TikTok Shop Resmi Buka Lagi melalui Tokopedia, Bagaimana Legalitasnya?
TikTok Shop Resmi Buka Lagi melalui Tokopedia, Bagaimana Legalitasnya?
“TikTok Shop resmi beroperasi kembali dengan bergabung Tokopedia per 12 Desember 2023 kemarin.”
Beberapa bulan lalu, pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah melarang beroperasinya TikTok Shop atas berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).
Larangan tersebut ditujukan sebagai langkah menanggapi keluhan pedagang di pasar dan lesunya jual beli.
Selain itu, TikTok Shop juga tidak memenuhi ketentuan dan perizinan usaha terbaru, yaitu pelarangan penggabungan media sosial dengan transaksi jual beli (social commerce).
Salah satu syarat agar TikTok Shop dapat kembali adalah dengan memisahkan platform media sosial dengan platform transaksi jual beli.
Kemudian, apabila ingin tetap beroperasi sebagai media sosial atau e-commerce, TikTok Shop wajib memiliki Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang berizin. Atau, justru mendirikan badan hukum berupa perseroan terbatas (PT) penanaman modal asing di Indonesia.
Baca juga: TikTok Shop Dilarang Beroperasi? Simak Penjelasannya dari Regulasi Terbaru!
Namun, dikabarkan pada 12 Desember 2023, TikTok Shop telah beroperasi kembali sebagai salah satu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Bedanya, kali ini TikTok Shop bekerja sama dengan marketplace dalam negeri, yaitu Tokopedia.
Dikutip dari Katadata.co.id (11/12/2023), TikTok dan Tokopedia telah resmi bekerja sama. Dalam hal ini, TikTok sebagai salah satu platform media sosial menjadi pemegang saham pengendali baru PT Tokopedia, entitas bisnis e-commerce PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
TikTok membeli 75,01% saham Tokopedia, sedangkan GOTO Grup tetap mempertahankan kepemilikan 24,99% saham.
Lantas, bagaimana legalitas TikTok Shop yang bergabung dengan Tokopedia?
Baca juga: Cara Daftar TikTok Shop dan Mengurus Izin Usaha di OSS RBA
TikTok Shop Buka Lagi melalui Tokopedia
TikTok Shop dapat beroperasi kembali di Indonesia merujuk pada hasil kerja sama antara TikTok (perusahaan luar negeri) dengan Tokopedia (platform marketplace dalam negeri).
Bentuk kerja sama tersebut adalah berupa investasi oleh TikTok kepada PT Tokopedia yang merupakan entitas bisnis e-commerce PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Hal tersebut membuka peluang TikTok Shop dapat beroperasi pada platform yang dimiliki oleh PT Tokopedia.
Dengan begitu, TikTok yang semula hanya miliki izin Penyedia Sistem Elektronik (PSE) tidak perlu lagi membuat aplikasi atau platform baru yang memisahkan antara media sosial dan marketplace elektronik.
Oleh karena itu, kini TikTok Shop dapat beroperasi dengan memanfaatkan izin PMSE dalam negeri yang sudah dimiliki oleh Tokopedia sebelumnya.
Baca juga: Penjualan Cross Border pada Shopee Dibatasi, Bagaimana Ketentuannya?
Legalitas TikTok sebagai KP3A
Agar dapat beroperasi secara mandiri di Indonesia, TikTok Shop selaku salah satu PMSE luar negeri wajib memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023, yaitu wajib memiliki Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia (Pasal 1 angka 30 Permendag 31/2023).
Pasal 18 ayat (1) Permendag 31/2023 mengatur bahwa PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud.
Lebih lanjut, dinyatakan pula oleh Pasal 37 ayat (1) Permendag 31/2023, bahwa PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam hal ini, KP3A Bidang PMSE wajib memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) bidang PMSE (Pasal 38 ayat (1) Permendag 31/2023).
Baca juga: Kewajiban Kantor Perwakilan bagi PPMSE Luar Negeri di Indonesia
Batasan KP3A
KP3A merupakan salah satu jenis dari kantor perwakilan asing yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
Kantor perwakilan adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 9 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021).
Adapun batasan-batasan KPPA meliputi (Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021):
- Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau
- Perusahaan-perusahaan afiliasinya;
- Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
- Berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
- Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan
- Melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
- tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Baca juga: Legalitas Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) seperti SM Entertainment di Indonesia
Keuntungan TikTok Shop Bergabung dengan Tokopedia
Kerja sama strategis yang dilakukan TikTok dengan Tokopedia tentu akan menguntungan bagi masing-masing pihak.
Dikutip dari kontan.co.id (11/12/2023), TikTok Shop dapat beroperasi kembali karena TikTok akan menjadi pengendali baru bagi Tokopedia.
Hal ini akan membuat semua fitur layanan belanja online dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia.
Pada akhirnya, upaya tersebut menjadi cara tercepat TikTok Shop agar dapat kembali beroperasi di Indonesia.
Tepatnya, ditunjukkan dengan menempuh jalur kemitraan bisnis bersama entitas yang sudah ada di dalam negeri, yaitu GoTo Gojek Tokopedia.
GoTo Gojek Tokopedia pun sudah memiliki ekosistem yang terintegrasi secara rapi, seperti logistik dan pembayaran digital.
Selain itu, GoTo Gojek Tokopedia juga sudah menggaet banyak pengguna setia dengan jumlah yang tidak sedikit di Indonesia.
Baca juga: Legalitas Usaha Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) seperti GoPay dan OVO
Pemerintah Masih Menilai TikTok Shop Langgar Peraturan?
Walaupun TikTok telah bekerjasama dengan Tokopedia, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) masih menilai terdapat indikasi pelanggaran pada ketentuan Permendag 31/2023.
Dikutip dari cnnindonesia.com (21/12/2023), walau TikTok Shop sudah bekerjasama dengan e-commerce Tokopedia, akan tetapi masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya tersebut masih berada di platform itu sendiri.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023, yang mengatur jelas bahwa PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Atas dugaan tersebut, Tokopedia pun melakukan klarifikasi. Sebagaimana dikutip dari detik.com (21/12/2023), Tokopedia melalui Head of Communications menjelaskan waktu tersebut sangat singkat namun tetap berusaha untuk memenuhinya.
Sementara ini, pihaknya lebih mengutamakan kenyamanan pengguna saat bertransaksi.
Ingin mengurus izin usaha untuk e-commerce atau social commerce, namun masih bingung dengan prosedurnya?
Prolegal berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi