Tidak Boleh Sama, Simak Syarat Penentuan Nama CV yang Tepat

Ilustrasi mencari ide untuk menamakan CV | Sumber foto: unsplash.com

“Ada beberapa syarat khusus terkait penamaan CV yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.”

Persekutuan komanditer atau lebih dikenal dengan sebutan CV merupakan salah satu badan usaha yang tidak berbadan hukum. CV juga termasuk diminati oleh para kalangan pelaku usaha.

Mulai tahun 2018, pemerintah mengumumkan bahwa pendirian CV wajib didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Merujuk Permenkumham 17/2018, hal pertama yang harus dilakukan pada saat ingin mendaftarkan CV pada SABU (AHU Online) adalah permohonan untuk pengajuan nama.

Lantas, apa saja syarat atau ketentuan penamaan CV yang tepat agar pengajuannya tidak ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM?

Baca juga: Belajar dari Biskuit Marie Regal, Begini Prosedur Pendirian CV Terbaru

Syarat dan Ketentuan Penamaan CV

Penentuan nama untuk CV harus memenuhi persyaratan berikut, yang meliputi (Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018):

  1. Ditulis dengan huruf latin. Contoh: CV Merdeka Bersama, CV Kreatif, dan sebagainya.
  2. Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha. Contoh: nama CV Jaya Abadi telah dimiliki oleh perusahaan yang menaungi produksi biskuit marie Regal dan telah terdaftar di SABU. Maka, pelaku usaha lain tidak boleh memiliki nama CV yang sama persis dengan “CV Jaya Abadi”).
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Contoh: CV Tante Girang, CV Ganja Nikmat, dan sebagainya.
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional. Kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan. Contoh: CV Komnas Perempuan, CV United Nations, dan sebagainya.
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Contoh: CV XYZ 99, CV ASDFGHJKL, dan sebagainya.

Formulir Pengajuan Nama CV

Sebelum mendaftarkan pendirian CV, maka para pendiri wajib mengajukan permohonan nama CV di SABU (AHU Online).

Adapun formulir pengajuan nama CV di antaranya adalah sebagai berikut (buku saku Implementasi Sistem Pendaftaran CV dan Firma pada AHU Online oleh Kemenkumham):

  1. Nama pemohon;
  2. Email pemohon;
  3. Nomor Telepon/HP;
  4. Alamat, termasuk kelurahan, kecamatan, kabupaten, RT/RW, provinsi, dan kode pos secara lengkap;
  5. Nama CV yang diinginkan (tanpa awalan kata “CV”); dan
  6. Singkatan CV yang diinginkan.

Benarkah Nama CV Tidak Boleh Sama dengan CV Lainnya?

Kembali dengan pertanyaan ini, maka jawabannya adalah tidak boleh sama. Sebab, telah tertuang jelas dalam ketentuan Permenkumham 17/2018.

Sebagai ilustrasi, CV Jaya Abadi sudah jelas terdaftar di SABU (AHU Online). Sebenarnya, pelaku usaha bisa-bisa saja memakai unsur “Jaya Abadi”, asalkan tidak sama persis. Sebutlah menjadi CV Pribadi Jaya Abadi, CV Jaya Abadi Makmur, dan sebagainya.

Sebenarnya, keputusan diterima atau tidaknya nama CV berada di tangan Menteri Hukum dan HAM. Namun, alangkah baiknya jika Anda memiliki inisiatif menghubungi notaris untuk memeriksa nama CV di SABU (AHU Online) terlebih dulu.

Kemudian, pertimbangkan matang-matang saat menentukan nama CV agar menghindari kemungkinan terburuk, yaitu ditolak permohonannya oleh Menteri Hukum dan HAM.

 

Mau mendirikan CV sekaligus mengurus izin usahanya? Hubungi Prolegal untuk mendapatkan paket lengkap pendirian CV yang akurat!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,