR beroperasi dengan skala yang lebih kecil dibandingkan bank umum dan memiliki batasan tertentu, seperti larangan menerima simpanan giro dan melakukan kegiatan valas. 

Menurut laporan dari tvonenews.com (14/10/2024), pencabutan izin oleh OJK ini dilakukan karena pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap perusahaan, yang sering kali disebabkan oleh penyimpangan dalam manajemen. 

Lantas, bagaimana ketentuan izin usaha BPR? Regulasi apa yang mengatur operasionalnya, dan apa dampak dari pencabutan izin usaha tersebut?

Baca juga: Ramai Bank Buat Spin Off Syariah, Bagaimana Ketentuannya?

Pencabutan Izin Usaha 15 BPR dan BPRS oleh OJK

Masih mengutip  tvonenews.com (14/10/2024), OJK telah mencabut izin 13 BPR dan 2 BPRS sepanjang tahun 2024. Beberapa yang terkena pencabutan antara lain PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, dan PT BPR Sembilan Mutiara.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena pemegang saham dan pengurus bank tidak mampu menyehatkan perusahaan mereka. 

Hal ini sering disebabkan oleh penyimpangan operasional, seperti praktik pengelolaan yang buruk dan kurangnya transparansi. 

OJK berkomitmen memastikan hanya bank yang sehat yang dapat melayani masyarakat, sehingga mencabut izin untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen dari risiko.

Saat ini, OJK terus melakukan pengawasan terhadap BPR atau BPRS yang berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. 

Jika kondisi tidak membaik, OJK akan mengategorikan mereka sebagai Bank Dalam Resolusi dan bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

Baca juga: Bank Digital: Syarat dan Ketentuan Perizinannya di Indonesia

Regulasi yang Mengatur Usaha BPR dan BPRS

Dalam upaya mengoptimalkan sektor keuangan di Indonesia, istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kini telah resmi berganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), yang diubah terakhir oleh UU P2SK, BPR memiliki kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, penyaluran kredit atau pembiayaan syariah, serta transfer dana.

Selain itu, BPR juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan lain yang disetujui oleh OJK. Namun, terdapat batasan tertentu yang harus diperhatikan. 

BPR dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro, terlibat dalam kegiatan valuta asing (kecuali penukaran), serta melakukan penyertaan modal di luar ketentuan yang berlaku. 

Hal ini menegaskan bahwa BPR memiliki fokus yang lebih sempit dibandingkan dengan bank umum, dengan tujuan untuk menyediakan layanan keuangan yang lebih sesuai bagi kebutuhan masyarakat lokal.

Sesuai dengan Pasal 16 UU Perbankan, untuk mendirikan BPR, izin usaha harus diperoleh dari OJK dengan memenuhi beberapa syarat, antara lain struktur organisasi yang jelas, permodalan yang memadai, kepemilikan yang sesuai, keahlian di bidang perbankan, dan kelayakan rencana kerja.

Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS (POJK 7/2024) memberikan pedoman lebih lanjut terkait pendirian dan perizinan usaha BPR dan BPRS. 

Dengan regulasi yang jelas ini, diharapkan BPR dan BPRS dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dalam mendukung perekonomian masyarakat.

Baca juga: Syarat dan Legalitas untuk Menjadi Agen Laku Pandai (Bank)

Syarat Pendirian Usaha BPR dan BPRS

Pasal 2 POJK 7/2024 mengatur bahwa Pendirian BPR dan BPRS dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti permohonan dari calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), perubahan izin usaha dari bank umum atau lembaga keuangan mikro, serta berbagai jenis izin lainnya. 

Penting untuk dicatat bahwa kegiatan usaha baru hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari OJK. BPR dan BPRS dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (Pasal 3 POJK 7/2024). 

Jika pendirian dilakukan oleh badan hukum, badan hukum dimaksud harus telah beroperasi dalam jangka waktu sesuai dengan POJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Adapun bentuk badan hukum yang dimaksud mencakup bentuk perseroan terbatas atau koperasi.

Sesuai ketentuan Pasal 5 POJK 7/2024, BPR atau BPRS harus memiliki anggaran dasar yang memenuhi persyaratan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memuat pernyataan bahwa: 

  1. penambahan modal disetor dan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP; 
  2. pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan 
  3. pengangkatan anggota DPS, bagi BPRS, berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK.

Adapun terkait ketentuan modal, POJK mengatur bahwa Untuk BPR, modal disetor yang harus dipenuhi bervariasi berdasarkan zona. Bagi BPR yang didirikan di Zona 1, modal disetor minimal ditetapkan sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, bagi BPR yang beroperasi di Zona 2, modal disetor ditetapkan sebesar Rp50 miliar dan bagi BPR di Zona 3, minimal modal disetor adalah Rp25 miliar.

Di sisi lain, untuk BPRS, ketentuan modal disetor juga berbeda. BPRS di Zona 1 harus memenuhi syarat minimal sebesar Rp75 miliar. Bagi yang berada di Zona 2, jumlah modal disetor minimal adalah Rp 35 miliar, sedangkan untuk Zona 3, jumlahnya ditetapkan sebesar Rp15 miliar.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa setidaknya 50% dari total modal disetor harus digunakan untuk modal kerja. Pembagian zona tersebut sendiri ditentukan berdasarkan potensi ekonomi dan tingkat persaingan lembaga jasa keuangan di setiap wilayah provinsi.

Sebagai langkah terakhir, modal disetor yang telah disiapkan harus ditempatkan dalam bentuk deposito di bank umum atau BPR lain (Pasal 7 POJK 7/2024). Pencairan modal ini hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari OJK.

Baca juga: Kewajiban Perusahaan untuk Melakukan Penyetoran Modal ke Bank

Perizinan Usaha

Pasal 8 POJK 7/2024 mengatur bahwa pendirian BPR atau BPRS dilakukan dalam dua tahap: persetujuan prinsip dan izin usaha. 

Calon PSP harus mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada OJK beserta dokumen persyaratan. OJK akan menilai kelengkapan dokumen, studi kelayakan, kemampuan dan kepatutan calon pihak utama, serta sumber dana setoran modal.

Persetujuan prinsip ini berlaku selama satu tahun, dan calon pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan perbankan hingga memperoleh izin usaha dari OJK. Apabila permohonan izin usaha tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, persetujuan prinsip akan menjadi batal.

Selanjutnya, permohonan izin usaha juga diajukan kepada OJK dengan dokumen persyaratan. Pada tahap ini, OJK menilai pemenuhan syarat, termasuk kemampuan dan kepatutan calon pihak utama, serta melakukan wawancara bagi calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) jika ada perubahan. OJK juga melakukan analisis kesiapan operasional.

Setelah memperoleh izin usaha, BPR atau BPRS diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam waktu 60 hari kerja terhitung dari tanggal izin diterbitkan. Mereka juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha secara daring melalui sistem pelaporan OJK dalam waktu 10 hari kerja setelah pelaksanaan. 

Jika BPR atau BPR Syariah tidak melakukan kegiatan usaha dalam waktu yang ditentukan, izin usaha yang telah diberikan akan menjadi batal. 

OJK berwenang untuk mencabut izin usaha jika BPR atau BPR Syariah tidak aktif dalam melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu, disertai perintah tertulis untuk menyelesaikan seluruh kewajiban.

Apakah Anda ingin mendirikan perusahaan dan mengurus semua legalitasnya, namun bingung dengan berbagai prosedur yang harus dilalui?

Prolegal Indonesia siap membantu Anda dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami dengan mengklik tombol di bawah ini

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana