Ingin Mengubah CV Menjadi PT Persekutuan Modal? Berikut Langkahnya

Ingin Mengubah CV Menjadi PT Persekutuan Modal? Berikut Langkahnya

Sumber foto: freepik.com

Ingin Mengubah CV Menjadi PT Persekutuan Modal? Berikut Langkahnya

“Mengubah CV menjadi PT harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Mempertimbangkan perubahan bentuk perusahaan merupakan hal yang biasa dalam dunia bisnis.

Perubahan tersebut biasanya dilandasi oleh ingin mengembangkan sayap bisnisnya lebih lebar lagi. Walau tidak menutup kemungkinan akan pertimbangan-pertimbangan lainnya.

Dalam hal ini, tidak sedikit pengusaha yang mengubah badan usaha yang awalnya berbentuk commanditaire vennootschap (CV) menjadi perseroan terbatas (PT).

Ketentuan mengubah CV ke PT diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang telah diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Mengubah CV menjadi PT adalah proses yang kompleks dan memerlukan perhatian secara detail mengenai berbagai konsekuensi hukumnya.

Sebelum melakukan perubahan tersebut, maka sangat penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.

Kemudian, perlu diketahui juga bahwa berdasarkan UU Cipta Kerja, saat ini dikenal dua istilah PT. Pertama, yaitu PT Persekutuan Modal. Kedua, PT Perorangan.

Artikel ini akan membahas perubahan CV menjadi PT Persekutuan Modal (PT biasa). Lantas, apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan?

Baca juga: Mau Mengubah CV Menjadi PT Perorangan? Berikut Prosedurnya

Langkah-Langkah untuk Mengubah CV Menjadi PT

Menyelesaikan Perikatan CV

Tahap awal sebelum merubah CV menjadi PT adalah menyelesaikan perikatan CV.

Pada CV dikenal dengan sekutu aktif dan sekutu pasif. Terhadap kedua sekutu yang sepakat merubah menjadi PT, maka hasil rapat ditulis dan dijadikan berita acara.

Dalam hal ini sekutu CV harus menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang belum selesai dengan pihak ketiga. Jika hak dan kewajiban belum terpenuhi makan pengakhiran CV belum bisa dilakukan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Baca juga: Bikin Usaha Baru, Lebih Baik PT atau CV?

Menyesuaikan Anggaran Dasar

Walaupun CV telah memiliki anggaran dasar sendiri, namun ketentuan anggaran dasar CV berbeda dengan PT.

Oleh karena itu, CV yang akan berubah menjadi PT harus segera menyesuaikan dengan ketentuan anggaran dasar perseroan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UUPT, anggaran dasar PT memuat:

  1. Nama dan tempat kedudukan PT;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  3. Jangka waktu berdirinya PT;
  4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. Nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris;
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris;
  9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Baca juga: Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan saat Melakukan Perubahan Anggaran Dasar PT

Mengurus Akta Pendirian PT

PT Persekutuan Modal didirikan oleh dua orang atau lebih dan harus disahkan dengan akta notaris (Pasal 7 ayat (1) UUPT, yang diubah dalam UU Cipta Kerja Klaster Perseroan Terbatas).

Selanjutnya, setelah menyesuaikan anggaran dasar, maka para pendiri diharuskan untuk membuat akta pendirian PT yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan (Pasal 8 ayat (1) UUPT).

Adapun keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan setidaknya meliputi (Pasal 8 ayat (2) UUPT):

  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri perseroan;
  2. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat;
  3. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

Baca juga: Nama Perusahaan untuk PT dan CV Tidak Boleh Asal, Berikut Ketentuannya

Permohonan Pendirian PT

Agar memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan badan hukum PT, pendiri mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU Online).

Permohonan pada SABH tersebut dikuasakan melalui notaris.

Adapun format isian permohonan pendirian PT memuat sekurang-kurangnya (Pasal 9 ayat (1) UUPT):

  1. Nama dan tempat kedudukan PT;
  2. Jangka waktu berdirinya PT;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Alamat lengkap PT.

Baca juga: Mengenal Merger (Penggabungan) PT, Berkaca dari IndiHome dan Telkomsel

Pengumuman Akta Pendirian PT

Pada pokoknya, Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan akta pendirian PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUPT.

Setelah mendapat Surat Keputusan atau Sertifikat Pendaftaran badan hukum perseroan dari Menteri Hukum dan HAM, maka PT resmi berdiri.

Ingin mendirikan PT dan mengurus legalitasnya secara tepat? Dapatkan layanan tersebut pada Prolegal, dengan cara klik di sini. 

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment