Izin Usaha Industri (IUI) Sudah Tidak Berlaku, Ini Gantinya!
Izin Usaha Industri (IUI) Sudah Tidak Berlaku, Ini Gantinya!
“Apabila IUI masih banyak dimiliki oleh perusahaan-perusahaan industri, maka IUI masih tetap berlaku sampai masanya habis.”
Industri adalah sektor yang vital dalam perekonomian suatu negara.
Beberapa peran dari sektor perindustrian adalah menciptakan lapangan pekerjaan, menghasilkan barang dan jasa, dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Namun, untuk dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan, perusahaan industri harus memperoleh izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelum berlakunya rezim cipta kerja, perusahaan industri wajib memiliki perizinan yang disebut dengan Izin Usaha Industri (IUI).
Namun, setelah berlakunya rezim cipta kerja, terdapat sejumlah perubahan besar dalam ketentuan terkait kegiatan usaha dan investasi di Indonesia, yaitu dengan memberikan kemudahan untuk mendapatkan legalitas usaha.
Jadi, perizinan berusaha kini diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Inilah yang disebut dengan “perizinan berusaha berbasis risiko”.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Lantas, dengan apa IUI digantikan dan bagaimana ketentuannya sekarang?
Baca juga: Industri Kendaraan Listrik Bisa Mendapat Fasilitas Berusaha Litbang, Bagaimana Caranya?
Apa Itu IUI?
Ketentuan mengenai IUI sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015) dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (Permenperin 41/2008).
IUI adalah perizinan yang ditujukan khusus untuk bidang usaha industri dengan tugas utama yang berkaitan dengan kegiatan industri, mulai dari pengolahan bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, hingga menjadi barang jadi siap pakai.
Baca juga: Mengurus RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan di Kawasan Industri Cikarang
Pengganti IUI
Perindustrian merupakan satu dari 16 sektor usaha yang termasuk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Oleh karena itu, izin usaha untuk sektor perindustrian digantikan dengan perizinan berusaha berbasis risiko.
Adapun jenis-jenis perizinan berusaha berbasis risiko untuk sektor perindustrian meliputi (Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 PP 5/2021):
- Risiko rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Risiko menengah rendah: NIB dan Sertifikat Standar yang berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Risiko menengah tinggi: NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Pemerintah Pusat (termasuk kementerian), Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga bersertifikat.
- Risiko tinggi: NIB dan Izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Baca juga: Sertifikat Laik Operasi (SLO) Adalah: Definisi, Manfaat, dan Sanksinya
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Selain itu, NIB juga merupakan identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 12 PP 5/2021).
Lalu, Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha (Pasal 1 angka 13 PP 5/2021).
Terakhir, Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 14 PP 5/2021).
Perusahaan industri dapat mengurus perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS.
Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?
KBLI untuk Perusahaan Industri
Merujuk Pasal 1 angka 20 PP 5/2021, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat sebagai KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kehadiran KBLI begitu penting dalam proses penerbitan izin usaha.
Adapun beberapa contoh KBLI dalam bidang industri adalah sebagai berikut:
- Industri Makanan, misalnya KBLI 10520 “Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental”.
- Industri Tekstil, misalnya KBLI 13113 “Industri Pemintalan Benang Jahit”.
- Industri Bahan Kimia, misalnya KBLI 20116 “Industri Kimia Dasar Organik untuk Bahan Baku Zat Warna dan Pigmen, Zat Warna dan Pigmen”.
- Industri Peralatan Listrik, misalnya KBLI 27111 “Industri Motor Listrik”.
- Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional, misalnya KBLI 21021 “Industri Farmasi untuk Manusia”.
Sedang mengurus legalitas untuk izin industri, namun masih bingung dengan penerapan tata cara dan prosedurnya?
Konsultan Prolegal berpengalaman dalam pengurusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
