Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Fungsi NIB sebagai Dokumen "Sakti" Pelaku Usaha

“Fungsi NIB yang paling utama adalah sebagai tanda pengenal pelaku usaha.“

Anda pasti sudah tidak asing dengan Mie Gacoan, Mixue, Marugame Udon, dan restoran atau kedai makanan/minuman lainnya. Nah, usaha-usaha tersebut tentunya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Mulai dari skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar, wajib memiliki dokumen satu ini untuk menjalankan kelangsungan usahanya.

Sebab, NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha.

Namun, merujuk Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021), NIB juga memiliki fungsi lain yang menguntungan pelaku usaha.

Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Fungsi NIB

Bagi para calon pelaku usaha baru, berikut adalah beberapa fungsi dari NIB, antara lain (Peraturan BKPM 4/2021 dan situs resmi sistem Online Single Submission/OSS):

  1. Berlaku sebagai angka pengenal impor (API) dan hak akses kepabeanan.
  2. Pendaftaran pelaku usaha untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Mendapatkan pendampingan untuk membuat sertifikat halal.
  4. Merekam atau menyimpan data pelaku usaha.
  5. Memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan.
  6. Berpeluang untuk mendapatkan pelatihan.
  7. Berkesempatan untuk pengadaan (tender) barang/jasa pemerintah.
  8. Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah.
  9. Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar.
  10. Berpotensi untuk mengembangkan usahanya.
  11. Mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.

Baca juga: Pola Kemitraan, Rahasia Sukses untuk Bisnis Pemula

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat NIB

Sebelum mendaftarkan, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen terkait data usaha yang diperlukan dalam sistem registrasi ke Lembaga OSS. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Usaha perseorangan: KTP yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik.
    • Badan usaha: KTP yang berisi NIK pimpinan atau penanggung jawab.
  2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Usaha perseorangan: NPWP pemilik.
    • Badan usaha: NPWP badan usaha. 
  3. Akta Pendirian (bagi badan usaha).
  4. Dokumen Pendukung Lainnya, terdiri dari:
    • Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
    • Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal.
    • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) – Opsional/Jika Ada (bagi badan usaha).

Rencana Umum Kegiatan Usaha

Selain data usaha, maka pelaku usaha juga harus menyiapkan rencana umum kegiatan usaha agar NIB bisa terbit.

Adapun rencana umum kegiatan usaha bagi usaha perseorangan dan badan usaha meliputi (Pasal 19 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
  2. Lokasi usaha;
  3. Akses kepabeanan;
  4. Angka pengenal importir;
  5. Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
  6. Status laporan ketenagakerjaan.

Mau ngurus izin usaha dalam sistem OSS RBA, tapi masih bingung sama tata caranya? Prolegal siap membantu, silakan hubungi kami!

Author: Praycillia Menik Tarigan

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi