Rebranding Logo Perusahaan Apakah Wajib Daftar Ulang? Cek Ketentuannya!

Rebranding Logo Perusahaan Apakah Wajib Daftar Ulang? Cek Ketentuannya!

Rebranding Logo Perusahaan Apakah Wajib Daftar Ulang? Cek Ketentuannya!

”Rebranding logo sebagai strategi bisnis dalam pelaksanaanya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terlindungi kekayaan intelektualnya”

Rebranding merupakan proses penting yang dapat membantu perusahaan memperbarui citra, memperkuat posisi di pasar, dan menarik pelanggan baru. Selain itu dengan strategi yang tepat, rebranding dapat menjadi langkah yang dapat meningkatkan kesuksesan jangka panjang.

Salah satunya dengan rebranding logo yang digunakan perusahaan untuk menyegarkan atau mengubah identitas visual mereka. Logo adalah elemen penting dalam branding karena menjadi wajah utama yang diingat oleh konsumen.

Perlu diperhatikan sebelum melakukan rebranding logo perusahaan terdapat berbagai aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha agar terjamin dan terlindungi legalitas hak ciptanya.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan ketika perusahaan memutuskan rebranding logo? Simak artikel berikut!

Baca juga: Pentingnya Cek Kelas Merek Dalam Tahapan Permohonan Merek

Pendaftaran Logo Hasil Rebranding

Perlindungan logo diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016). Dalam peraturan tersebut dijelaskan logo termasuk dalam merek yang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual.

Pasal 1 angka (1) UU 20/2016 dijelaskan definisi merek adalah:

“Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Baca juga: Merek Kolektif Adalah: Solusi Mendaftarkan Merek Bisnis Bareng Teman

Umumnya dalam rebranding logo akan mengubah sebagian bentuk, warna, tulisan, dan atau penambahan elemen-elemen lain. Oleh karenanya penting untuk memastikan logo hasil rebranding tetap merupakan karya orisinil dan terdaftar secara resmi serta mendapatkan perlindungan hukum.

Agar mendapat perlindungan hukum tersebut pelaku usaha wajib mengajukan pendaftaran dengan mengikuti prosedur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), karena hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar (Pasal 3 UU 20/2016). 

Disamping itu Indonesia menganut asas first to file yang artinya merek baru mendapatkan perlindungan hukum apabila telah didaftarkan lebih dulu.

Lebih lanjut masa perlindungan hukum atas merek selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan juga berlaku bagi perpanjangan merek (Pasal 35 UU 20/2016).

Perlu diperhatikan juga bahwa terdapat kemungkinan permohonan logo hasil rebranding dapat ditolak. Pasal 21 UU 20/2016 permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: 

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

Baca juga: Ketahui! Urgensi Perpanjangan Merek Dagang dan Prosedurnya

Nasib Logo Lama

Lalu yang menjadi pertanyaan apakah logo lama tetap mendapat perlindungan? Jawabannya merek lama tetap mendapatkan perlindungan sesuai jangka waktu perlindungan sejak logo lama didaftarkan.

Dalam Pasal 36 UU 20/2016 dijelaskan perpanjangan logo/merek disetujui jika:

  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa 
  2. Barang atau jasa masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. 

Sehingga dari ketentuan diatas dapat disimpulkan dalam hal jika merek lama sudah tidak lagi digunakan maka tidak dapat diperpanjang karena bertentangan dengan syarat diatas. Dengan kata lain merek yang telah habis masa perlindungannya maka hilang juga hak eksklusifnya.

Perusahaan Anda hendak mendaftarkan merek baru hasil rebranding? Namun bingung bagaimana caranya? Kami akan membantu anda mendaftarkan merek baru Anda. Hubungi Prolegal dengan menekan tombol di bawah ini sekarang.

Author & Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment