Ternyata Perusahaan Jasa Survey Memerlukan Izin Khusus !

Ternyata-Perusahaan-Jasa-Survey-Memerlukan-Izin-Khusus-!

“Penting untuk diketahui bahwa perusahaan yang dapat menjalankan dan mengajukan izin aktivitas Usaha Jasa Survey adalah suatu perusahaan nasional yang telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan kekayaan bersih perseroan minimal diatas Rp. 500.000.000,- (diluar tanah dan bangunan).”

Seiring perkembangan dunia usaha yang semakin pesat dan beragam dewasa ini, berdampak terhadap banyaknya sektor usaha baru yang dapat menunjang kebutuhan dunia usaha itu sendiri, salah satu bidang usaha yang berkembang sangat cepat adalah Usaha Jasa Survey.

ProLegal belum lama ini kedatangan calon klien yang memiliki rencana untuk mendirikan Usaha Jasa Survey, hal ini kami anggap menarik karena masih banyaknya calon maupun pelaku usaha yang belum mendapatkan informasi secara lengkap dan menyeluruh terkait bidang Usaha Jasa Survey.

Dalam pertemuan itu kami mencoba memberikan penjelasan mulai dari definisi dan kegiatan apa saja yang termasuk dalam Usaha Jasa Survey, sampai dengan bentuk dan badan usaha apa yang paling sesuai bagi Usaha Jasa Survey?

Usaha Jasa Survey diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survey (Permendag 14/2006). Adapun untuk definisi perusahaan survey sendiri sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Permendag 14/2006 adalah “Perusahaan yang melakukan kegiatan jasa survey dan atas prestasi tersebut mendapatkan imbalan dari pengguna jasa.”

Pertanyaan lanjutannya adalah, bidang – bidang usaha apa saja yang termasuk kedalam Usaha Jasa Survey? Apabila kita mengacu kepada ketentuan Pasal 2 ayat  (1) Permendag 14/2006, yang masuk kedalam Usaha Jasa Survey adalah:

  1. Survey keadaan barang muatan (Cargo Condition Survey);
  2. Survey sarana angkutan darat, laut dan udara berikut perlengkapannya;
  3. Survey sarana keteknikan dan industri termasuk rekayasa teknik (Technical and Industry Survey);
  4. Survey lingkungan hidup (Ecological Survey);
  5. Survey terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (Warehousing Supervision);
  6. Survey dengan atau tanpa merusak objek (Destructive/Non Destructive Testing);
  7. Survey kuantitas (Quantity Survey);
  8. Survey kualitas (Quality Survey );
  9. Survey pengawasan (Supervision Survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati; dan
  10. Survey mengenai tanah/lapisan tanah (batu-batuan) dan survey mengenai air dipermukaan maupun didalam bumi (Geographical/Geological survey).

Perlu dicatat bahwa dalam menjalankan aktivitas usahanya, suatu perusahaan Jasa Survey harus sudah memiliki dan hanya menugaskan Surveyor yang memiliki keahlian dan keilmuan khusus di bidang jasa survey serta memiliki Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi.

Setelah kami menjelaskan mengenai definisi dan bidang – bidang apa saja yang termasuk dalam Usaha Jasa Survey, penjelasan kami lanjutkan kepada bentuk badan dan izin usaha apa yang paling sesuai untuk dapat menjalankan Usaha Jasa Survey?

Penting untuk diketahui bahwa perusahaan yang dapat menjalankan dan mengajukan izin aktivitas Usaha Jasa Survey adalah suatu perusahaan nasional yang telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan kekayaan bersih perseroan minimal di atas Rp. 500.000.000,- (di luar tanah dan bangunan).

Adapun terkait Izin Usaha, berbeda dengan izin pada mayoritas bidang usaha perdagangan dan jasa yang umumnya yang membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), suatu Perusahaan Jasa Survey akan membutuhkan Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS) yang secara langsung diajukan dan selanjutnya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kementerian Perdagangan) sebagai izin usahanya.

SIUJS sendiri akan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan jangka waktu yang sama.

Bagaimana, apakah anda sudah siap untuk mendirikan perusahaan Usaha Jasa Survey dengan legalitas usaha yang tepat serta memiliki fondasi hukum yang kuat? Atau anda masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait SIUJS tersebut di atas, segera hubungi hotline kami hari ini di 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Penulis : Hanan Khalifah

Posted in