Mau Jadi Agen JNE Express Catat Ketentuan Legalitasnya!

Mau Jadi Agen JNE Express? Catat Ketentuan Legalitasnya!

Mau Jadi Agen JNE Express? Catat Ketentuan Legalitasnya!

“Usaha jasa ekspedisi dengan mekanisme agen JNE Express termasuk dalam kategori usaha mikro, sehingga tidak memerlukan modal yang besar.”

PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express) merupakan sebuah perusahaan yang melayani jasa ekspedisi. Tidak hanya mengirim paket kecil dan dokumen, JNE Express juga bergerak pada penanganan transportasi, logistik, dan distribusi.

Jasa ekspedisi menjadi salah satu bisnis yang berkembang pesat sejalan dengan perubahan pola konsumtif masyarakat dari belanja secara offline menjadi belanja online.

Hal inilah yang membuat bisnis ekspedisi menjadi salah satu pilihan berbisnis yang cukup menjanjikan untuk ke depannya.

Oleh sebab itu, tak heran jika sudah banyak yang menjalani usaha sebagai agen JNE Express di berbagai daerah. JNE Express memang menyediakan layanan kemitraan sebagai salah satu program mereka.

Bagi Anda yang tertarik untuk menjajal bisnis jasa ekspedisi sebagai agen JNE Express, maka beberapa hal di bawah ini penting untuk Anda perhatikan.

Hal-hal dasar terkait usaha jasa ekspedisi

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan ekspedisi sebagai kegiatan pengiriman surat, barang, dan sebagainya.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengategorikan usaha jasa ekspedisi ke dua kelompok, di antaranya:

  1. Usaha pelayanan dan pengiriman barang, yang disebut Aktivitas Kurir
  2. Usaha pengangkutan dan pergudangan, yang disebut Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Baca juga: Syarat Terbaru untuk Legalitas Usaha Jasa Ekspedisi Kargo

Besaran modal dan kategori usaha jasa ekspedisi

Sebagaimana yang tertera pada laman sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM, kegiatan usaha jasa ekspedisi dapat dijalankan oleh seluruh skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga besar.

Ketentuan modal UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021), yaitu meliputi:

  1. Usaha mikro, harus menyiapkan modal sampai dengan paling banyak Rp1 miliar
  2. Usaha kecil, harus menyiapkan modal lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar
  3. Usaha menengah, harus menyiapkan modal lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar

Perlu diperhatikan bahwa besaran modal di atas belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dijalankan.

Sementara itu, melansir dari Kumparan.com (11/02/2022), modal yang harus disiapkan untuk menjadi agen JNE Express diperkirakan sejumlah Rp25 juta hingga Rp30 juta. Modal usaha ini juga tergantung dari lokasi pendirian agen JNE Express.

Maka dapat dikatakan bahwa usaha keagenan JNE Express termasuk dalam kategori usaha mikro.

Perizinan berusaha berbasis risiko untuk agen jasa ekspedisi

Mengurus perizinan berusaha merupakan langkah yang harus ditempuh oleh setiap calon pelaku usaha yang ingin memperoleh legalitas atas usahanya, termasuk agen JNE Express.

Saat ini, perizinan berusaha berbasis risiko dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal pertama yang harus diperhatikan dalam pengurusan legalitas usaha adalah menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan cakupan kegiatannya.

KBLI yang memungkinkan untuk agen usaha jasa ekspedisi ditunjukkan dengan kode 53202 berjudul “Aktivitas Agen Kurir.”

Definisi aktivitas agen kurir adalah usaha jasa swasta oleh badan usaha atau orang perseorangan, sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang kegiatannya hanya
berupa kegiatan pengumpulan (collecting) dan pemrosesan (processing) kiriman pos, baik domestik maupun internasional, termasuk layanan transaksi keuangan.

Namun, cakupan kegiatan usaha aktivitas agen kurir dengan KBLI 53202 tidak termasuk pengangkutan dan pengantaran.

Hal itu diutarakan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik (Permenkominfo 3/2021).

Selanjutnya, usaha yang tergolong dalam KBLI 53202 ini memiliki tingkat risiko menengah rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki usaha berisiko menegah rendah di antaranya:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar

Sertifikat Standar merupakan legalitas dalam bentuk pernyataan mandiri pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha yang diberikan melalui sistem OSS.

Standar kegiatan usaha agen jasa ekspedisi

Setelah mengurus NIB melalui sistem OSS, selanjutnya calon pelaku usaha wajib memenuhi standar usaha agar sukses mengantongi sertifikar standar.

Beberapa standar usaha jasa agen ekspedisi (kurir) yang harus dipenuhi yaitu mencakup (Permenkominfo 3/2021):

  1. Persyaratan umum:
    Menyampaikan pernyataan komitmen yang berisi:

    • Menyampaikan surat penunjukan sebagai agen
    • Kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos dan peraturan
      perundang-undangan lainnya
    • Kesanggupan memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen
  2. Persyaratan khusus:
    • Memiliki perjanjian kerja sama/keagenan/surat penunjukan sebagai agen dari mitranya
    • Memenuhi standar pelayanan atau standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh mitranya
    • Mengidentifikasi jenis kiriman yang diterima
    • Tidak melakukan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang kiriman yang sifatnya berbahaya dan terlarang
    • Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Sarana: memenuhi ketentuan sarana dan fasilitas minimum yang ditentukan
  4. Struktur organisasi sumber daya manusia dan sumber daya manusia: sesuai dengan standar yang telah ditentukan
  5. Pelayanan
    • Melakukan kegiatan penerimaan (collecting) kiriman pos yang paling sedikit mencakup penerimaan/pengambilan dan pengepakan
    • Melakukan kegiatan pemrosesan (processing) kiriman pos yang paling sedikit mencakup pencatatan/penginputan pada sistem menyediakan informasi mengenai produk layanan, tarif/biaya layanan, kepastian waktu layanan, kejelasan prosedur layanan, dan SOP layanan
    • Menyediakan informasi layanan pengaduan (call centre)
  6. Persyaratan produk/proses/jasa
    • Jenis layanan jasa sesuai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara pos yang menjadi mitranya
    • Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman
    • Pelaku usaha melaksanakan SOP yang ditetapkan untuk masing-masing layanan pos
  7. Sistem Manajemen Usaha: sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

Baca juga: Kewajiban yang Wajib Dipenuhi oleh Agen dalam Perdagangan

Standar usaha untuk agen JNE Express

Selain memenuhi standar usaha yang diatur dalam Permenkominfo 3/2021 di atas, calon agen JNE Express juga harus mematuhi standar usaha yang telah ditetapkan oleh penyelenggara mitranya.

Adapun beberapa standar usaha yang wajib diikuti oleh agen JNE Express, di antaranya (Situs resmi JNE Express, “Persyaratan Keagenan JNE”):

  1. Persyaratan administratif umum, meliputi:
    • Mengisi Formulir Pendaftaran Sales Counter Registration Form (SCRF)
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebanyak 1 lembar
    • Pas foto berwarna pemohon (latar belakang merah) ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar
    • Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir
    • Membayar biaya perlengkapan sales
    • Memberikan uang jaminan (security/cash deposit)
    • Fotokopi kepemilikan tempat lokasi usaha sebanyak 1 lembar:
      • Perjanjian sewa menyewa apabila tempat usaha berstatus sewa
      • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Akta Jual Beli (AJB) apabila milik pribadi
    • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari aparat setempat (bila calon lokasi agen berbeda dengan domisili perusahaan) sebanyak 1 lembar
    • Fotokopi Surat Izin Gangguan/HO (Hinderordonnantie) yang dikeluarkan dari Dinas Perizinan Pemerintah Daerah setempat. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, izin gangguan/HO dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sebagai bagian dari legalitas usaha.
    • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
    • Foto dan denah letak calon lokasi usaha
      • Tampak luar (4 sisi pengambilan dari depan, kiri, kanan dan arah jalan)
      • Tampak dalam (4 sisi pengambilan sisi kiri dan kanan menghadap dalam dan luar)
  2. Persyaratan lokasi, meliputi:
    • Jarak minimum dengan lokasi Sales Counter JNE lain yang terdekat adalah radius 1 kilometer
    • Pada 1 (satu) gedung perkantoran atau pertokoan yang sama tidak diperkenankan terdapat lebih dari 1 (satu) Sales Counter dengan kepemilikan yang berbeda
    • Ukuran ruangan minimum 3×4 meter atau luas 12 m2. Untuk lokasi kios yang berada di gedung perkantoran/pertokoan, menyesuaikan dengan ukuran standard yang tersedia
    • Bangunan berupa ruko atau kios permanen, berlantai keramik dan memiliki unit pendingin udara (AC)
    • Lokasi dapat diakses kendaraan roda empat dan memiliki lahan parkir yang memadai
    • Jaringan listrik minimal 1300 watt
  3. Persyaratan perlengkapan kerja, meliputi:
    • Tersedia jaringan Internet Service Provider (ISP) minimal 1Mbps
    • Komputer 2 unit atau lebih, terdiri dari komputer server dan komputer client
    • Memiliki jaringan komunikasi yang aktif
    • Printer Laser Jet
    • Timbangan meja analog atau digital, dengan kapasitas 30 kilogram dan/atau 100 kilogram. Selain itu juga disertai Sertifikasi Tera Ulang (kalibrasi) oleh dinas terkait minimal 1 tahun sekali
    • Keranjang sortir plastik ukuran P.68 x L.48 x T.40 (cm) minimal 4 buah warna biru
    • Alat tulis dan kerja kantor
    • Trolley (hanya disarankan)
  4. Persyaratan penjualan, meliputi:
    Masa percobaan diberikan selama 3 bulan sejak awal beroperasi dengan penilaian:

    • Akumulasi target penjualan
      • Kantor Cabang Utama (KCU) Grade A: Rp50 juta
      • KCU Grade B dan C: Rp10 juta
      • KCU Grade D dan E: Rp2 juta
    • Menjalankan SOP dengan baik dan benar
  5. Persyaratan sumber daya manusia, meliputi:
    • Laki-laki/perempuan usia minimal 18 tahun
    • Pendidikan minimal SMA atau sederajat
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Mampu mengoperasikan komputer dan Microsoft Office
    • Berpenampilan menarik, energik, dan ceria
    • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
    • Memiliki SIM C untuk petugas yang mengoperasikan kendaraan roda dua dan minimal SIM A untuk kendaraan roda empat
    • Memiliki nilai dasar jujur, disiplin, tanggung jawab, dan visioner

Mau ngurus legalitas usaha agen jasa ekspedisi? Jangan ragu untuk konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment