Legalitas Usaha Pendirian Supermarket

Legalitas Usaha Pendirian Supermarket

Legalitas Usaha Pendirian Supermarket

“Usaha supermarket sangatlah menjanjikan. Sebagai pelaku usaha, maka wajib untuk memperhatikan ketentuan segala ketentuan perizinan berusahanya.”

Supermarket sudah tidak asing keberadaannya di dunia rumah tangga. Sebab, berbagai kebutuhan untuk rumah tangga hampir seluruhnya dijual di supermarket.

Biasanya, orang-orang akan berbelanja ke supermarket untuk memenuhi kebutuhan pokok bulanan. Salah satu supermarket yang kerap dijadikan destinasi belanja adalah Super Indo.

Mendirikan atau franchise supermarket bisa menjadi pilihan menggiurkan untuk memulai bisnis jika telah memiliki modal dan niat yang cukup.

Namun, dalam menjalankan bisnis supermarket yang menggiurkan ini, tentunya banyak tahapan-tahapan yang wajib dilalui oleh para calon pelaku usaha.

Baca juga: Serba-serbi Pendaftaran Izin usaha Franchise

Beberapa poin yang perlu diketahui terkait supermarket

Supermarket merupakan salah satu jenis usaha yang tergolong sebagai toko swalayan. Hal ini dirujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Sementara itu, sistem penjualan supermarket adalah menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi.

Barang-barang konsumsi yang dimaksud berupa produk makanan dan produk rumah tangga lainnya, seperti bahan bangunan, furnitur (mebel), elektronik, dan produk khusus lainnya.

Produk yang diperdagangkan bukan hanya produk impor, tetapi juga wajib untuk memberi tempat untuk produk dalam negeri (produk lokal).

Sementara itu, PP 29/2021 juga menyebutkan bahwa batasan luas lantai untuk penjualan supermarket di atas 400 m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).

Kemudian, pelaku usaha atau pengelola supermarket minimal wajib menyediakan beberapa hal berikut (PP 29/2021):

  1. Areal parkir
  2. Fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan (higienis), keamanan, dan ketertiban
  3. Ruang publik yang nyaman

Selanjutnya adalah jam operasional supermarket harus memenuhi ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Permendag 23/2021), yaitu:

  1. Hari Senin sampai dengan Jumat, buka pukul 10.00 – 22.00 waktu setempat
  2. Hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 – 23.00 waktu setempat

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai

Hal paling mendasar untuk para pelaku usaha yang hendak mendirikan atau franchise supermarket adalah mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

KBLI yang paling memungkinkan untuk usaha supermarket ditunjukkan dengan kode 47111 berjudul “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypemarket.”

Dalam uraian KBLI 47111, disebutkan bahwa kelompok usaha ini mencakup usaha perdagangan secara eceran yang telah ditentukan harganya dan pembeli mengambil serta membayar sendiri kepada kasir (self service).

Perizinan legalitas berusaha berbasis risiko supermarket

Semua skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, dan besar dapat mendirikan supermarket. Usaha supermarket memiliki tingkat risiko rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), jenis perizinan berusaha untuk tingkat risiko rendah adalah Nomor Induk Berushaa (NIB).

Walau begitu, pelaku usaha supermarket tetap perlu memenuhi berbagai persyaratan dasar perizinan berusaha.

Persyaratan dasar izin legalitas usaha supermarket

Berdasarkan PP 5/2021, ada tiga persyaratan dasar perizinan berusaha, antara lain:

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)
  2. Persetujuan lingkungan
  3. Persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF)

Baca juga: Mau Buka Minimarket? Catat Beberapa Ketentuan Berikut Ini

Persyaratan dasar: kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)

KKPR dulunya dikenal dengan sebutan izin lokasi. Berdasarkan Permendag 23/2021, lokasi pendirian toko swalayan harus mengacu pada:

  1. Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau
  2. Rencana detail tata ruang kabupaten/kota

Namun, jika rencana detail tata ruang kabupaten/kota belum tersedia, maka penetapan zonasi lokasi pendirian bisa berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Terdapat pertimbangan untuk menetapkan zonasi lokasi pendirian toko swalayan (termasuk supermarket), antara lain (Permendag 23/2021):

  1. Kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di zona/area/wilayah setempat
  2. Pemanfaatan ruang dalam rangka menjaga keseimbangan antara jumlah pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan
  3. Jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran tradisional
  4. Standar teknis penataan ruang untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Merujuk situs resmi Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, terdapat kemudahan yang diberikan khusus kepada pelaku mikro dan kecil (UMK).

Bagi pelaku usaha supermarket skala usaha mikro atau kecil, maka hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri melalui formulir yang tersedia dalam Sistem OSS.

Persyaratan dasar: persetujuan lingkungan

Persetujuan lingkungan dulunya lebih dikenal dengan sebutan izin lingkungan.

Pelaku usaha supermarket yang memiliki tingkat risiko rendah wajib memenuhi dokumen persetujuan lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

SPPL bisa diurus secara daring dengan mengisi format pernyataan mandiri yang tertera dalam Sistem OSS.

Persyaratan dasar: persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF)

PBG merupakan pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB). PBG dan SLF diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

Definisi PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sementara itu SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Proses pengurusan PBG dan SLF dapat diakses secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Berdasarkan modul edukasi berjudul “Kebijakan Penataan Toko Swalayan” yang disusun oleh Kementerian Perdagangan, pelaku usaha supermarket yang tergolong dalam UMK dan hanya terdiri dari satu lantai cukup mengurus PBG saja.

Sementara jika usaha supermarket tergolong skala usaha menengah dan besar serta terdiri lebih dari satu lantai, maka harus memiliki PBG dan SLF.

Kemitraan dengan UMKM

Banyak usaha supermarket yang memiliki kemitraan dengan UMKM. Sebenarnya, hal ini juga menjadi kewajiban dari pelaku usaha supermarket, demi mendukung usaha UMKM tetap berjalan.

Baca juga: Kemitraan Pola Perdagangan Umum antara Toko Swalayan dan UMKM

Berdasarkan Permendag 23/2021, ada dua jenis kemitraan yang bisa dijalankan dengan UMKM, yaitu:

  1. Pola perdagangan umum
  2. Waralaba

Mau ngurus legalitas supermarket antiribet? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal, dijamin satsetsatset!

Author: Ameilia Herpina Denovita Gurusinga

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment