29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Apa Saja Poin Gugatannya?

29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Apa Saja Poin Gugatannya?

29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Apa Saja Poin Gugatannya?

“29 musisi gugat UU Hak Cipta berkaitan dengan performing rights, yaitu hak ekonomi pencipta atas penggunaan karyanya dalam bentuk pertunjukan di tempat umum.”

Belakangan ini, publik diramaikan oleh kabar sejumlah musisi Indonesia yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak main-main sejumlah nama besar ikut andil dalam hal ini, seperti Ariel NOAH, rmand Maulana, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Nino RAN, Vidi Aldiano, Afgan, hingga Ruth Sahanaya

Para musisi tersebut tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Apa saja poin yang digugat? Simak selengkapnya!

Baca juga: Marak Penggunaan Tanpa Izin, Mengapa Lisensi Penting Bagi Hak Cipta Labubu?

Latar Belakang 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK untuk Uji Materi

Gugatan uji materi yang diajukan oleh para musisi melalui organisasi VISI dilatarbelakangi oleh keresahan terhadap ketidakjelasan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Pengajuan uji materiil tersebut telah terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Mereka menilai bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut masih belum memberikan kepastian hukum, terutama terkait mekanisme pembagian royalti dan performing rights. 

Para musisi ingin memperjuangkan sistem yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pelaku industri musik, termasuk pencipta lagu, penyanyi, dan pemilik hak terkait lainnya. 

Salah satu aspek yang dipermasalahkan adalah kewajiban mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights, yang dinilai dapat menimbulkan hambatan dalam praktik di industri musik.

Selain itu, VISI juga mempertanyakan pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pembayaran royalti serta keabsahan pihak yang berwenang dalam pemungutan dan penetapan tarif royalti. 

Saat ini, sistem pengelolaan hak cipta di Indonesia mengandalkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan peraturan pemerintah, namun masih ada kebingungan terkait peran dan batasan lembaga ini. 

Kasus sengketa hak cipta antara musisi, seperti yang terjadi antara Ari Bias dan Agnez Mo, semakin memperlihatkan adanya celah hukum dalam perlindungan hak ekonomi musisi. 

Dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, VISI berharap dapat memperoleh kejelasan hukum yang dapat melindungi hak-hak musisi serta menciptakan sistem yang lebih berkeadilan dalam industri musik Indonesia.

Baca juga: Ketentuan Hak Cipta dari Kasus Lagu Nadin Amizah yang Di-remix Tanpa Izin

Sejumlah Poin yang Dipermasalahkan dan Ketentuan Saat Ini

Dalam uji materi yang diajukan ke MKi, VISI mengajukan beberapa poin utama yang dianggap menimbulkan ketidakjelasan dalam UU Hak Cipta. Berikut adalah beberapa isu yang dipermasalahkan.

1. Izin untuk Penggunaan Komersial dalam Pertunjukan

VISI mengusulkan agar Pasal 9 Ayat (3) UU Hak Cipta tetap berlaku, tetapi dengan pemaknaan yang lebih jelas. 

Mereka menilai bahwa penggunaan karya cipta dalam pertunjukan komersial tidak seharusnya memerlukan izin langsung dari pencipta, asalkan tetap membayar royalti. 

Hal ini berkaitan dengan performing rights, yaitu hak ekonomi pencipta atas penggunaan karyanya dalam bentuk pertunjukan di tempat umum. 

Saat ini, aturan yang ada masih menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa yang wajib meminta izin dan membayar royalti. 

VISI berharap agar MK memperjelas mekanisme ini sehingga pencipta tetap mendapatkan haknya tanpa membebani musisi atau penyelenggara acara dengan persyaratan izin yang berlebihan.

2. Penyesuaian Subjek Pembayaran Royalti

VISI mengusulkan penyesuaian pemaknaan Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta, yang saat ini menyatakan bahwa setiap orang dapat menggunakan karya cipta dalam pertunjukan komersial tanpa izin langsung dari pencipta, asalkan membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

VISI meminta agar frasa setiap orang lebih dipertegas sebagai individu atau badan hukum yang menyelenggarakan acara pertunjukan. 

Dengan demikian, kewajiban membayar royalti dapat lebih jelas dan adil, serta memungkinkan fleksibilitas dalam pembayaran, baik sebelum maupun setelah pertunjukan, berdasarkan kesepakatan antara pihak terkait.

3. Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

VISI juga menyoroti  Pasal 81 UU Hak Cipta, di mana mereka meminta MK menegaskan bahwa penggunaan karya berhak cipta dalam pertunjukan komersial tidak memerlukan lisensi langsung dari pencipta, asalkan pembayaran royalti tetap dilakukan melalui LMK. 

Saat ini, Pasal 81 UU Hak Cipta mengatur bahwa pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat menjalankan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melakukan berbagai hak ekonomi, seperti menggandakan, mendistribusikan, mempertunjukkan, atau menyiarkan ciptaan. 

Dengan usulan VISI, mekanisme ini akan lebih sederhana, sehingga pertunjukan komersial tetap berjalan tanpa hambatan izin, selama royalti dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca juga: Begini Hukumnya Cover Lagu Orang Lain

4. Alternatif Mekanisme Pemungutan Royalti

VISI menilai bahwa Pasal 87 Ayat (1) UU Hak Cipta berpotensi melanggar hak pencipta jika hanya mengizinkan pemungutan royalti melalui LMK tanpa memberikan opsi lain. 

Saat ini, ketentuan tersebut mewajibkan pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan dari penggunaan karya mereka secara komersial. 

VISI menganggap bahwa pembatasan ini tidak hanya mengurangi fleksibilitas pencipta dalam mengelola hak ekonominya, tetapi juga dapat menciptakan ketergantungan pada sistem kolektif yang belum tentu mencerminkan kepentingan semua pencipta secara adil. 

Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar pencipta diberikan pilihan untuk memungut royalti secara non-kolektif, baik melalui perjanjian langsung dengan pengguna karya maupun melalui mekanisme lain yang memungkinkan mereka mengatur hak ekonominya secara lebih mandiri.

5. Ketentuan Pidana dalam UU Hak Cipta

Terakhir, VISI menilai bahwa Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta, yang mengatur sanksi pidana terhadap pertunjukan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf f, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. 

Pasal ini menetapkan bahwa siapa pun yang menampilkan karya cipta dalam pertunjukan komersial tanpa izin dari pencipta dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan/atau didenda maksimal Rp500 juta. 

VISI meminta MK membatalkan ketentuan ini karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Menurut mereka, aturan ini dapat merugikan pelaku industri musik, terutama dalam acara yang melibatkan banyak pihak, seperti penyelenggara dan pemilik tempat. 

Jika tidak diperjelas, ketentuan ini berisiko menghambat kreativitas serta investasi di industri musik, mengingat ancaman sanksi dapat dikenakan secara luas tanpa memberikan perlindungan yang cukup bagi para pelaku industri.

Ingin memastikan kekayaan intelektual bisnis Anda terlindungi dengan baik? Serahkan pada Prolegal untuk solusi hukum yang tepat. Hubungi kami melalui link di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment