Tugas Pengawasan OJK Bagi Emiten dan Sektor Pasar Modal

Tugas Pengawasan OJK Bagi Emiten dan Sektor Pasar Modal

sebuTugas Pengawasan OJK Bagi Emiten dan Sektor Pasar Modal

“OJK memiliki tugas pengawasan termasuk perintah tindakan tertentu, perintah tertulis, atau menjalankan proses penegakan hukum dalam menghadapi pelanggaran.“

Dilansir dari antaranews.com (3/4/24), per Maret 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif terhadap 45 pelaku pasar modal, termasuk manajer investasi, emiten, perusahaan efek, hingga perorangan selaku direksi perusahaan.

Pengawasan yang ketat dari OJK bukan hanya untuk melindungi kepentingan investor, tetapi juga untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal itu sendiri. 

Artikel ini akan mengupas secara komprehensif bagaimana OJK mengawasi aktivitas di pasar modal, termasuk peraturan yang harus dipatuhi oleh emiten dan pelaku usaha, serta sanksi yang bisa diterapkan jika terjadi pelanggaran. Simak selengkapnya!

Baca juga: Mengupas Isi POJK 3/2024: Peraturan Inovasi Teknologi Keuangan Terbaru

Subjek Tugas Pengawasan OJK 

Pasar modal merupakan aktivitas yang mencakup penawaran umum dan perdagangan efek, serta melibatkan perusahaan publik yang menerbitkan efek untuk diperdagangkan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tidak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal (POJK 23/2021), semua entitas yang terlibat dalam pasar modal di Indonesia harus mematuhi peraturan tersebut. 

Entitas tersebut mencakup badan usaha dan individu baik yang memiliki izin maupun tidak, persetujuan, surat tanda terdaftar, pengakuan, atau surat pernyataan efektif dari OJK.

Pasal 2 ayat (2) POJK 23/2021 pihak-pihak yang harus tunduk pada ketentuan tersebut, seperti perusahaan efek, perusahaan publik, emiten, akuntan publik, konsultan hukum, serta pihak lain yang terlibat dalam kegiatan di pasar modal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Modal PT

Prinsip Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Pasar Modal

Entitas yang disebutkan wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip integritas, itikad baik, manajemen risiko yang baik, tata kelola yang baik, profesionalisme, dan keterbukaan informasi sesuai dengan Pasal 4 POJK 23/2021.

Dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut, pelaku usaha harus:

  1. Integritas: memastikan bahwa setiap aktivitas dilakukan dengan itikad baik dan tanggung jawab penuh, serta menjunjung tinggi kejujuran dalam mematuhi ketentuan. 
  2. Itikad baik: mengutamakan perilaku yang baik dengan tidak memberikan informasi yang menyesatkan, berkomitmen untuk kepentingan investor.
  3. Manajemen risiko yang baik melalui tata kelola yang baik: menerapkan manajemen risiko yang efektif dan tata kelola yang baik untuk mengurangi risiko.
  4. Profesionalisme: beroperasi secara profesional dengan mematuhi hukum dan kode etik profesi. 
  5. Keterbukaan informasi: konsisten dalam menyampaikan informasi yang akurat, jujur, dan sesuai dengan regulasi pasar modal untuk memastikan transparansi.

Baca juga: Perbedaan Akuisisi Aset dan Akuisisi Saham dalam Pengambilalihan Harta PT

Tindak Lanjut Pengawasan oleh OJK

Pengawasan OJK terhadap sektor pasar modal pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU OJK).

Pasal 5 UU OJK menetapkan bahwa OJK bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. 

Lebih lanjut Pasal 6 UU OJK juga menegaskan bahwa OJK memiliki tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dengan wewenang seperti:

  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan;
  2. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan; serta
  3. memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 

Selain itu, OJK juga berwenang memberikan atau mencabut izin usaha serta melakukan tindakan lain terkait pengelolaan statuter dan perizinan di sektor tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan dalam POJK 23/2021 terkait dengan kewenangan OJK yang disebutkan dalam Pasal 5 bahwa dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan/atau prinsip-prinsip, OJK berwenang untuk memberikan:

  1. Perintah Tindakan Tertentu;
  2. Perintah Tertulis; dan/atau
  3. Menjalankan proses penegakan hukum.

Baca juga: Izin Usaha Asuransi Dicabut, Ini Langkah yang Dapat Dilakukan Perusahaan

Perintah Tindak Tertentu 

Perintah Tindakan Tertentu dari OJK diberikan sebagai langkah pembinaan ketika terjadi indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip atau ketentuan perundang-undangan. 

Hal tersebut diberikan sebelum atau bersamaan dengan proses penegakan hukum, tanpa harus didahului oleh Perintah Tertulis. 

Penerima Perintah Tindakan Tertentu harus melaksanakan perintah yang termaktub dalam surat yang diberikan oleh OJK. 

Jenis perintah yang mungkin termasuk dalam Perintah Tindakan Tertentu meliputi penyesuaian hukum, penundaan kegiatan tertentu, penggantian pengurus, perkuatan modal, dan tindakan lainnya sesuai penilaian OJK atas masalah yang diawasi.

Perintah Tertulis

Jika entitas yang menerima Perintah Tindakan Tertentu tidak memenuhinya, OJK dapat meningkatkan level tindak lanjut pengawasan menjadi Perintah Tertulis. 

Peningkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa entitas tersebut tidak hanya gagal mematuhi perintah yang diberikan, tetapi juga tidak melakukan upaya perbaikan yang memadai dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak ada perkembangan yang memadai dalam penyelesaian masalah yang dihadapi.

Tugas Pengawasan OJK yang Menghasilkan Sanksi Administratif

Pasal 18 ayat (3) POJK 23/2021 menetapkan bahwa setiap pihak di Pasar Modal yang tidak mematuhi ketentuan dalam regulasi tersebut, tidak mematuhi prinsip yang berlaku, tidak melaksanakan atau tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu, atau tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, dapat dikenai berbagai sanksi administratif, antara lain:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda;
  3. Pembatasan dan penghentian kegiatan usaha;
  4. Pencabutan izin usaha;
  5. Pembatalan persetujuan;
  6. Pembatalan pendaftaran;
  7. Pencabutan pernyataan pendaftaran yang efektif; dan
  8. Pencabutan izin perorangan.

Prolegal Indonesia menyediakan layanan pendampingan dan konsultasi yang komprehensif dalam berbagai aspek pasar modal, sesuai dengan ketentuan peraturan OJK. 

Kami siap membantu Anda mulai dari persiapan dokumen hingga strategi pemasaran dan pengaturan transaksi. Hubungi kami melalui tautan di bawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment