“Status “Belum Terverifikasi” bukan zona aman! Pahami cara verifikasi Sertifikat Standar OSS berdasarkan PP 28/2025 agar legalitas bisnis tidak dibatalkan.”
Banyak Pelaku Usaha berhenti mengecek dashboard OSS begitu NIB dan Sertifikat Standar mereka terbit. Padahal, untuk kegiatan usaha tertentu, Sertifikat Standar yang masih berstatus “belum terverifikasi” belum menandakan seluruh kewajiban perizinan telah dipenuhi.
Bagi kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, status tersebut harus melalui proses verifikasi hingga berubah menjadi “telah terverifikasi”. Jika tidak, Sertifikat Standar bahkan dapat dibatalkan oleh Sistem OSS, dan itu berarti legalitas usaha Anda untuk beroperasi dan berjualan ikut terancam.
Baca Juga: Cek Bisnis! NIB Tidak Cukup, Cek Sertifikat Standar OSS
Siapa Saja yang Wajib Punya Sertifikat Standar?
Sederhananya, Sertifikat Standar adalah bukti bahwa usaha Anda sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah untuk menjalankan kegiatan usaha (Pasal 1 angka 13 PP 28/2025).
Merujuk Pasal 218 ayat (2) PP 28/2025, Sertifikat Standar diwajibkan bagi kegiatan usaha dengan kategori:
- Risiko menengah rendah;
- Risiko menengah tinggi; dan
- Risiko tinggi tertentu, sepanjang memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk.
Ketiga kategori ini memiliki mekanisme verifikasi yang berbeda dan inilah yang paling sering membuat Pelaku Usaha salah langkah.
Cara Verifikasi Berdasarkan Tingkat Risiko
Risiko Menengah Rendah: Terbit Otomatis, Tanpa Verifikasi
Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, Pelaku Usaha cukup mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS, dilengkapi formulir UKL-UPL atau SPPL sesuai kebutuhan (Pasal 221 PP 28/2025).
Sertifikat Standar untuk kategori ini terbit langsung berdasarkan pernyataan mandiri tersebut dan tidak memerlukan verifikasi lanjutan dari Instansi teknis.
Risiko Menengah Tinggi: Wajib Verifikasi Dua Tahap
Untuk kategori ini, Sertifikat Standar yang terbit di awal masih bertanda “belum terverifikasi”. Agar berubah status menjadi terverifikasi, permohonan harus melalui dua tahap berikut di Sistem OSS:
Tahap 1: Dokumen Anda Diperiksa oleh Verifikator
Setelah Sertifikat Standar Anda terbit dengan status “belum terverifikasi”, Sistem OSS secara otomatis meneruskan dokumen pemenuhan standar Anda ke Kementerian/Lembaga, DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya. Anda tidak perlu mengirimkannya secara manual (Pasal 222 ayat (5) PP 28/2025).
Yang perlu Anda lakukan di tahap ini hanyalah memantau status permohonan di akun OSS Anda, karena hasilnya bisa berupa salah satu dari tiga status berikut:
- Persetujuan, dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, permohonan lanjut ke tahap berikutnya.
- Perbaikan, ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai. K/L akan mencantumkan catatan perbaikan di akun OSS Anda, dan Anda wajib mengunggah ulang dokumen yang diminta sebelum permohonan bisa diproses lebih lanjut.
- Penolakan, permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan dasar.
Untuk mempercepat tahap ini, pastikan seluruh dokumen persyaratan dasar dan pernyataan mandiri (SPPL, K3L, kesediaan memenuhi standar usaha, dan pernyataan tata ruang) sudah lengkap dan sesuai sejak awal pengajuan. Dokumen yang kurang jelas atau tidak sesuai format adalah penyebab paling umum status “Perbaikan” berulang kali.
Tahap 2: Persetujuan Akhir, Sertifikat Standar Siap Dicetak
Permohonan yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan pada Tahap 1 diteruskan ke pejabat berwenang di instansi terkait untuk persetujuan akhir. Begitu disetujui, status permohonan Anda di dashboard OSS berubah menjadi “Telah Terverifikasi”, dan Sertifikat Standar dapat langsung dicetak dengan keterangan telah diverifikasi (Pasal 223 PP 28/2025).
Sejak status ini muncul, Sertifikat Standar Anda resmi berlaku sebagai legalitas untuk kegiatan operasional dan komersial.
Jika kegiatan usaha Risiko menengah tinggi memerlukan pemenuhan standar tambahan (standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa). Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) (Pasal 226 PP 28/2025).
Baca Juga: Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar dan Mengapa Penting bagi Bisnis?
Batas Waktu dan Risiko Pembatalan
Ini bagian yang sering luput dari perhatian Pelaku Usaha: verifikasi ulang bukan kesempatan tanpa batas. Ketentuan ini berlaku khusus untuk Sertifikat Standar Risiko menengah tinggi, mengingat kategori inilah yang wajib melalui proses verifikasi seperti dijelaskan di atas.
Verifikasi harus selesai dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) masing-masing sektor (Pasal 222 ayat (6) PP 28/2025). Tiga kemungkinan hasilnya:
- Memenuhi persyaratan, Sistem OSS otomatis mencantumkan keterangan “telah diverifikasi” pada Sertifikat Standar.
- Tidak memenuhi persyaratan, Pelaku Usaha diberi kesempatan memperbaiki dan mengajukan verifikasi ulang. Tetapi jika setelah verifikasi ulang tetap tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi.
- Instansi tidak memberikan notifikasi sama sekali dalam jangka waktu yang ditentukan, Sistem OSS otomatis mencantumkan keterangan “telah terverifikasi”, sebagai bentuk perlindungan bagi Pelaku Usaha dari kelambanan proses administrasi (Pasal 225 PP 28/2025).
Bagi jajaran Board of Directors (BOD) yang kegiatan usahanya masuk kategori Risiko menengah tinggi, status “belum terverifikasi” pada Sertifikat Standar bukanlah tahap akhir, melainkan pintu masuk menuju kewajiban verifikasi yang, jika diabaikan, berisiko berujung pembatalan.
Pastikan pemenuhan standar dan dokumen pendukung diunggah tepat waktu agar Sertifikat Standar Anda segera berstatus terverifikasi dan sah digunakan untuk operasional maupun komersial.
Jangan biarkan operasional komersial perusahaan Anda terhenti akibat pembatalan sepihak oleh sistem OSS! Percayakan audit dokumen teknis dan pelaksanaan cara verifikasi Sertifikat Standar korporasi Anda kepada konsultan profesional di Prolegal.id.
Author: Annisa Rendanianti
