Wajib Tahu! Berikut Ketentuan Izin Usaha untuk Distributor Furnitur

Wajib Tahu! Berikut Ketentuan Izin Usaha untuk Distributor Furnitur

Wajib Tahu! Berikut Ketentuan Izin Usaha untuk Distributor Furnitur

Pelaku usaha furnitur atau mebel saat ini semakin meningkat dan banyak masyarakat mulai membuka usaha tersebut. Maka, sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memahami perizinan berusaha furnitur.”

Permintaan terhadap furnitur di Indonesia bisa dibilang cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan rumah sampai kantor. Terutama untuk kebutuhan rumah, karena saat ini beberapa perusahaan masih menerapkan sistem work from home (WFH).

Selain itu, mengutip siaran pers dari laman Kementerian Perindustrian pada (20/9/2021), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa industri furnitur berperan penting dalam memberikan kontribusi yang signfikan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional dan berpotensi untuk diekspor.

Hal tersebut menjadikan usaha furnitur termasuk dalam salah satu jenis bisnis yang menggiurkan dan berpeluang menghasilkan keuntungan yang besar.

Jika memiliki banyak relasi dan modal yang cukup mumpuni, tidak ada salahnya untuk menjadi pelaku usaha distributor furnitur atau mebel. Maka dari itu, pelaku usaha harus memiliki legalitas usaha.

Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat

Bagi pelaku usaha yang hendak menjalankan usaha distributor furnitur (mebel), pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Maka, pelaku usaha furnitur wajib memiliki hak akses pada sistem OSS terlebih dulu agar bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah mendapatkan hak akses, pelaku usaha harus mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat sesuai kegiatan usaha yang akan dijalani.

Distributor furnitur dapat ditunjukkan dengan kode KBLI 46491 yang berjudul “Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga.”

Berdasarkan keterangan dari laman sistem OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal, uraian kelompok usaha ini mencakup perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti:

  1. Perabot rumah tangga (furniture)
  2. Peralatan dapur dan memasak, lampu, dan perlengkapannya
  3. Elektronik konsumen seperti radio, televisi, dan hal lainnya.

Melalui kode KBLI, dapat dipahami bahwa distributor furniture merupakan usaha yang termasuk tingkat risiko rendah.

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), pelaku usaha membutuhkan NIB sebagai perizinan berusahanya.

Namun, walaupun termasuk dalam tingkat risiko rendah, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Selain itu, sistem OSS juga menotifikasi bahwa usaha KBLI 46491 memiliki beberapa perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). Maka, akan lebih baik PB UMKU juga dipenuhi oleh pelaku usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha 

   Dalam menjalankan usaha distribusi furnitur KBLI 46491, terdapat beberapa kewajiban perizinan berusaha sebagai berikut (Lampiran II Salinan PP Nomor 5 Tahun 2021 Sektor Perdagangan):

  1. Menerapkan standar Keamanan, Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L)
  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
  4. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
  5. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai barang yang akan didistribusikan

Sebagai tambahan, usaha distributor furnitur termasuk dalam kegiatan distribusi barang secara tidak langsung.

Peraturan mengenai distributor tidak langsung terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Baca juga: Kewajiban Distributor untuk Distribusi Barang Tidak Langsung yang Harus Diketahui

PB UMKU usaha distribusi furnitur

Berdasarkan keterangan yang dipaparkan dalam laman Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal, terdapat beberapa PB UMKU yang sebaiknya juga dipenuhi oleh pelaku usaha distributor furnitur, antara lain:

  1. Registrasi barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L)

Sebenarnya, PB UMKU ini merupakan pemenuhan bagi importir dan produsen. Oleh karena itu, distributor harus memeriksa secara cermat tentang apakah produsen yang diajak bekerja sama memiliki dokumen registrasi barang terkait K3L atau tidak.

  1. Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa

PB UMKU yang satu ini harus dipenuhi oleh distributor furnitur.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa, antara lain (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal):

    1. Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal (produsen atau importir atau pemasok), berlokasi di dalam negeri:
      • Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notaris
      • Untuk perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran, apabila distributor atau agen tidak membuat perjanjian baru dengan prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notaris
      • Bila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen
      • Bila perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah
      • Melampirkan Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha milik principal
      • Memiliki leaflet/brosur/katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni
      • Membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku
    2. Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa Pendaftaran yang ditunjuk oleh Prinsipal (produsen atau importir atau pemasok), berlokasi di luar negeri:
      • Memiliki perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara prinsipal
      • Untuk perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran, apabila distributor atau agen tidak membuat perjanjian baru dengan prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notaris Publik dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara Prinsipal
      • Bila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen
      • Bila perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah
      • Memiliki leaflet/brosur/katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni
      • Membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku

Masih bingung terkait dengan legalitas maupun perizinan usaha furnitur? Jangan ragu untuk mengkonsultasikannya pada kami, Prolegal!

Author: Akbar Emirsyarif Machfud

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in