Perbedaan PKWT dan PKWTT bagi Pekerja

Perbedaan PKWT dan PKWTT bagi Pekerja

“Karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT) sama-sama memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha.”

Sebelum seseorang diangkat menjadi pekerja atau karyawan di suatu perusahaan, maka akan dibuat perjanjian kerja yang mengikat antara kedua belah pihak.

Secara umum, perjanjian kerja harus memuat status, hak, dan kewajiban masing-masing pihak yang wajib untuk ditaati bersama.

Ada dua istilah perjanjian yang dikenal dalam dunia kerja, yaitu PKWT dan PKWTT. PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sementara kepanjangan dari PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Dalam kehidupan sehari-hari, karyawan PKWT dikenal dengan istilah karyawan kontrak. Sedangkan karyawan PKWTT akrab disebut karyawan tetap.

Ketentuan terkait PKWT dan PKWTT tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).

Namun, ada beberapa pasal yang diubah atau bahkan dihapus oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Lantas, apa saja perbedaan dari kedua jenis perjanjian kerja tersebut?

Definisi

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas.

Sementara itu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Kedua definisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Jika dilihat dari sisi definisi, jenis pekerjaan untuk karyawan PKWT sangat terbatas. Sedangkan PKWTT boleh diberlakukan untuk berbagai jenis pekerjaan.

Baca juga: Hak Cuti Pekerja yang Wajib Dipenuhi Pengusaha

Jenis Pekerjaan

Dalam PKWT, jenis pekerjaannya dibagi atas dua hal, yang meliputi (Pasal 4 dan Pasal 5 PP 35/2021):

  1. Jangka waktu, antara lain:
    • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
    • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
      masih dalam percobaan
      atau penjajakan.
  2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu, antara lain:
    • Pekerjaan yang sekali selesai; atau
    • Pekerjaan yang sementara sifatnya.

Lain halnya dengan PKWTT. Jenis pekerjaan dalam PKWTT tidak dibatasi jangka waktu tertentu. Selain itu, dapat diadakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tetap.

Jangka Waktu Pekerjaan

Masa kerja atau jangka waktu untuk karyawan PKWT diatur sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian antara perusahaan dan pekerja.

Namun, jangka waktu yang ditentukan dalam PKWT memiliki batas maksimal sampai 5 tahun. Perjanjian tersebut dihitung sejak terjadinya hubungan kerja PKWT (Pasal 8 PP 35/2021).

Sebaliknya, PKWTT tidak memiliki masa kerja yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Selama tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengunduran diri atas inisiatif karyawan sendiri (resign), PKWTT tidak akan berakhir sampai akhirnya memasuki masa pensiun.

Masa Percobaan Kerja

Pengusaha dilarang memberikan masa percobaan kerja (probation) terhadap karyawan PKWT. Jika pengusaha memberikan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung dalam perjanjian (Pasal 12 PP 35/2021).

Sementara itu, pengusaha diperbolehkan untuk memberi masa percobaan kerja terhadap karyawan PKWTT.

Jangka waktu masa percobaan karyawan PKWTT memiliki batas maksimal 3 bulan saja dan tidak bisa diperpanjang. Masa percobaan kerja juga wajib dicantumkan dalam perjanjian tertulis atau disampaikan secara lisan kepada karyawan yang bersangkutan (Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003).

Hak yang Diterima jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jika perjanjian kerja berakhir karena jangka waktu telah habis dan jenis pekerjaannya telah selesai, maka hak yang wajib diterima karyawan PKWT adalah uang kompensasi (Pasal 61A UU 6/2023 Klaster Ketenagakerjaan).

Namun, bila hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri harus membayar ganti rugi (Pasal 62 UU 13/2003).

Jadi, misalnya pengusaha tiba-tiba melakukan PHK sebelum perjanjian kerja berakhir, maka karyawan PKWT berhak membawa pulang uang ganti rugi.

Baca juga: Seluk-beluk PHK, Mimpi Buruk para Pekerja

Sementara itu, hak yang didapatkan oleh karyawan PKWTT jika terjadi PHK, antara lain (Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023):

  1. Uang pesangon.
  2. Uang penghargaan masa kerja.
  3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

 

Catatan: Artikel ini telah dilakukan pengkinian (update) terhadap beberapa bagian karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai undang-undang (Perppu Cipta Kerja) telah terbit dan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).

 

Bingung mengurus perjanjian kerja untuk karyawan Anda? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,