Bikin Pengumuman Saat Perusahaan Akuisisi, Wajib Atau Tidak?
Bikin Pengumuman Saat Perusahaan Akuisisi, Wajib Atau Tidak?
”Sederhana, tapi pengumuman perusahaan akuisisi wajib dilakukan”
Dalam dunia bisnis yang dinamis dan kompetitif, perusahaan selalu mencari cara untuk tumbuh dan memperluas jangkauan mereka. Salah satu strategi yang sering digunakan untuk mencapai pertumbuhan yang signifikan adalah melalui akuisisi.
Akuisisi merupakan salah satu cara di mana satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain, baik secara penuh maupun sebagian, dengan tujuan untuk memperluas operasional, mengakses pasar baru, atau mendapatkan teknologi dan keahlian yang baru.
Sebagai contoh sukses, akuisisi Instagram oleh Facebook pada tahun 2012 menunjukkan bagaimana akuisisi dapat memperkuat bisnis. Namun dalam proses akuisisi terdapat proses yang tidak boleh dilewatkan yaitu pengumuman.
Pengumuman dalam proses akuisisi merupakan langkah penting terhadap berbagai pemangku kepentingan, termasuk karyawan, pelanggan, investor, dan masyarakat umum.
Lantas, mengapa perlu dilakukan pengumuman saat perusahaan melakukan akuisisi? Simak artikel berikut!
Baca juga: Perbedaan Akuisisi Aset dan Akuisisi Saham dalam Pengambilalihan Harta PT
Penjelasan Akuisisi Perusahaan
Aksi korporasi akuisisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) sebagaimana diubah dengan Undang-undan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Pasal 109 angka 1 UU 6/2023 menjelaskan pengambilalihan (akuisisi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Dengan kata lain akuisisi perusahaan merupakan salah satu strategi bisnis yang digunakan untuk mencapai pertumbuhan, diversifikasi, atau peningkatan efisiensi operasional.
Proses ini melibatkan pembelian sebagian besar atau seluruh saham perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi.
Baca juga: Mengenal Akuisisi, Perbuatan Hukum yang Dilakukan Elon Musk terhadap Twitter
Dua Cara Akuisisi
Lebih lanjut Pasal 125 ayat (1) UU 40/2007 akuisisi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui saham yang telah dan/atau akan dikeluarkan direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.
- Pengambilalihan Saham Melalui Direksi
Dalam hal akuisisi dilakukan melalui direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan akuisisi kepada direksi perseroan yang akan diambil alih (Pasal 125 ayat (5) UU 40/2007).
Direksi perseroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan dewan komisaris masing-masing menyusun rancangan pengambilalihan (Pasal 125 ayat (6) UU 40/2007).
- Pengambilalihan Langsung Melalui Pemegang Saham
Proses akuisisi yang dilakukan secara langsung melalui pemegang saham dilakukan lebih sederhana, yaitu tanpa menyampaikan maksud dan tujuan kepada direksi dan tidak perlu membuat rancangan pengambilalihan (Pasal 125 ayat (7) UU 40/2007).
Namun wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh perseroan dengan pihak lain (Pasal 125 ayat (8) UU 40/2007).
Baca juga: Perbedaan Merger dan Konsolidasi dalam Perseroan Terbatas
Pentingnya Pengumuman Dalam Proses Akuisisi
Direksi perseroan yang menerima pengambilalihan wajib mengumumkan hasil akuisisi dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya akuisisi.
Melalui pengumuman yang jelas, transparan, dan informatif, perusahaan dapat membangun kepercayaan dengan pemegang saham, karyawan, pelanggan, dan publik secara umum, serta memastikan bahwa semua pihak memahami dan mendukung langkah yang diambil.
Pengumuman akuisisi memiliki berbagai tujuan penting yang berdampak pada berbagai pihak yang terlibat, termasuk pemegang saham, karyawan, pelanggan, dan publik secara umum. Hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Transparansi kepada pemegang saham,pengumuman resmi memberikan informasi yang jelas dan rinci mengenai alasan di balik akuisisi, manfaat yang diharapkan, serta dampaknya terhadap nilai saham.
- Pengumuman akuisisi juga berfungsi untuk membangun kepercayaan di antara investor dan pasar secara umum.
- Memberikan kepastian kepada karyawan, pengumuman yang jelas dan informatif dapat membantu mengurangi kecemasan karyawan dengan memberikan gambaran tentang perubahan yang akan terjadi.
Jangan sampai kelangsungan bisnis Anda terhambat akibat terjerat hukum. Memiliki masalah hukum seputar bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Prolegal melalui tombol di bawah ini.
Author & Editor: Genies Wisnu Pradana
