Franchise Alfamart: Syarat dan Kumpulan Perizinan Usahanya
Sumber foto: wikipedia.com
Franchise Alfamart: Syarat dan Kumpulan Perizinan Usahanya
“Bisnis franchise memang menjanjikan, tetapi jangan lupa legalitas usahanya.”
Minimarket adalah toko ritel kecil yang menawarkan berbagai produk kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan, minuman, perlengkapan rumah tangga, hingga produk-produk kecantikan.
Salah satu keunggulan utama minimarket adalah kemudahan dan aksesibilitasnya. Mereka tersebar di seluruh daerah, menjadikannya lebih mudah diakses daripada supermarket.
Jika tertarik untuk memiliki usaha minimarket yang berpotensi keuntungan, Anda bisa memulai dengan waralaba (franchise) di minimarket yang dikenal masyarakat luas, salah satunya adalah Alfamart.
Dikutip dari laman resmi Alfamart, franchise Alfamart adalah usaha gerai minimarket yang dimiliki dan dioperasikan berdasarkan perjanjian waralaba dari PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, sebagai pemegang merek Alfamart.
Terdapat tiga tipe skema kerja sama Alfamart, di antaranya gerai baru, gerai baru-konversi, dan gerai take over.
Lantas, bagaimana syarat dan ketentuan perizinan untuk franchise Alfamart tipe skema gerai baru?
Baca juga: Mau Buka Minimarket? Catat Beberapa Ketentuan Berikut Ini
Syarat Umum Franchise Alfamart
Mengutip dari modul “Proposal Penawaran Waralaba Alfamart”, berikut persyaratan umum untuk franchise minimarket Alfamart, di antaranya:
- Memiliki minat terhadap industri minimarket.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki badan usaha, seperti perseroan terbatas (PT), CV, yayasan, dan koperasi.
- Memiliki dana investasi.
- Memenuhi persyaratan perizinan.
- Mengikuti sistem dan prosedur Alfamart.
Kemudian, apabila memilih tipe kerja sama dengan skema gerai baru, maka terdapat berbagai pilihan, yang meliputi:
|
Tipe Gerai |
Produk | Area Sales |
Investasi |
| 9 rak | 1.200 | 30 m2 | Rp300 juta |
| 18 rak | 1.600 | 60 m2 | Rp350 juta |
| 36 rak | 3.800 | 80 m2 | Rp450 juta |
| 45 rak | 4.500 | 100 m2 | Rp500 juta |
Sumber: Laman resmi Waralaba Alfamart
Baca juga: Legalitas dan Skema Bisnis Minimarket Asing di Indonesia
Skala Usaha Franchise Minimarket Alfamart
Sebelum mengurus berbagai perizinan untuk bisnis franchise minimarket Alfamart, maka wajib mengetahui skala usaha yang sesuai terlebih dahulu.
Skala usaha terdiri dari mikro, kecil, menengah, hingga besar. Supaya menentukannya dengan tepat, maka dapat melihat dari kriteria modal atau hasil penjualan tahunan.
Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar
Adapun kriteria modal untuk menentukan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meliputi (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021):
- Usaha mikro, memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar.
- Usaha kecil, memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar.
- Usaha menengah, memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar.
Perlu diingat bahwa jumlah modal di atas tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, kriteria hasil penjualan tahunan untuk menentukan skala UMKM di antaranya (Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021):
- Usaha mikro, memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
- Usaha kecil, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
- Usaha menengah, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Jadi, apabila calon penerima waralaba (franchisee) memilih untuk membuka franchise Alfamart dengan skema gerai baru, maka seluruh tipe gerainya termasuk dalam skala usaha mikro.
Sebab, tipe gerai yang paling tinggi membutuhkan modal usaha sekitar Rp500 juta, sehingga belum melebihi Rp1 miliar.
Baca juga: Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Sudah Tidak Berlaku, Apa Gantinya?
Perizinan Berusaha untuk Bisnis Minimarket
Setelah mengetahui skala usahanya, maka franchisee dapat membuat akun pada sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengurus izin usaha.
Dalam mengurus izin usaha, maka franchisee perlu mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk pendirian minimarket.
KBLI 47111 berjudul “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket” merupakan kode yang tepat untuk membuka franchise minimarket Alfamart.
Ruang lingkup minimarket pada KBLI 47111 terdeteksi memiliki tingkat risiko rendah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan untuk tingkat risiko rendah adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, sebelum mendapat NIB, maka franchisee juga harus memastikan persyaratan dasar perizinan berusaha untuk bangunan gedung minimarket telah dipenuhi.
Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha
Perizinan untuk Mendirikan Bangunan Minimarket
Bangunan gedung untuk minimarket memiliki fungsi sebagai tempat usaha.
Oleh karena itu, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Perizinan tersebut dapat diurus melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG dan SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sedangkan, SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan (Pasal 1 angka 17 dan 18 PP 16/2021).
Sebagai tambahan, ketentuan bangunan untuk luas lantai penjualan minimarket adalah tidak lebih dari sama dengan 400 m2.
Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).
Baca juga: Kemitraan Adalah: Perbedaan dengan Franchise
Perizinan untuk Melaksanakan Bisnis Franchise
Waralaba (franchise) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007),
Secara teknis, ketentuan franchise diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019).
Berdasarkan Pasal 10 Permendag 71/2019, setiap pemberi waralaba (franchisor), pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba (franchisee), dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki legalitas berupa Surat Tanda Persetujuan Waralaba (STPW).
STPW merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran (Pasal 1 angka 1 Permendag 71/2019).
Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA
Kumpulan Perizinan untuk Membuka Franchise Alfamart
Berdasarkan pemaparan di atas, maka perizinan yang diperlukan untuk franchise Alfamart meliputi:
- NIB, sebagai identitas pelaku usaha dan legalitas kegiatan usaha.
- PBG dan SLF, sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha untuk bangunan gedung tempat usaha.
- STPW, sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Ingin membuka bisnis waralaba (franchise), tetapi masih bingung dalam memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan berusahanya?
Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
