UMP 2024 Naik, Ini Ketentuan dan Kewajiban bagi Pengusaha
UMP 2024 Naik, Ini Ketentuan dan Kewajiban bagi Pengusaha
“Idealnya, pelaku usaha harus mematuhi kewajiban kenaikan UMP.”
Upah minimum didefinisikan sebagai jumlah terendah yang dapat dibayarkan kepada pekerja untuk pekerjaan yang telah dilakukan.
Jadi, upah minimum menjadi salah satu faktor utama dalam keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, dibuatlah aturan terkait kebijakan upah minimum dengan tujuan untuk melindungi pekerja dari eksploitasi, memastikan tingkat hidup yang layak, dan memperoleh keadilan ekonomi.
Dikutip dari cnbcindonesia.com (11/11/2023), Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dipastikan naik. Kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023).
Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait perhitungan kenaikan UMP 2024?
Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT bagi Pekerja
Variabel Perhitungan UMP 2024
Penghitungan UMP didasarkan pada kebutuhan hidup minimum pekerja per bulan di suatu wilayah. Hal ini mengingat pemenuhan kebutuhan yang dikategorikan layak di setiap daerah (provinsi) berbeda-beda pula.
Pasal 26 ayat (2) PP 51/2023 menjelaskan bahwa terjadi perubahan terkait perhitungan UMP, yakni dengan menggunakan 3 variabel, yaitu:
- Pertumbuhan ekonomi,
- Inflasi; dan
- Indeks tertentu.
Indeks tertentu yang disimbolkan dengan α, merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota (Pasal 26 ayat (3) PP 51/2023).
Baca juga: Perusahaan Merger? Lakukan 5 Tips Ini Biar Tidak Salah Langkah!
Perhitungan Kenaikan Upah
Adapun rumus perhitungan kenaikan UMP adalah sebagai berikut (Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023):
Kenaikan UMP = UMP Tahun Berjalan + Nilai Penyesuaian
Adapun cara menghitung Nilai Penyesuaian, yaitu sebagai berikut (Pasal 26 ayat (5) PP 51/2023):
Nilai Penyesuaian = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks Tertentu(α)) x Upah Minimum Berjalan
Indeks tertentu ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah (Pasal 26 ayat (3) PP 51/2023).
Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum bersumber dari Badan Pusat Statistik (Pasal 26 ayat (10) PP 51/2023).
Baca juga: Mengenal Merger (Penggabungan) PT, Berkaca dari IndiHome dan Telkomsel
Contoh Kenaikan UMP di Beberapa Provinsi
Dikutip dari kompas.com (04/12/2023), berikut beberapa contoh kenaikan UMP 2024 di tiap provinsi, khususnya di Pulau Jawa, di antaranya:
- Banten (naik 2,5 persen)
Dari Rp2.661.280,00 menjadi Rp2.727.812,00
- DKI Jakarta (naik 3,8 persen)
Dari Rp4.900.798,00 menjadi Rp5.067.381,00
- Jawa Barat (naik 3,57 persen)
Dari Rp1.986.670,00 menjadi Rp2.057.495,00
- Jawa Tengah (naik 4,02 persen)
Dari Rp1.958.169,00 menjadi Rp2.036.947,00
- Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)
Dari Rp1.981.782,00 menjadi Rp2.125.897,00
- Jawa Timur (naik 6,13 persen)
Dari Rp2.040.244,00 menjadi Rp2.165.244,00
Baca juga: Seluk-beluk PHK, Mimpi Buruk para Pekerja
Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP 51/2023, dijelaskan bahwa pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun wajib diberikan upah sesuai upah minimum.
Namun, apabila pekerja/buruh tersebut memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, maka dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum berdasarkan perjanjian kerja (Pasal 24 ayat (1a) PP 51/2023).
Selain itu, pelaku usaha dilarang memberikan upah lebih rendah daripada ketentuan upah minimum.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) yang telah merubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).
Pasal 88E UU 6/2023 Klaster Ketenagakerjaan mengatur upah minimum berlaku bagi
Artinya, setiap perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan kenaikan UMP 2024 ini.
Namun, ketentuan upah minimum ini tidak berlaku bagi pelaku usaha dengan skala usaha mikro dan kecil.
Hal ini dirujuk dari Pasal 36 ayat (1) PP 36/2021, yang tertulis bahwa ketentuan mengenai UMP atau upah minimum kabupaten/kota dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar
Sanksi Jika Pelaku Usaha Tidak Membayar Sesuai UMP
Apabila terdapat perusahaan (selain skala usaha mikro dan kecil) yang tidak menyesuaikan kenaikan UMP 2024, maka dapat dikatakan mereka melanggar larangan membayar upah pekerja di bawah upah minimum.
Bagi perusahaan (pengusaha) yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum, maka dapat diancam sanksi pidana berupa (Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003, yang diubah oleh UU 6/2023):
- Pidana penjara, paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun; dan/atau
- Pidana denda, paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Sedang mengurus legalitas berusaha, namun khawatir salah langkah dalam menyiapkan persyaratan dan memenuhi tata caranya?
Silakan konsultasi dengan Prolegal, dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
