Pendirian dan Legalitas Badan Usaha Rumah Sakit Milik Yayasan

“Yayasan tetap bisa mencari keuntungan melalui badan usaha yang didirikannya. Salah satunya badan usaha untuk pendirian rumah sakit.”

Pendirian rumah sakit dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau pun pihak swasta. Pendirian oleh pihak swasta ini salah satunya dapat berbentuk yayasan untuk pengelolaan rumah sakit.

Pada hakikatnya, pendirian rumah sakit yang berasal dari yayasan ini menimbulkan dilema. Sebab, tujuan utama yayasan jauh dari kata mencari keuntungan.

Namun, untuk mencapai tujuannya, maka yayasan boleh melakukan kegiatan usaha dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Hal ini diutarakan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 16/2001).

Lantas, bagaimana cara yayasan mendirikan badan usaha untuk rumah sakit? Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian Yayasan

Badan Usaha yang Didirikan Yayasan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 28/2004) memberi penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 3 ayat (1) UU 16/2001.

Pada Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2004, perlu dicatat bahwa yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha. Selain itu, yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung, melainkan:

  1. Harus melalui badan usaha yang didirikannya; atau
  2. Harus melalui badan usaha lain, dalam hal ini yayasan menyertakan kekayaannya.

Jika yayasan hendak memiliki rumah sakit, maka harus mendirikan badan usaha lain terlebih dulu dengan bentuk perseroan terbatas (PT).

Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU 44/2009), yang mengatakan kalau pihak swasta dapat mendirikan rumah sakit asalkan berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

Yayasan merupakan salah satu badan hukum, sehingga berhak mendirikan rumah sakit melalui badan usaha miliknya.

Baca juga: Ketentuan dan Wewenang Organ Yayasan

Pendirian PT untuk Rumah Sakit Milik Yayasan

PT yang dimaksud di sini harus berupa PT biasa (PT persekutuan modal), bukan PT Perorangan.

Ketentuan pendirian PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) dan beberapa pasalnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022).

Syarat pendirian PT persekutuan modal secara umum meliputi (Perppu 2/2022):

  1. PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  2. Menyiapkan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri PT.
  3. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Namun, hal ini dikecualikan bagi PT yang tengah mengalami peleburan.
  4. Mendaftarkan PT agar memperoleh status badan hukum pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU-Online).

Mengurus Izin Usaha untuk Rumah Sakit Milik Yayasan

Setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pendirian PT, selanjutnya bisa mengunjungi laman resmi sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS merupakan aplikasi yang mengintegrasikan hampir seluruh perizinan berusaha berbasis risiko. Maka, pengurusan legalitas suatu usaha dapat melalui sistem OSS ini. Pendiri PT harus memiliki hak akses terlebih dulu.

Kemudian, cari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha. Hal ini ditujukan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha.

Rumah sakit yang didirikan oleh badan usaha milik yayasan dapat memakai kode KBLI 86103 berjudul “Aktivitas Rumah Sakit Swasta.”

KBLI 86103 menunjukkan tingkat risiko tinggi, sehingga perizinan berusaha yang harus dimiliki meliputi (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko):

  1. NIB;
  2. Sertifikat standar (yang terverifikasi, jika diperlukan); dan
  3. Izin.

Baca juga: KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Selain itu, KBLI 86103 juga merupakan KBLI single purpose. Apa itu?

Dilansir dari situs resmi sistem OSS, KBLI single purpose adalah KBLI atau daftar bidang usaha yang tidak bisa digabung dengan kegiatan usaha lain.

 

Punya yayasan, tapi masih bingung cara mendirikan dan mengurus izin badan usahanya? Prolegal menjadi solusi konsultasi Anda!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment