Rahasia Sukses Bisnis Kafe: Wajib Urus Izin Usaha Ini!
Rahasia Sukses Bisnis Kafe: Wajib Urus Izin Usaha Ini!
”Bisnis kafe minuman saat ini banyak digandrungi kaum muda, namun wajib perhatikan izin tersebut agar terjamin legalitas usahanya”
Bisnis usaha kafe minuman merupakan salah satu sektor yang terus berkembang dan menjanjikan, di mana gaya hidup masyarakat cenderung lebih menyukai tempat nyaman untuk bersantai, bekerja, atau sekadar berkumpul bersama teman dan keluarga.
Namun, sebelum membuka bisnis kafe, ada beberapa aspek legal yang perlu diperhatikan. Memenuhi perizinan usaha adalah langkah penting untuk memastikan bisnis dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasca rezim cipta kerja saat ini perizinan berusaha di Indonesia ditentukan berdasarkan tingkat risiko masing-masing usaha. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Lantas, apa saja izin usaha yang diperlukan dalam bisnis kafe minuman? Simak artikel berikut!
Baca juga: Legalitas di Balik Menjamurnya Restoran Cepat Saji
Perizinan Berusaha Bisnis Kafe
Pasal 1 angka 1 PP 5/2021 mendefinisikan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Sebagaimana telah dijelaskan diatas untuk mengetahui apa saja perizinan yang dibutuhkan dalam suatu kegiatan usaha maka pelaku usaha wajib mengetahui tingkat risiko usahanya, yang ditentukan berdasarkan evaluasi tingkat bahaya dan potensi bahaya yang mungkin terjadi.
Oleh karena itu pelaku usaha wajib memahami Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) pada sistem Online Single Submission (OSS). KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan di Indonesia untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan ekonomi ke dalam beberapa kategori.
Pada sistem OSS terdapat beberapa KBLI yang sesuai dengan bisnis kafe minuman yaitu:
- 56303 – Rumah Minum/cafe (risiko rendah), dengan uraian jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
- 56304 – Kedai Minuman (risiko rendah), dengan uraian mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.
Perlu diperhatikan KBLI diatas hanya berlaku minuman dalam hal nantinya kafe terdapat penambahan menu berupa makanan maka pelaku usaha wajib memilih KBLI yang sesuai untuk aspek makanan tersebut.
Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021 menjelaskan tingkat risiko rendah perizinan berusaha yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Baca juga: Cara Urus Izin Usaha Tempat Hiburan agar Bisnis Tetap Untung
Mendapatkan NIB
Ketentuan mengurus NIB diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021). NIB diurus melalui Sistem OSS.
Dalam melakukan permohonan NIB terdapat beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain: (Pasal 19 ayat (6) Peraturan BKPM 4/2021)
- nama badan usaha;
- jenis badan usaha;
- status penanaman modal;
- nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
- alamat korespondensi;
- besaran rencana permodalan;
- data pengurus dan pemegang saham;
- negara asal penanam modal, dalam hal terdapat PMA;
- maksud dan tujuan badan usaha;
- nomor telepon badan usaha;
- alamat surat elektronik (email) badan usaha; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
Selain itu Pasal 19 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021 pelaku usaha juga harus menyiapkan rencana umum, yang meliputi:
- Bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
- Lokasi usaha;
- Akses kepabeanan;
- Angka pengenal importir;
- Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
- Status laporan ketenagakerjaan.
Baca juga: Ingin Mendirikan Usaha Restoran? Yuk, Ketahui KLBI yang Tepat untuk Usaha Restoran!
Dokumen Tambahan Bisnis Kafe
Pelaku usaha kafe minuman yang ingin melakukan pembangunan gedung, maka terdapat perizinan tambahan yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
Pasal 1 angka 17 PP 16/2021 menjelaskan PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun syarat mengurus PBG yang wajib disiapkan adalah: (Pasal 187 ayat (2) PP 16/2021)
- Dokumen rencana arsitektur;
- Dokumen rencana struktur;
- Dokumen rencana utilitas; dan
- Spesifikasi teknis bangunan gedung.
Anda mau mengurus NIB berbasis risiko tanpa ribet, atau hendak mengurus perizinan usaha lainnya? Serahkan saja kepada Prolegal Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Author & Editor: Genies Wisnu Pradana
