Verifikasi dan Evaluasi LKPM, Pentingkah?

Verifikasi dan Evaluasi LKPM, Pentingkah

Verifikasi dan Evaluasi LKPM, Pentingkah?

Pemantauan LKPM dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap LKPM.”

Pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan penjelasan atau meminta perbaikan penyampaian LKPM untuk kepentingan Verifikasi dan Evaluasi data. Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM akan dikenakan sanksi administratif yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”) sesuai kewenangannya. Sanksi administratif tersebut, yaitu:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. Pencabutan Perizinan Berusaha; atau
  4. Pencabutan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) bahwa setiap penanam modal berkewajiban:

  1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  5. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

LKPM yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada BKPM dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.

Pemantauan atas laporan pelaku usaha dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB. Pemantauan tersebut dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap laporan berkala.

Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Kepala BKPM dapat memberikan mandat kepada gubernur, yang diberikan melalui dekonsentrasi yang diatur dalam Peraturan BKPM mengenai pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi penanaman modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring dalam subsistem pengawasan pada Sistem OSS. BKPM melakukan kompilasi data realisasi penanaman modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring tersebut. Hasil kompilasi yang harus disampaikan ke publik paling lambat:

  1. Tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan I;
  2. Tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan II;
  3. Tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan III; dan
  4. Tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV.

Anda Ingin menyampaikan LKPM, namun masih bingung dengan prosesnya? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

Author: Hermon Natan

Posted in