Ini yang Harus Disiapkan saat Membuka Kantor Cabang

Ini-yang-Harus-Disiapkan-saat-Membuka-Kantor-Cabang

Dalam upaya untuk mengekspansi bisnis atau usaha yang anda jalankan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan diantaranya adalah penjualan barang atau jasa lintas wilayah atau dengan cara pendirian kantor cabang di kota-kota lain.

Namun masih banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui mekanisme pembukaan kantor cabang yang benar. Sebagian besar pelaku usaha menganggap pembukaan kantor cabang tidak memerlukan pengurusan legalitas kantor cabang tersebut. Dengan anggapan legalitas yang telah dimiliki oleh kantor pusat sudah cukup dalam pendirian kantor cabang. Apakah anda juga berpikir demikian?

Persyaratan untuk mendirikan badan usaha adalah memenuhi beberapa izin legalitas usaha diantaranya yaitu Akta Pendirian, Pengesahan dari Kementerian yang berwenang, SIUP, TDP, SKDU, dan NPWP. Apakah dalam pendirian kantor cabang izin operasionalnya dapat diwakili dengan dengan perizinan kantor pusat? Untuk memahami hal tersebut kami akan menerangkannya satu persatu.

    1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Kantor cabang tidak wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) sendiri, namun cukup menggunakan SIUP kantor pusatnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 (“Permendag 46/2009”). Apabila anda menggunakan SIUP Kantor Pusat, SIUP wajib difotokopi lalu dimintakan legalisir ke instansi penerbit SIUP di wilayah domisili kantor cabang Anda. Namun jangan lupa, kegiatan yang dijalankan oleh kantor cabang, harus pula sesuai dengan kegiatan yang tertera dalam anggaran dasar kantor pusatnya.

    1. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Tanda Daftar Perusahaan merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki baik oleh kantor pusat maupun kantor cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”) yang berbunyi:
“Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan”

    1. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

SKDU memiliki pengaturan yang berbeda, sebab SKDU diatur dalam level peraturan daerah. Di Surabaya untuk kantor cabang wajib memiliki SKDU sesuai dengan alamat kantor cabang tersebut.

    1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Setiap perusahaan wajib memiliki NPWP, dalam Pasal 2(1) dan 2  UU No.16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa “setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor dirjen pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan akan diberikan NPWP, selain itu setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU Pajak Perambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor dirjen pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak”.

Oleh karena itu, kantor cabang wajib memiliki NPWP terutama untuk kantor cabang yang melakukan aktivitas jual beli dan sudah memiliki PKP.

Apabila anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait legalitas bisnis yang anda jalankan atau apabila anda membutuhkan asistensi hukum dalam pengurusan legalitas bisnis anda silakan hubungi ProLegal di 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Atau jika Anda berdomisili di Surabaya dan sekitarnya, bisa menghubungi Smart Legal Network Surabaya di +628123635533.

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

 

Author :

Yuanita Auliarahma/TC-SAP

 

Posted in