Posts Tagged ‘UU no7 Tahun 1981’
3 Alasan Perusahaan harus mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan
“Wajib Lapor Ketenagakerjaan mempunyai arti penting bagi perusahaan dan terdapat sanksi mulai dari administratif hingga pidana bagi perusahaan yang tidak melaporkannya.” Sudah melaporkan data-data perusahaan Anda kepada petugas berwenang? Jangan sampai malah Anda dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana apabila anda lalai dalam melaksanakan kewajiban dimaksud. Wajib Lapor Ketenagakerhaan mempunyai arti penting bagi perusahaan dan terdapat sanksi…
Read More
