Mengenal Akuisisi, Perbuatan Hukum yang Dilakukan Elon Musk terhadap Twitter

Kegiatan Usaha Seperti Apa Kah yang Dapat Menggunakan Perizinan Berusaha UMK-Perorangan Cari Tahu Disini!

Mengenal Akuisisi, Perbuatan Hukum yang Dilakukan Elon Musk terhadap Twitter

”Akuisisi (pengambilalihan) akhir-akhir ini marak dibicarakan lagi berkat Elon Musk. Lantas, bagaimana prosedur akuisisi yang tepat di Indonesia?”

Belakangan ini, nama Elon Musk yang notabene seorang miliarder asal Afrika Selatan, semakin melambung. Penyebab utamanya adalah karena ia resmi menuntaskan akuisisi Twitter senilai US$44 miliar atau sekitar Rp680 triliun.

Mengutip dari cnnindonesia.com, kabar rampungnya akuisisi ini pun mengakhiri situasi tak menentu yang melanda Twitter dalam beberapa bulan terakhir. Sebab, Elon Musk sempat menunda proses akuisisi salah satu perusahaan media sosial terbesar di dunia saat ini.

Keraguan Elon Musk diindikasi karena jumlah data akun bot yang disampaikan Twitter tidak akurat. Di sisi lain, Twitter bersikukuh agar Elon Musk melanjutkan proses akuisisi. Hingga keduanya bersidang di Court of Chancery, Delaware, Amerika Serikat pada pertengahan Oktober 2022. Akhirnya setelah melewati tahapan persidangan, Elon Musk pun merampungkan akuisisi perusahaan tersebut.

Berbicara tentang kabar tersebut, sebenarnya apa itu akuisisi dalam suatu perusahaan (perseroan terbatas)? Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

 

Definisi Akuisisi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), akuisisi lebih dikenal dengan sebutan pengambilalihan.

Definisi dari akuisisi (pengambilalihan) adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan Terbatas.

Baca juga: Serba-serbi Merger, mulai dari Definisi hingga Tahapannya

Jadi, saham yang dapat diambil alih meliputi (Pasal 125 ayat (1) UU 40/2007):

  1. Saham yang telah dikeluarkan
  2. Saham yang akan dikeluarkan oleh PT

M. Yahya Harahap (2009) berkesimpulan dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, bahwa yang bisa diambil alih merupakan saham yang telah ditempatkan dan disetor. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa saham yang belum dikeluarkan, saham yang akan dikeluarkan, atau saham portefel juga bisa diambil alih.

 

Syarat Akuisisi

Ketika perusahaan hendak melakukan pengambilalihan, maka terdapat syarat pokok untuk memperhatikan kepentingan beberapa pihak berikut, yakni (Pasal 126 ayat (1) UU 40/2007):

  1. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan
  2. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan
  3. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha

 

Pihak yang Bisa Melakukan Akuisisi

Dari definisi di atas, disimpulkan bahwa pihak-pihak yang bisa mengakuisisi (mengambilalih), antara lain (UU 40/2007):

  1. Orang perseorangan
  2. Badan hukum: bisa berbentuk PT, yayasan, dan koperasi

Sebagai catatan, jika pihak yang mengambilalih berupa PT, maka cara pengambilalihan harus melalui (Pasal 125 ayat (1) UU 40/2007):

  1. Direksi
  2. Pemegang saham secara langsung

Kemudian menilik ketentuan dalam Pasal 125 ayat (4) UU 40/2007, jika pihak yang melakukan pengambilalihan adalah PT, maka harus disetujui berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam hal ini, RUPS harus memenuhi syarat kuorum kehadiran, yang meliputi (Pasal 89 UU 40/2007):

  1. Paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
  2. Keputusan dinyatakan sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
    perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Namun, jika kuorum pada RUPS pertama tidak tercapai, maka dilakukan RUPS kedua. Ketentuannya adalah sebagai berikut (Pasal 89 UU 40/2007):

  1. Paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
  2. Keputusan dinyatakan sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

 

Proses Akuisisi oleh Direksi

Jika proses pengambilalihan melalui direksi, maka terdapat berbagai tahapan yang perlu dilakukan.

M. Yahya Harahap (2009) menuliskan secara garis besar terkait tahapan pengambilalihan yang harus ditempuh oleh direksi berdasarkan UU 40/2007, yaitu antara lain:

  1. Direksi menyampaikan maksudnya
  2. Menyusun rancangan pengambilalihan
  3. Mendapat persetujuan RUPS
  4. Wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan
  5. Kreditor berhak mengajukan keberatan
  6. Rancangan pengambilalihan dituangkan ke dalam akta pengambilalihan
  7. Salinan akta pengambilalihan dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

Proses Akuisisi oleh Pemegang Saham

Apabila pengambilalihan dilakukan langsung oleh pemegang saham, maka harus melalui berbagai proses.

Menurut M. Yahya Harahap (2009) dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, ada dua proses yang perlu dan tidak perlu dilakukan oleh pemegang saham.

Proses yang tidak perlu dilakukan, antara lain (M. Yahya Harahap: 2009):

  1. Tidak perlu menyampaikan maksud untuk melakukan pengambilalihan kepada direksi
  2. Tidak perlu membuat rancangan pengambilalihan

Sementara itu, proses yang perlu dilakukan oleh pemegang saham saat hendak mengambilalih meliputi (M. Yahya Harahap: 2009):

  1. Mengadakan perundingan serta kesepakatan langsung antara pihak yang akan mengambil alih dan pihak yang akan diambil alih
  2. Mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan
  3. Kreditor dapat mengajukan keberatan
  4. Menuangkan kesepakatan pengambilalihan ke dalam akta pengambilalihan yang dibuat oleh notaris
  5. Memberitahukan pengambilalihan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  6. Wajib mengumumkan hasil pengambilalihan kepada masyarakat umum

 

Manfaat Akuisisi

Dikutip dari buku berjudul Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas Kreditor, Karyawan atas Akuisisi Perusahaan oleh Serlika Aprita (2017), berapa manfaat dari dilakukannya pengambilalihan meliputi:

  1. Perluasan produk
  2. Transfer teknologi
  3. Pengembangan sumber daya manusia.
  4. Menyelamatkan perusahaan dari jerat gulung tikar

Manfaat lain dari pengambilalihan, antara lain (Situs resmi Sirclo Store, store.sirclo.com):

  1. Mendapat peningkatan yang signifikan dan pertumbuhan perusahaan yang lebih optimal.
  2. Mengalami pertumbuhan bisnis secara eksternal.
  3. Mengurangi persaingan antara kompetitor.
  4. Dapat memiliki pangsa pasar baru untuk melakukan penjualan produk bisnis.
  5. Membantu pengelolaan aset-aset yang terbengkalai.

 

Contoh Perusahaan yang Melakukan Akuisisi

Melansir dari ekonomi.bisnis.com, sejumlah perusahaan dari berbagai sektor seperti telekomunikasi, makanan, farmasi, teknologi, hingga industri hiburan mencatatkan aksi akuisisi dan merger dengan valuasi tertinggi sepanjang sejarah. Berikut 7 perusahaan yang sukses melakukan akuisisi, di antaranya:

  1. Verizon dan Vodafone
  2. Heinz dan Kraft
  3. Pfizer dan Warner-Lambert
  4. AT&AT dan Time Warner
  5. Exxon dan Mobil
  6. Google dan Android
  7. Disney dan Pixar/Marvel

Sementara itu, pengambilalihan yang pernah dilaksanakan oleh beberapa PT di Indonesia, antara lain:

  1. PT XL Axiata Tbk dan PT Link Net Tbk (LINK)
  2. PT CT Corpora (CT Corp) dan PT Carrefour Indonesia
  3. Dan sebagainya

 

Mau ngurus perubahan anggaran dasar PT, tapi bingung cara pemberkasannya? Jangan ragu untuk konsultasi pada kami, Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in