Nama Halte Diubah untuk Naming Rights, Ini Penjelasannya!

Nama Halte Diubah untuk Naming Rights, Ini Penjelasannya!

Nama Halte Diubah untuk Naming Rights, Ini Penjelasannya!

“Rupabumi merujuk pada permukaan bumi dan objek yang dapat dikenali identitasnya, seperti gunung, sungai, dan bangunan, tetapi tidak mencakup fasilitas transportasi umum.”

Belum lama ini, PT Transjakarta secara resmi mengganti nama Halte Gelora Bung Karno (GBK) menjadi Halte Senayan Bank DKI. Perubahan nama ini dilakukan sebagai bagian dari penempatan hak penamaan Bank DKI di Senayan. 

Di sisi lain, sejak awal tahun ini PT Transjakarta telah mengubah puluhan nama haltenya.  Dilansir dari Tempo (15/01/24), perubahan ini dilakukan untuk melanjutkan program naming rights. 

Dalam konteks ini, perusahaan melakukan netralisasi nama-nama halte yang sebelumnya menggunakan nama merek atau tokoh, sehingga dapat dijual sebagai bagian dari program naming rights, salah satunya adalah hak penamaan Halte GBK oleh Bank DKI.

Secara sederhana naming rights adalah hak yang diberikan kepada perusahaan atau individu untuk menamai fasilitas publik, seperti stadion atau halte, melalui perjanjian komersial, sebagai strategi pemasaran dan branding.

Lantas, bagaimana ketentuan mengenai naming rights ini diatur di Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini!

Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Lisensi Merek

Peluang Bisnis Dalam Naming Rights

Naming rights adalah praktik umum di mana perusahaan membeli hak untuk menamai fasilitas publik, seperti stadion atau halte, sebagai bagian dari strategi pemasaran dan pengenalan merek.

Mungkin Anda familiar dengan Allianz Arena di Jerman atau Emirates Stadium di London? 

Penamaan kedua stadion tersebut berdasarkan kesepakatan komersial dengan perusahaan asuransi Allianz dan maskapai Emirates, yang memanfaatkan hak penamaan untuk memperkuat identitas merek mereka.

Di Indonesia, praktik ini juga banyak digunakan, terutama oleh perusahaan transportasi umum atau fasilitas publik.

Melansir dari Kompas.com (09/07/24), Direktur Pelayanan dan Bisnis Transjakarta, Fadly Hasan, menyatakan bahwa program naming rights merupakan salah satu upaya perusahaan untuk meningkatkan pendapatan di luar penjualan tiket. 

Hal ini terbukti dari laporan Tempo (17/05/24), yang menyebutkan bahwa program naming rights yang diterapkan pada stasiun MRT Jakarta telah menyumbang sekitar 30 persen dari total pendapatan perusahaan.

Dalam hal ini, nama perusahaan yang terpasang di stasiun sering disebut ketika kereta berhenti, memberikan dampak besar dalam branding. Secara keseluruhan, naming rights menawarkan peluang bisnis yang besar dengan meningkatkan visibilitas merek secara berkelanjutan. 

Baca juga: Lisensi Merek, Perjanjian yang Meminimalisir Sengketa

Bagaimana Ketentuannya?

Saat ini, regulasi terkait naming rights masih terbatas pada peraturan pemerintah, dan belum ada peraturan menteri, kepala badan, atau peraturan daerah yang secara jelas dan tegas mengatur praktik ini.

Peraturan Pemerintah yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP 2/2021), menyebutkan bahwa nama rupabumi harus memenuhi prinsip-prinsip tertentu, salah satunya adalah menghindari penggunaan nama instansi atau lembaga. 

Penjelasan pasal tersebut mengungkapkan bahwa penggunaan nama instansi merujuk pada lembaga pemerintah atau swasta. Rupabumi merujuk pada permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya, baik berupa unsur alami maupun buatan. 

Ini mencakup fitur seperti gunung, sungai, dan bangunan, tetapi tidak secara spesifik mencakup fasilitas transportasi umum.

Fasilitas transportasi umum seperti halte atau stasiun sering kali merupakan bagian dari infrastruktur yang lebih luas dan mungkin tidak dianggap sebagai ‘rupabumi’ dalam konteks peraturan ini. 

Namun, jika fasilitas tersebut menjadi bagian dari penamaan ruang atau area yang lebih luas, maka mereka dapat terlibat dalam praktik naming rights yang diatur oleh peraturan terkait.

Baca juga: Lisensi Hak Cipta Film Siksa Kubur Dikabarkan Gratis, Bagaimana Ketentuannya?

Skema Naming Rights melalui Perjanjian Sewa Menyewa

Dalam perjanjiannya, perusahaan atau individu membayar sejumlah uang kepada pemilik fasilitas untuk hak menamai fasilitas tersebut. Kesepakatan ini dituangkan dalam kontrak yang mengatur durasi hak penamaan, jumlah pembayaran, dan ketentuan lainnya.

Setelah kontrak ditandatangani, nama perusahaan dipasang di lokasi yang disepakati, seperti stadion, gedung, atau halte. Nama ini bisa muncul dalam bentuk papan nama, plakat, atau materi promosi. 

Paparan nama ini memberikan visibilitas tinggi, meningkatkan brand awareness, dan memperkuat identitas merek, terutama jika fasilitas tersebut memiliki lalu lintas tinggi.

Bagi pemilik fasilitas, skema ini menghasilkan pendapatan tambahan yang bisa digunakan untuk perbaikan atau pengembangan fasilitas. Skema ini juga membantu dalam mengelola biaya operasional dan meningkatkan nilai fasilitas.

Namun, perjanjian naming rights harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku, termasuk peraturan penamaan fasilitas dan periklanan, serta syarat sah perjanjian menurut hukum.

Secara keseluruhan, skema naming rights adalah strategi efektif yang menguntungkan bagi perusahaan dan pemilik fasilitas. Ini menawarkan paparan jangka panjang bagi merek dan memberikan manfaat finansial serta pengembangan bagi fasilitas.

Ada pertanyaan mengenai legalitas usaha atau rencana bisnis Anda?  Diskusikan dengan kami. Kami siap memberikan saran, rekomendasi, dan konsultasi terkait aspek legalnya!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment