Cara Validasi NIK Menjadi NPWP, Jangan Sampai Telat!

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP, Jangan Sampai Telat!

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP, Jangan Sampai Telat!

“Wajib pajak orang pribadi wajib memadankan NIK dengan NPWP agar dapat menggunakan layanan perpajakan.”

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara yang memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. 

Dalam sistem perpajakan, istilah “wajib pajak” merujuk kepada individu atau entitas yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berbicara tentang pajak, di Indonesia terdapat istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Perusahaan Merger? Lakukan 5 Tips Ini Biar Tidak Salah Langkah!

NPWP merujuk pada nomor untuk sarana administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak yang terdiri dari 15 digit angka.

Namun, pada tahun 2022, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait format baru untuk para wajib pajak, termasuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk.

Dilansir dari detik.com (7/12/2023), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar para wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk segera memadankan atau memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP

Hal tersebut sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP yang akan diimplementasikan pada pertengahan 2024 mendatang. Oleh karena itu, sebaiknya segera diurus hingga akhir tahun 2023 ini.

Lantas, bagaimana ketentuan validasi NIK menjadi NPWP?

Baca juga: Surat Izin Usaha Promotor Musik: Syarat dan Ketentuannya

Dasar Hukum Validasi NIK Menjadi NPWP

Ketentuan terkait NIK dan NPWP ini termuat dalam beberapa peraturan, di antaranya:

  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPH).
  1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik (Perpres 83/2021).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Permenkeu 112/2022).

Baca juga: Ketentuan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Mulai Berlaku Loh!

Validasi NIK Menjadi NPWP 

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU HPH.

NIK dan NPWP tersebut berfungsi sebagai identitas dalam pelayanan publik atas permohonan pelayanan publik yang disampaikan (Pasal 3 Perpres 83/2021).

Sementara itu, ketentuan validasi NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk adalah sebagai berikut:

  1. Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK (Pasal 2 ayat (1) huruf a Permenkeu 112/2022);
  2. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, yang sebelumnya telah memiliki NPWP dengan format 15 digit sebelum Permenkeu 112/2022 mulai berlaku, maka menggunakan NIK sebagai NPWP (Pasal 3 ayat (1) Permenkeu 112/2022).

DJP dapat memberikan NPWP dengan aktivasi NIK kepada wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk berdasarkan  (Pasal 2 ayat (4) Permenkeu 112/2022):

  1. Permohonan pendaftaran wajib pajak; atau
  2. Secara jabatan.

Sedangkan, bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki NPWP sebelumnya, maka dapat melakukan validasi dengan cara pemadanan data pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Pasal 3 ayat (2) Permenkeu 112/2022).

Perlu diperhatikan bahwa validasi NIK menjadi NPWP digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 (Pasal 2 ayat (6) huruf a Permenkeu 112/2022).

Baca juga: Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan: Kewajiban dan Sanksinya

Data untuk Proses Validasi NIK ke NPWP

Adapun klarifikasi atas data hasil pemadanan NIK menjadi NPWP adalah sebagai berikut (Pasal 4 ayat (2) Permenkeu 112/2022):

  1. Data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
  2. Data alamat tempat tinggal wajib pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
  3. Data klasifikasi lapangan usaha (KLU); dan
  4. Data unit keluarga.

Tata Cara Pemadanan atau Validasi Data NIK dan NPWP

Berikut adalah langkah pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP, yaitu:

  1. Wajib pajak orang pribadi penduduk yang memiliki NPWP dapat menggunakan NIK dengan melakukan pemadanan data.
  2. Buka lamani DJP Online.
  3. Melakukan login dengan memasukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  4. Jika berhasil login, maka masuk ke menu utama “Profil”.
  5. Pada menu “Profil”, selanjutnya klik “Data Utama”.
  6. Terdapat kolom “NIK/NPWP” pada “Data Utama”. Jika data pada kolom “NIK/NPWP” masih kosong, maka masukkan NIK sejumlah 16 digit angka.
  7. Klik tombol “Validasi”, sehingga sistem dapat melakukan validasi NIK.
  8. Selanjutnya, masuk pada menu “Data KLU” dan “Anggota Keluarga” jika ingin melengkapi data.

Kendala 

Tidak menutup kemungkinan validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP mengalami kendala atau kegagalan.

Baca juga: Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Sudah Tidak Berlaku, Diganti Apa?

Merujuk kanal YouTube Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, beberapa kendala yang kerap ditemui meliputi:

  1. Lupa kode EFIN;
  2. NPWP ganda; dan
  3. NIK-NPWP tidak sesuai.

Apabila lupa kode EFIN, maka dapat menghubungi pihak Pajak melalui telepon resmi Kantor Pajak Pratama (KPP), mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui telepon atau e-mail, dan bisa juga mengirim direct messages (DM) KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Lalu, terkait NPWP ganda, maka dianjurkan untuk mendatangi KPP terdekat untuk menghapus salah satu NPWP yang sudah tidak digunakan.

Kemudian, terkait NIP-NPWP tidak sesuai, maka dapat mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan pemutakhiran data NIK. 

Akibat Tidak Validasi

Dalam hal wajib pajak tidak melakukan validasi NIK menjadi NPWP, maka terdapat konsekuensi yang harus diterima oleh wajib pajak.

Konsekuensi tersebut yaitu terkendala dalam mengakses layanan perpajakan dan administrasi yang mensyaratkan NPWP. Misalnya, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan lain sebagainya (Pasal 6 Permenkeu 112/2022).

Sedang mengurus legalitas berusaha, namun masih bingung dengan segala persyaratan dan prosedurnya?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment