TikTok Shop Dilarang Beroperasi? Simak Penjelasannya dari Regulasi Terbaru!
Sumber ilustrasi: unsplash.com
TikTok Shop Dilarang Beroperasi? Simak Penjelasannya dari Regulasi Terbaru!
“Social commerce dilarang berjualan, namun masih boleh dijadikan sebagai sarana promosi.”
Baru-baru ini, pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah melarang penggabungan media sosial dan transaksi jual beli atau biasa disebut dengan social commerce.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menanggapi keluhan pedagang dan lesunya jual beli.
Dikutip dari CNBC Indonesia (2/10/2023), pemerintah resmi mengeluarkan peraturan terbaru terkait ketentuan social commerce hal tersebut dilakukan guna memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perdagangan online.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai social commerce, yaitu dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).
Lantas, bagaimana penjelasan terkait social commerce dan hubungannya dengan TikTok Shop yang dilarang beroperasi di Indonesia?
Baca juga: Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)
Definisi Social Commerce
Social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 17 Permendag 31/2023).
Sederhananya, social commerce merupakan platform media sosial yang menyelenggarakan sarana promosi atau iklan untuk para pedagang secara online.
Baca juga: Legalitas Usaha Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) seperti GoPay dan OVO
Pelaku Usaha Social Commerce
Pelaku usaha yang berhubungan dengan media intenet terdiri dari dalam negeri meliputi (Pasal 2 Permendag 31/2023):
- Pelaku Usaha Dalam Negeri, yang meliputi:
- Pedagang (Merchant) dalam negeri;
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri; dan
- Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) dalam negeri.
- Pelaku Usaha Luar Negeri, yang meliputi:
- Pedagang (Merchant) luar negeri;
- PPMSE luar negeri; dan
- PSP luar negeri.
Dalam hal ini, social commerce termasuk salah satu model bisnis dari PPMSE dalam negeri atau PPMSE luar negeri.
Salah satu contoh social commerce yang paling disorot dan memicu peraturan baru tersebut adalah TikTok (TikTok Shop).
TikTok Shop banyak digemari karena memberikan harga yang relatif sangat murah dari penjual lainnya.
Hal tersebut memicu dugaan predatory pricing yang memicu persaingan bisnis tidak sehat.
Baca juga: Predatory Pricing: Pengertian dan Bahayanya bagi Kegiatan Ekonomi Indonesia
Larangan Berjualan dan Produksi Barang
Diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dan (3)Permendag 31/2023, yaitu sebagai berikut:
- PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
- PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Baca juga: Pendaftaran PSE Wajib Dilakukan Pengusaha Online Mille Crepes
Fitur TikTok Live Streaming Diperbolehkan atau Tidak?
Fitur TikTok untuk live streaming seharusnya masih tetap bisa dilakukan.
Namun, live streaming tersebut hanya sebatas sebagai sarana untuk mempromosikan (mengiklankan) barang dan/atau jasa. Jadi, tidak boleh digunakan untuk fasilitas penjualan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) Permendag 31/2023, yang menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat membuat dan/atau melakukan pengiriman iklan elektronik untuk kepentingan pemasaran atau promosi.
Baca juga: Jangan Asal Klaim Khasiat di Iklan Kosmetik! Berikut Ketentuannya
Izin Usaha Social Commerce
Dengan terbitnya Permendag 31/2023, maka terdapat pemisahan yang jelas antara media sosial dan e-commerce.
Beberapa hal yang perlu diketahui terkait izin usaha social commerce, antara lain:
- PPMSE dalam negeri (misalnya, Tokopedia, BukaLapak, dan lain-lain) wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE (Pasal 6 ayat (1) Permendag 31/2023).
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku bagi PPMSE dalam negeri adalah: KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial) (Pasal 8 Permendag 31/2023).
- Perizinan berusaha bagi pedagang (merchant) dalam negeri di sektor PMSE yang hanya melakukan kegiatan perdagangan eceran secara daring melalui sistem elektronik, maka menggunakan KBLI perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet, di antaranya (Pasal 4 Permendag 31/2023):
- KBLI 47911.
- KBLI 47912.
- KBLI 47913.
- KBLI 47914.
- KBLI 47919.
- PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu (misalnya, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain) wajib menunjuk perwakilannya dan memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) di Bidang PMSE (Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) Permendag 31/2023).
Sedang mengurus izin usaha untuk e-commerce atau social commerce, namun masih bingung dengan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
