Tuku Beli Nama Stasiun MRT Cipete Raya, Ini Aturan Naming Rights di Indonesia!

Tuku Beli Nama Stasiun MRT Cipete Raya, Ini Aturan Naming Rights di Indonesia!

Tuku Beli Nama Stasiun MRT Cipete Raya, Ini Aturan Naming Rights di Indonesia!

“Adapun, dalam skemanya, naming rights sebagai hubungan bisnis dituangkan ke dalam perjanjian hukum yang merinci hak dan kewajiban masing-masing pihak.”

Kopi Tuku baru-baru ini membeli naming rights atau hak penamaan Stasiun MRT Cipete Raya. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, sebagaimana dilansir dari detik.com (12/01/2025), mengonfirmasi hal tersebut. Ahmad menyebutkan bahwa Kopi Tuku memang telah membeli naming rights Stasiun Cipete Raya.

Hal ini menarik perhatian warganet, karena kedai kopi yang dimiliki oleh PT Karya Tetangga Tuku, anak perusahaan PT Makna Angan Karya Andan (MAKA), memang terkenal dengan kedai pertamanya yang dibuka di kawasan Cipete Raya pada tahun 2015.

Keputusan secara tidak langsung, sekaligus mempererat hubungan emosional antara merek Kopi Tuku dan kawasan Cipete Raya, tempat perjalanan mereka bermula. 

Namun, bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai naming rights di Indonesia? Simak pembahasan lengkapnya!

Baca juga: Nama Halte Diubah untuk Naming Rights, Ini Penjelasannya!

Naming Rights MRT Cipete Raya bagi Merek, Praktiknya di Indonesia

Naming rights adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau perusahaan untuk memberikan nama mereka pada fasilitas tertentu, seperti stadion olahraga, gedung, atau stasiun transportasi publik, dalam jangka waktu tertentu sebagai bagian dari strategi pemasaran.

Bagi pembeli naming rights, keuntungan utamanya adalah peningkatan visibilitas merek dan pengenalan perusahaan kepada publik. 

Hal ini juga memberikan eksposur jangka panjang, memungkinkan merek terus dikenal tanpa bergantung pada iklan tradisional, serta memperluas jangkauan audiens dan memperkuat posisi perusahaan di pasar.

Dengan menempatkan nama mereka pada fasilitas yang sering digunakan, perusahaan dapat memperkuat identitas merek dan membangun hubungan emosional dengan konsumen.

Sementara itu, bagi pemilik fasilitas, naming rights menawarkan kesempatan untuk meningkatkan pendapatan non-tiket yang signifikan. 

Dengan menjual hak penamaan kepada perusahaan atau individu, pemilik fasilitas dapat mendapatkan sumber pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk mendukung operasional atau pemeliharaan fasilitas tersebut.

Di Indonesia, konsep naming rights sudah mulai diterapkan pada berbagai fasilitas publik, seperti stasiun MRT dan halte transportasi umum. PT MRT Jakarta dan Transjakarta, misalnya, menggunakan program ini untuk menambah pendapatan di luar penjualan tiket. 

Contoh penerapan naming rights termasuk Stasiun Bundaran HI yang dinamai Bank DKI, MRT Senayan dengan nama Mastercard, dan Halte Senayan yang diberi nama Bank DKI. Program ini memungkinkan perusahaan untuk memperkenalkan merek mereka kepada masyarakat, sekaligus memberikan tambahan pendapatan bagi pengelola fasilitas.

Baca juga: Rebranding Jaguar Tuai Kontroversi, Kenapa Rebranding Jadi Penting?

Pengaturan Naming Rights di Indonesia

Di Indonesia, meskipun belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur naming rights, penerapannya didasarkan pada sejumlah peraturan, seperti:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014);
  2. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) (Perpres 38/2015);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (PP 54/2017).

Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta, termasuk dalam hal pemberian hak penamaan fasilitas publik.

Selain itu, terdapat peraturan mengenai Penamaan Rupabumi, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP 2/2021). 

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip dalam pemberian nama pada objek-objek yang dapat dikenali identitasnya, meskipun tidak secara eksplisit mencakup fasilitas transportasi umum seperti stasiun atau halte.

Namun, jika fasilitas tersebut menjadi bagian dari ruang atau area yang lebih luas, mereka dapat terlibat dalam praktik naming rights yang diatur oleh peraturan terkait.

Baca juga: Rebranding Logo Perusahaan Apakah Wajib Daftar Ulang? Cek Ketentuannya!

Proses Pembelian Naming Rights, Bagaimana Skemanya?

Proses pembelian naming rights di Indonesia melibatkan pertimbangan biaya yang bervariasi, tergantung pada lokasi dan popularitas fasilitas. 

Sebagai contoh, biaya untuk naming rights Stasiun MRT Lebak Bulus tercatat mencapai Rp 33 miliar per tahun, sementara untuk Stasiun Cipete Raya diperkirakan berkisar antara Rp 3-5 miliar per tahun.

Proses ini dimulai dengan negosiasi antara perusahaan atau individu yang tertarik dan pengelola fasilitas publik, yang membahas sejumlah ketentuan, seperti durasi hak penamaan, biaya yang harus dibayar, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Setelah kesepakatan tercapai, sebuah perjanjian hukum disusun untuk merinci semua aspek, termasuk penggunaan nama fasilitas dan penempatan logo perusahaan. Adapun, dalam skemanya, naming rights sebagai hubungan bisnis dituangkan ke dalam perjanjian hukum yang merinci hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Perjanjian ini mencakup berbagai aspek, seperti durasi penggunaan nama, besaran pembayaran yang disepakati, serta ketentuan tentang bagaimana nama dan logo perusahaan akan ditampilkan pada fasilitas. 

Dengan adanya perjanjian, kedua pihak memiliki kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa di masa depan.

Meskipun skema ini menguntungkan kedua belah pihak, penting untuk memastikan bahwa perjanjian naming rights mematuhi peraturan hukum yang berlaku agar tidak timbul sengketa di masa depan. 

Potensi sengketa bisa muncul jika perjanjian tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau jika perubahan nama fasilitas dianggap merugikan pihak tertentu, seperti masyarakat lokal. 

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua aspek hukum terkait naming rights jelas dan transparan, sehingga dapat menghindari konflik dan menjaga keberlanjutan kerja sama antara sektor publik dan swasta.

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai legalitas usaha, Prolegal Indonesia siap memberikan saran dan konsultasi terkait aspek legal bisnis Anda.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in