Ketentuan Terbaru terkait Persyaratan dan Izin Usaha Impor

Ketentuan Terbaru terkait Persyaratan dan Izin Usaha Impor

Ketentuan Terbaru terkait Persyaratan dan Izin Usaha Impor

“Agar dapat membuka usaha impor pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan legalitas izin usaha impor.”

Kegiatan impor memiliki peran yang penting dalam menghubungkan perekonomian suatu negara dengan dunia internasional.

Impor memungkinkan negara untuk memperoleh barang dan jasa yang tidak diproduksi secara lokal atau sulit dipenuhi secara domestik.

Oleh karena itu, kegiatan usaha di bidang impor menawarkan peluang bisnis yang menarik dan potensial bagi para pengusaha yang ingin memperluas jangkauan bisnis mereka ke pasar internasional.

Namun, sebelum membuka usaha impor, pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki dokumen perizinan usaha impor. Izin tersebut bertujuan sebagai persyaratan hukum dan memastikan bahwa impor dilakukan secara legal, dan sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)

Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan terbaru terkait izin usaha impor, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023).

Permendag 36/2023 tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan (20/12/2023), pokok pengaturan Permendag 36/2023 di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border.

Selain itu, relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri.

Lantas, bagaimana ketentuan terbaru terkait izin usaha impor?

Baca juga: Kewajiban Importir iPhone (Smartphone Impor) dalam Sektor Perdagangan

Persyaratan Impor

Adapun beberapa persyaratan impor sebagaimana dirangkum berdasarkan Permendag 36/2023 adalah sebagai berikut:

  1. Importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). API terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
    1. API Umum (API-U); dan
    2. API Produsen (API-P).
    3. Importir hanya dapat memilih salah satu dari dua jenis API tersebut (Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendag 36/2023).
  2. API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan (Pasal 1 angka 13 Permendag 36/2023).
  3. API-P adalah tanda pengenal sebagai importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi (Pasal 1 angka 14 Permendag 36/2023).
  4. NIB yang berlaku sebagai API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat badan usaha dan API yang dimiliki oleh kantor pusat badan usaha dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis (Pasal 2 ayat (5) dan (6) Permendag 36/2023).
  5. Terhadap kegiatan impor atas barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari menteri sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean (Pasal 3 ayat (1) Permendag 36/2023).
  6. Perizinan berusaha terdiri atas importir terdaftar, importir produsen; dan/atau persetujuan impor (Pasal 3 ayat (5) Permendag 36/2023).
  7. Setiap penerbitan perizinan berusaha di bidang Impor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 4 ayat (1) Permendag 36/2023).

Baca juga: Ketentuan Label dalam Kemasan Produk untuk Snack Impor

Izin Usaha Impor

Sedangkan, perizinan berusaha impor berdasarkan Permendag 36/2023 dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diteruskan ke INATRADE (Pasal 5 ayat (1) Permendag 36/2023).
  2. Dokumen persyaratan perizinan berusaha di bidang impor secara elektronik berupa hasil pindai dokumen asli, elemen data, dan/atau, status pengakuan/penetapan pelaku usaha (Pasal 6 ayat (3) Permendag 36/2023).
  3. Apabila permohonan perizinan berusaha dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan menerbitkan perizinan berusaha di bidang impor secara elektronik melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW (Pasal 7 ayat (1) Permendag 36/2023).
  4. Apabila permohonan perizinan berusaha di bidang impor dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perizinan berusaha di bidang impor (Pasal 7 ayat (3) Permendag 36/2023).

Baca juga: Syarat Izin Usaha untuk Impor Daging Sapi dan Kerbau Beku di Indonesia

Barang Dilarang Impor

Larangan barang impor diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag 18/2021), yang sebagian ketentuannya diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag 40/2022).

Adapun barang dilarang impor yang dimaksud secara garis besar terdiri dari (Pasal 2 ayat (3) Permendag 18/2021): 

  1. Gula dengan jenis tertentu;
  2. Beras dengan jenis tertentu;
  3. Bahan perusak lapisan ozon;
  4. Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas (misalnya, baju dan barang thrift);
  5. Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
  6. Bahan obat dan makanan tertentu;
  7. Bahan berbahaya dan beracun (B3);
  8. Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
  9. Perkakas tangan (bentuk jadi); dan
  10. Alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Baca juga: Bisnis Thrifting Sudah Dilarang, Ini Akibatnya jika Masih Nekat

Larangan dan Sanksi

Beberapa larangan dan sanksi yang dapat menyangkut importir diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) adalah sebagai berikut:

  1. Produsen atau importir yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri Perdagangan dipidana dengan (Pasal 109 UU Perdagangan)::
    1. Pidana penjara paling lama 1 tahun; dan/atau
    2. Pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
  2. Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan (Pasal 111 UU Perdagangan):
    1. Pidana penjara paling lama 5 tahun; dan/atau
    2. Pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedang mengurus perizinan usaha untuk impor, namun masih bingung dengan prosedurnya?

Konsultan Prolegal Indonesia berpengalaman dalam mengurus legalitas terkait kegiatan impor. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment