Warnet Gaming Mulai Bangkit Lagi, Ini Persyaratan Izin Usahanya

Warnet Gaming Mulai Bangkit Lagi, Ini Persyaratan Izin Usahanya

Semakin maraknya permainan maya atau game online membuat warung internet (warnet) gaming bisa dijadikan pilihan usaha potensial. Terlebih karena pengurusan izin usahanya termasuk mudah.”

Di tengah geliat perkembangan industri game online berbasis personal computer (PC) atau e-sport, usaha warnet juga berpotensi untuk bangkit kembali setelah beberapa tahun ke belakang mengalami kemunduran akibat sepi peminat.

Saat ini, banyak game online yang memerlukan perangkat berspesifikasi tinggi agar dapat dimainkan dengan baik. Karena tidak semua kalangan mempunyai komputer pribadi dengan spesifikasi tinggi, warnet gaming menjadi salah satu tempat yang sering didatangi.

Namun, perlu diperhatikan bahwa industri warnet telah berevolusi dari beberapa tahun yang lalu. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti tren pasar dan standar usaha warnet untuk menarik banyak pelanggan dan bertahan lama.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendirikan usaha warnet, maka perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini.

Perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha warnet

Langkah pertama sebelum mendirikan usaha warnet, pelaku usaha harus mengetahui terlebih dahulu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha warnet.

KBLI merupakan kode yang disusun oleh pemerintah sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis agar mempermudah pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha yang akan dijalankan.

Penentuan kode KBLI yang tepat sangatlah penting karena akan menentukan apa saja perizinan berusaha yang harus dipenuhi. KBLI yang memungkinkan untuk usaha warnet ditunjukkan dengan kode 61994 dengan judul “Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.”

Uraian KBLI 61994 mencakup kelompok usaha penyelenggaraan jasa jual kembali telekomunikasi, seperti:

  1. Warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf
  2. Warung internet/internet café
  3. Jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya

Usaha yang tergolong KBLI 61994 dapat didirikan oleh segala kategori kegiatan usaha, dari usaha kecil, mikro, menengah, hingga besar. Seluruh kategori tersebut sama-sama memiliki tingkat risiko menengah rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, yaitu berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar

NIB merupakan bukti registrasi dan identitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya. NIB dapat diurus dengan melakukan registrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, sertifikat standar untuk tingkat risiko menengah rendah merupakan dokumen legalitas dalam bentuk pernyataan mandiri (self-declaration) untuk memenuhi standar kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

Standar kegiatan usaha warnet

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik (Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021) telah menetapkan standar usaha, salah satunya untuk warnet.

Beberapa standar usaha yang harus dipenuhi pelaku usaha warnet, yaitu (Lampiran I Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021):

  1. Persyaratan umum
    • Kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi
    • Pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan filtering (penyaringan) konten negatif, antara lain: pornografi, perjudian, dan kekerasan
    • Pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Persyaratan Khusus
    • Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat
  3. Sarana
    • Ruangan yang dilengkapi dengan listrik, ruang tunggu, dan toilet
    • Komputer/laptop yang terhubung ke jaringan internet yang akan digunakan oleh pengguna jasa yang dilengkapi perlindungan terhadap ancaman virus, malware, pishing, dan/atau ancaman lain yang mengganggu/merusak jaringan internet
    • Alat untuk mencatat durasi pemakaian dan menerbitkan tagihan (dapat dilakukan secara manual).
  4. Struktur Organisasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan SDM
    • Setidaknya memiliki tenaga administrasi dan/atau tenaga teknis yang bertugas mengoperasikan layanan
  5. Pelayanan
    • Pemberian informasi waktu operasional
    • Tarif atau biaya layanan
    • Tata cara pengaduan

Selain memenuhi standar di atas, pelaku usaha juga harus memperhatikan regulasi yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal ini disebabkan karena bisa jadi tiap daerah memiliki pengaturan yang berbeda.

Mau usaha warnet menjadi legal, tapi masih bingung cara mengurusnya? Kami, Prolegal, siap sedia untuk membantu Anda!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in