Ancaman Sanksi bagi yang Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal
“Jika ada kasus pelaku usaha yang nekat memproduksi dan menjual kosmetik ilegal, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana.”
Mulai dari produk perawatan kulit hingga makeup, industri kosmetik terus berkembang dengan inovasi terbaru yang memberikan hasil terbaik.
Di sisi lain, semakin berkembangnya bisnis kosmetik juga menimbulkan masalah baru.
Salah satu permasalahan yang mengkhawatirkan adalah keberadaan kasus kosmetik ilegal, produk yang diproduksi dan didistribusikan tanpa melalui prosedur regulasi yang benar.
Terdapat beberapa dampak dari beredarnya kosmetik ilegal yang terlanjur digunakan oleh manusia, di antaranya iritasi dan alergi kulit, kerusakan organ, dan gangguan kesehatan jangka panjang.
Selain itu, kosmetik ilegal juga memiliki dampak negatif terhadap kelangsungan bisnis, di antaranya ketidakpercayaan konsumen dan rusaknya reputasi serta citra perusahaan.
Baca juga: 3 Dokumen Legalitas untuk Impor Kosmetik
Dikutip dari cnnindonesia.com (28/11/2023), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar kosmetik ilegal yang beredar di marketplace dan harus dihindari.
BPOM menyebut bahwa kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya untuk kesehatan.
Produk kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid. Selain itu, produk tersebut tidak memiliki izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang.
Kosmetik ilegal merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk selalu berhati-hati dan membeli produk hanya dari sumber yang terpercaya.
Lantas, apa saja sanksi yang dapat dikenakan pada pelaku produksi dan menjual kosmetik ilegal?
Baca juga: Jangan Asal Klaim Khasiat di Iklan Kosmetik! Berikut Ketentuannya
Sanksi atas Kasus Memproduksi dan Menjual Kosmetik Ilegal
Terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan pada pelaku usaha dalam hal memproduksi dan menjual kosmetik ilegal, di antaranya yaitu:
Sanksi terkait Izin Usaha dan Izin Edar Kosmetik
Berdasarkan Pasal 142 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), diatur bahwa sediaan farmasi yang berupa kosmetik harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa kodeks kosmetik Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui.
Pelaku usaha harus memiliki izin edar sebagai legalitas usaha untuk menjamin keselamatan kosmetik yang diproduksi atau diedarkan.
Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar kosmetik, maka dapat diancam sanksi pidana.
Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), yang mengubah ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009).
Jadi, bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha, maka akan dipidana dengan ketentuan:
- Pidana penjara, paling lama 15 tahun; dan
- Pidana denda, paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik (sebagai bagian dari sediaan farmasi) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, maka dipidana dengan ketentuan (Pasal 435 UU 17/2023):
- Pidana penjara, paling lama 12 tahun; atau
- Pidana denda, paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Kosmetik Dalam Negeri Wajib Ada Izin Edar, Simak Syarat dan Cara Pembuatannya
Sanksi terkait Klaim Manfaat Kosmetik
Merujuk Pasal 5 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika (Peraturan BPOM 3/2022), diatur bahwa bagi pelaku usaha kosmetik yang melanggar ketentuan terkait klaim kosmetik, akan diancam sanksi administratif yang meliputi:
- Peringatan tertulis;
- Penarikan;
- Pemusnahan;
- Penghentian sementara kegiatan;
- Pembatalan/pencabutan nomor notifikasi;
- Pengumuman kepada publik; dan/atau
- Rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.
Selain sanksi administratif, terdapat pula sanksi pidana yang diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999).
Berikut adalah larangan bagi pelaku usaha terkait klaim kosmetik, meliputi (Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f UU 8/1999):
- Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang; dan
- Tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi serta menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek samping.
Apabila melanggar larangan-larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ketentuan (Pasal 62 UU 8/1999):
- Pidana penjara, paling lama 5 tahun; atau
- Pidana denda, paling banyak Rp2 miliar.
Baca juga: Banyak Klinik Ilegal, Ini Syarat Pendirian yang Legal!
Tips membuat Bisnis Kosmetik yang Legal
Dalam rangka membuat bisnis di bidang kosmetik menjadi legal, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu sebagai berikut:
Memiliki Izin Usaha Berbasis Risiko
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), diatur bahwa perizinan berusaha didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Tingkat risiko tersebut ditentukan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Izin usaha yang didasarkan oleh tingkat risiko ini dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Adapun kegiatan produksi kosmetik termasuk dalam KBLI 20232 dengan judul “Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi”.
Dalam hal ini, KBLI 20232 teridentifikasi memiliki tingkat risiko rendah hingga menengah rendah.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021, diatur bahwa perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sedangkan, perizinan berusaha untuk tingkat risiko menengah rendah berupa NIB dan Sertifikat Standar (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021).
Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?
Memiliki PB UMKU
PB UMKU merupakan singkatan dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP 5/2021, PB UMKU adalah sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Adapun beberapa PB UMKU yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha industri kosmetik meliputi (laman resmi sistem OSS):
- Izin edar kosmetika (notifikasi).
- Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi kosmetika bersama dengan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).
- Sertifikat Standar Notifikasi Perubahan/Variasi Perusahaan.
- Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Kosmetika.
- Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
- Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika.
- Serta masih banyak lagi.
Amankan bisnis Anda dari jeratan sanksi dengan memiliki berbagai izin usahanya.
Jika ingin mengurus izin usaha untuk industri kosmetik secara tepat guna, silakan hubungi konsultan Prolegal Indonesia dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
