UU PDP Berlaku, Apakah Website Perusahaan Wajib Punya Cookie Policy?

UU PDP Berlaku, Apakah Website Perusahaan Wajib Punya Cookie Policy?

UU PDP Berlaku, Apakah Website Perusahaan Wajib Punya Cookie Policy?

“UU PDP membedakan antara data pribadi umum (seperti nama, agama, jenis kelamin) dan data pribadi spesifik (seperti data biometrik, genetika, atau data kesehatan).”

Pernahkah Anda mengunjungi sebuah website lalu mendapati pop-up yang menanyakan persetujuan penggunaan cookie? 

Biasanya, notifikasi tersebut memberi tahu bahwa situs menggunakan cookie untuk mengingat preferensi Anda. Dalam praktik perlindungan data pribadi, ini dikenal sebagai bagian dari Cookie Policy.

Sejak diundangkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan atau dasar hukum lainnya. Penggunaan cookie untuk berbagai keperluan pun termasuk di dalamnya. 

Lantas, apakah dengan berlakunya UU PDP, pengelola website di Indonesia kini wajib memiliki Cookie Policy? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini!

Baca juga: Kewajiban Perekaman Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?

Apa Itu Cookie dan Cookie Policy?

Cookie adalah file kecil yang disimpan di perangkat pengguna saat mengakses suatu situs web, berfungsi untuk menyimpan informasi seperti preferensi bahasa, data login, atau aktivitas pengguna di situs tersebut. 

Bagi pengelola situs, cookie membantu meningkatkan pengalaman pengguna, ibarat pelayan restoran yang mengingat pesanan pelanggan agar bisa langsung menawarkan hal yang sama saat pelanggan datang kembali. 

Namun, beberapa jenis cookie, tidak hanya menyimpan preferensi teknis, tetapi juga merekam perilaku pengguna saat menjelajah situs. 

Misalnya, cookie analitik dapat melacak halaman apa saja yang dikunjungi, berapa lama pengguna mengaksesnya, dan dari mana asal trafiknya. 

Informasi seperti alamat IP, lokasi, hingga kebiasaan browsing ini dapat dikategorikan sebagai data pribadi, sehingga penggunaannya harus mendapat persetujuan yang sah sesuai prinsip perlindungan data.

Sehubungan dengan ini, hadir Cookie Policy, yakni kebijakan yang menjelaskan jenis cookie yang digunakan, tujuannya, serta bagaimana pengguna dapat mengatur atau menolak penggunaan cookie tersebut. 

Cookie Policy menjadi wujud transparansi karena memberitahu pengguna secara jelas jenis data apa yang dikumpulkan, untuk tujuan apa, dan bagaimana data tersebut digunakan. 

Di saat yang sama, kebijakan ini juga menjadi bentuk perlindungan data pribadi karena memberikan kendali kepada pengguna untuk menyetujui atau menolak penggunaan cookie, sesuai dengan hak atas privasi mereka.

Baca juga: Perusahaan Wajib Tahu! Ini Dokumen Penting dalam UU Pelindungan Data Pribadi

Ketentuannya dalam UU PDP

Cookie pada situs web memang memiliki banyak manfaat, seperti meningkatkan kenyamanan pengguna dengan mengingat preferensi atau menjaga sesi login tetap aktif. Namun, di sisi lain penggunaan cookie dapat melibatkan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi. 

Oleh karena itu, penggunaannya wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

UU PDP secara tegas mengatur bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini tercantum dalam Pasal 20 UU PDP, yang menyebut bahwa dasar hukum tersebut dapat berupa persetujuan eksplisit dari subjek data atau alasan sah lainnya.

Lebih dari sekadar informasi teknis, data yang dikumpulkan cookie dapat mencakup alamat IP, lokasi, riwayat penelusuran, dan preferensi pengguna, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu. 

Berdasarkan definisi dalam Pasal 1 UU PDP, data pribadi adalah data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung. 

UU PDP membedakan antara data pribadi umum (seperti nama, agama, jenis kelamin) dan data pribadi spesifik (seperti data biometrik, genetika, atau data kesehatan). 

Karena data dari cookie bisa masuk ke dalam kategori ini, maka pengelola situs wajib menginformasikan pengguna secara jelas dan memperoleh persetujuan eksplisit sebelum cookie non-esensial digunakan. 

Langkah ini menjadi bagian penting dari kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan perlindungan data pribadi.

Baca juga: Ini Dia! Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pelindungan Data Pribadi

Apakah Website Perusahaan Wajib Memiliki Cookie Policy?

Lantas, apakah perusahaan yang memiliki situs web wajib menyediakan kebijakan khusus terkait pemrosesan cookie atau Cookie Policy? 

Secara eksplisit, kewajiban untuk memiliki Cookie Policy memang tidak disebutkan dalam UU PDP. 

Namun demikian, karena penggunaan cookie dapat memicu pemrosesan data pribadi pengguna, situs web perusahaan tetap wajib tunduk pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dalam UU PDP. 

Salah satu prinsip utama yang diatur adalah transparansi, yaitu kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses terkait bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan diproses. 

Dalam hal ini, Cookie Policy menjadi sarana yang umum digunakan untuk memenuhi prinsip tersebut.

Dengan menyusun dan menampilkan Cookie Policy, perusahaan menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan data pribadi pengguna serta memenuhi kewajiban memperoleh persetujuan yang sah sebelum memproses data melalui cookie non-esensial seperti cookie analitik atau iklan. 

Walaupun belum menjadi kewajiban yang diatur secara spesifik, keberadaan Cookie Policy dapat menjadi langkah strategis dalam memastikan kepatuhan terhadap UU PDP dan membangun kepercayaan pengguna terhadap situs web perusahaan.

Untuk mematuhi ketentuan dalam UU PDP, pengelola situs web perlu mengambil tiga langkah utama, yaitu: 

  1. menyusun Cookie Policy yang memuat informasi mengenai apa itu cookie, tujuan penggunaannya, jenis-jenis cookie yang dipakai, cara pengguna dapat mengatur preferensinya, serta kontak pengelola; 
  2. menyediakan Privacy Notice yang menjelaskan secara terbuka bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi; serta 
  3. memastikan adanya persetujuan eksplisit dari pengguna sebelum melakukan pemrosesan data melalui cookie yang bersifat non-esensial. 

Ketiga langkah ini menjadi wujud kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan perlindungan hak-hak subjek data pribadi.

Sudahkah perusahaan Anda menyesuaikan diri dengan regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia? 

Prolegal Indonesia hadir untuk mendampingi Anda dalam proses persiapan dan konsultasi hukum. Klik tautan berikut untuk mengetahui lebih lanjut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment