Izin Usaha Karaoke Pasca Bangkitnya Sektor Pariwisata
Ilustrasi bisnis karaoke di tengah kota. | Sumber foto: Nikola Duza/unsplash.com
“Membuka bisnis hiburan (pariwisata) tidak boleh sembarangan. Salah satunya karaoke, wajib punya izin usaha.”
Pasca masyarakat diharuskan untuk berada di dalam rumah akibat pandemi Covid-19, industri hiburan kini diincar sebagai bentuk pemenuhan kesenangan yang tertunda tersebut.
Salah satu lini hiburan yang terasa dampaknya adalah karaoke.
Di berbagai sudut kota di Indonesia, bisnis karaoke yang termasuk dalam sektor pariwisata ini diketahui memiliki banyak peminat.
Pelaku usaha pun kini semakin banyak yang tertarik untuk berinvestasi dengan membuka usaha karaoke ini.
Lantas, bagaimana pengurusan perizinan berusaha sebelum dapat membuka bisnis karaoke? Simak ulasannya dalam artikel berikut.
Izin Usaha Karaoke melalui OSS
Pengurusan izin usaha karaoke sejatinya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Salah satu poin penting untuk mengurus izin usaha adalah memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan bisnis karaoke.
Dalam hal ini, KBLI tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf 4/2021).
Secara lebih lanjut, izin usaha karaoke berpatok pada KBLI 93292 (Karaoke).
Cakupan usaha dari KBLI 93293 adalah bisnis yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
Baca juga: Izin Usaha Katering OSS RBA – Terbaru 2023
Sebagai catatan, bisnis karaoke hanya bisa dijalankan oleh skala usaha kecil, menengah, dan besar. Sementara usaha mikro tidak termasuk dalam cakupan KBLI 93293 ini.
Sementara itu, tingkat risiko usaha pada bisnis karaoke ini adalah menengah rendah.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), berikut kewajiban perizinan berusaha yang perlu diurus:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Sertifikat standar.
Baca juga: Ketentuan OSS RBA untuk Izin Usaha Akomodasi Vila Bintang 1 (Vila Silver)
Cara Mengurus Sertifikat Standar
Dalam rangka mengurus sertifikat standar, calon pengusaha karaoke membuat pernyataan diri (self-declaration) melalui sistem OSS.
Selain itu, pelaku usaha karaoke dengan risiko menengah rendah juga dapat mengajukan Sertifikat Usaha Pariwisata yang diverifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata secara sukarela.
Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (Permenparekraf 18/2021).
Baca juga: Mengenal Sertifikat Standar Usaha untuk Sektor Pariwisata
Adapun beberapa informasi yang setidaknya harus dicantumkan dalam lembar permohonan pengajuan Sertifikat Usaha Pariwisata meliputi (Lampiran Permenparekraf 18/2021):
- Nama usaha pariwisata;
- Domisili usaha pariwisata;
- Personel penghubung dengan LSU Bidang Pariwisata;
- Legalitas hukum usaha pariwisata (NIB dan/atau izin sesuai KBLI, atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan);
- Struktur dan jumlah personel organisasi, termasuk karyawan usaha pariwisata (karyawan tetap dan karyawan tidak tetap dengan sistem kontak minimal per tahun);
- Dokumentasi terkait pengoperasian usaha pariwisata dalam rangka memenuhi persyaratan standar usaha pariwisata yang ditetapkan dalam Permenparekraf 18/2021;
- Informasi terkait sistem manajemen lain yang telah dimiliki;
- Hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh usaha pariwisata sesuai standar usaha terkait; dan
- Informasi tentang jumlah usaha pariwisata termasuk usaha pariwisata cabang (untuk yang mengajukan sertifikasi multisite).
Perizinan Operasional Karaoke
Adapun selain mengurus perizinan berusaha, calon pengusaha karaoke juga dihimbau untuk mengurus perizinan operasional karaoke.
Dalam hal ini termasuk dalam rezim Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Salah satu PB UMKU yang sebaiknya dimiliki adalah Sertifikat Laik Sehat Tempat Hiburan (Permenparekraf 4/2021).
Mau mendirikan bisnis karaoke tapi bingung mengurus izin usahanya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
