TikTok Shop Buka Lagi? Ini Daftar Legalitas yang Wajib Dipenuhi

TikTok Shop Buka Lagi? Ini Jenis Legalitas yang Wajib Dipenuhi

“TikTok Shop dapat buka kembali, asalkan mampu memenuhi ketentuan yang telah diatur.”

Pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023), TikTok Shop di Indonesia pun resmi ditutup.

Penutupan tersebut disebabkan TikTok Shop tidak memenuhi ketentuan dan perizinan usaha terbaru.

Kebijakan tersebut juga diambil untuk menanggapi keluhan para pedagang, lesunya daya  jual beli di pasar konvensional, serta memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha, termasuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam perdagangan online.

Namun, akhir-akhir ini terdapat isu TikTok Shop akan muncul kembali.

Dikutip dari cnnindonesia.com (25/10/2023), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) membuka peluang bagi platform media sosial TikTok jika ingin membuka kembali layanan jual beli di Indonesia melalui TikTok Shop, dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Lantas, apa saja persyaratan perizinan yang harus dimiliki TikTok Shop agar dapat beroperasi kembali di Indonesia?

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Beroperasi? Simak Penjelasannya dari Regulasi Terbaru!

Jenis Legalitas yang Diperlukan TikTok Shop

Beberapa jenis legalitas yang diperlukan di antaranya meliputi:

Legalitas sebagai Badan Hukum

Menkop UKM Teten Masduki menegaskan bahwa TikTok sebagai perusahaan dari luar negeri (asing) harus memiliki kantor yang berbadan hukum di Indonesia, bukan hanya kantor perwakilan.

Beberapa badan hukum asing yang berdiri di Indonesia, misalnya Shopee Indonesia dan lain sebagainya.

Terkait bidang usaha dengan penanaman modal asing (PMA) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021), yang sebagian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (Perpres 49/2021).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perpres 10/2021, penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada skala usaha besar. Adapun nilai investasi asing pada usaha besar tersebut harus lebih dari Rp10 miliar.

Oleh karena itu, satu-satunya badan hukum yang dapat dikembangkan menjadi usaha besar agar dapat dimasuki modal asing adalah perseroan terbatas (PT).

Jadi, jelas dibutuhkan legalitas pendirian PT PMA yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Daftar KBLI yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA)

Legalitas Aplikasi Marketplace (E-commerce)

Masalah awal ditutupnya TikTok Shop adalah karena menggabungkan media sosial dengan e-commerce, yang akhirnya dikenal dengan sebutan social commerce.

Pada akhirnya, TikTok Shop pun resmi ditutup pada awal Oktober lalu imbas dari larangan yang ada pada Permendag 31/2023.

Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023 adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Maka, salah satu solusi agar TikTok Shop dapat beroperasi lagi di Indonesia adalah dengan membuat aplikasi baru (terpisah dari TikTok) yang berfungsi sebagai marketplace (e-commerce).

Baca juga: Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)

Aplikasi untuk marketplace memerlukan berbagai perizinan sebagai berikut:

  1. Perizinan Berusaha Bidang PMSE, dengan memakai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 berjudul “Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial”.
  2. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sedang mengurus legalitas bisnis izin usaha untuk e-commerce atau social commerce, akan tetapi masih bingung dengan prosedurnya?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam mengurus legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment