SIUP 2023 Sudah Tidak Berlaku, Ini Gantinya!

SIUP 2023 Sudah Tidak Berlaku, Ini Gantinya!

Ilustrasi dokumen legalitas usaha. | Sumber foto: Dimitri Karastalev/unsplash.com

“SIUP kini tidak lagi berlaku terhadap beberapa pelaku usaha dengan tingkat risiko tertentu.”

Sejak rezim hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) berlaku, terdapat sejumlah perubahan besar dalam ketentuan terkait kegiatan usaha dan investasi di Indonesia.

Namun, perlu diketahui terlebih dulu bahwa UU 11/2020 telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).

Salah satu aspek yang terdampak adalah mengenai kemudahan mendapatkan legalitas bagi para pelaku usaha.

Melalui kebijakan ini, pelaku usaha (terutama dengan risiko rendah dan menengah) tidak lagi perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk memulai usahanya.

Lantas, dengan apa kini SIUP digantikan pasca rezim cipta kerja? 

Mengingat pentingnya legalitas usaha untuk menjaga kenyamanan dan keamanan berusaha, maka simak artikel berikut ini!

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Apa Itu SIUP?

Sebelum rezim cipta kerja berlaku, setiap pelaku usaha di sektor perdagangan diwajibkan untuk mengurus SIUP sebelum memulai kegiatan usahanya.

SIUP adalah surat izin untuk pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Cara memperolehnya adalah dengan mengisi Surat Permohonan SIUP, dan diserahkan pada Dinas Perdagangan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah terkait.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), yang telah diubah hingga 3 kali (2009, 2011, dan 2017). 

Secara spesifik, SIUP terbagi atas beberapa jenis sesuai dengan kriteria skala usaha pelaku usaha itu sendiri, di antaranya:

SIUP Mikro

SIUP yang dapat diberikan kepada perusahaan dagang skala mikro, memiliki modal dan kekayaan bersih dengan total tidak lebih dari Rp50 juta. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunan.

SIUP Kecil

SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dagang dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya berkisar antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunan.

Baca juga: Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Sudah Tidak Berlaku, Apa Gantinya?

SIUP Menengah

SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dagang dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunan. 

SIUP Besar

SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dagang dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar lebih dari Rp10 miliar. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2007, terdapat pengecualian terhadap kewajiban ini, yakni terhadap:

  1. Perusahaan/usaha/kegiatan yang melakukan kegiatan di luar sektor perdagangan,
  2. Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan,
  3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
    • Usaha perseorangan atau persekutuan, yang dimaksud di sini adalah usaha perseorangan atau persekutuan yang tidak berbadan hukum, seperti UD, PD, dan yang sejenis lainnya; 
    • Kegiatan usaha yang diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
    • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

SIUP Digantikan dengan NIB

Kini, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, pelaku usaha tidak lagi perlu mengurus SIUP sebagai bagian dari perizinan berusaha.

Terkait legalitas perizinan berusaha, kini hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Berdasarkan peraturan tersebut, jika usaha memiliki tingkat risiko rendah, maka NIB atau Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai legalitas dari kegiatan usaha tersebut.

Sedangkan, bagi usaha yang tergolong tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan/atau atau tinggi, maka NIB akan berfungsi sebagai identitas penunjang untuk keperluan perizinan berusaha lainnya.

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Fungsi NIB Selain Menjadi Pengganti SIUP

Sebagai informasi, NIB sejatinya juga memiliki fungsi lain selain sebagai pengganti SIUP.

Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Dalam hal ini, fungsi lain NIB meliputi:

  1. Pendaftaran pelaku usaha untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Mendapatkan pendampingan untuk membuat sertifikat halal.
  3. Merekam atau menyimpan data pelaku usaha.
  4. Memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan.
  5. Berpeluang untuk mendapatkan pelatihan.
  6. Berkesempatan untuk pengadaan (tender) barang/jasa pemerintah.
  7. Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah.
  8. Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar.
  9. Berpotensi untuk mengembangkan usahanya.
  10. Mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.

Baca juga: Cara Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA – Terbaru 2023

SIUP sebagai PB UMKU bagi Kegiatan Usaha Tertentu

Kendati demikian, SIUP tidak semerta-merha hilang begitu saja.

Dalam rezim cipta kerja, SIUP masih dibutuhkan sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk beberapa kegiatan usaha.

Contohnya, untuk sektor perdagangan dengan tingkat risiko usaha tinggi, seperti Penjualan Langsung dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47999.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SIUP diketahui masih menjadi salah satu perizinan yang diperlukan sebelum dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Oleh karena itu, para pelaku usaha pada sektor perdagangan perlu teliti dalam memperhatikan keperluan administrasi yang diperlukan untuk legalitas usahanya. 

Tujuannya agar pelaku usaha mengetahui apakah kegiatan usahanya masih memerlukan SIUP atau tidak, sehingga tidak salah langkah ke depannya.

 

Perlu bantuan lebih lanjut untuk mengurus legalitas usaha Anda melalui OSS RBA? Silakan menghubungi kami dengan cara klik tautan berikut:

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment