Bisnis Franchise Kian Menjamur, Apa Bedanya dengan Cabang dan Kemitraan?
Bisnis Franchise Kian Menjamur, Apa Bedanya dengan Cabang dan Kemitraan?
“Bisnis franchise, cabang, dan kemitraan masing-masing menawarkan pendekatan yang berbeda terkait kepemilikan, pengendalian, investasi awal, biaya operasional, serta risiko dan penghargaan yang terkait“
Kemudahan akses informasi dan perubahan yang cepat di era digital, mengakibatkan tren di masyarakat juga turut berubah dengan cepat. Dari sudut pandang bisnis, perubahan ini berdampak besar pada kelangsungan usaha.
Perubahan yang cepat dalam dunia bisnis telah menjadi salah satu faktor utama yang mendorong meningkatnya popularitas model bisnis franchise atau waralaba.
Meskipun memiliki risiko tersendiri, model bisnis waralaba menawarkan pilihan yang lebih mudah daripada memulai bisnis dari awal.
Sebab, dalam model ini individu dapat memanfaatkan merek yang sudah terkenal dan sistem operasional yang telah terbukti sukses dengan membayar royalti kepada franchisor.
Selain model bisnis franchise, terdapat pula model bisnis cabang dan kemitraan sebagai metode ekspansi usaha.
Secara konteks struktur dan hubungan bisnis antara pemilik merek atau bisnis dengan entitas lain yang terlibat, terdapat beberapa persamaan, seperti adanya pemanfaatan merek dan sistem.
Namun, ketiganya memiliki karakteristik masing-masing yang berbeda dan perlu dipahami bagi Anda yang tertarik untuk memulai bisnis, baik dari segi aspek bisnis maupun legal.
Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan ketiga model bisnis tersebut!
Baca juga: Perbedaan Izin Usaha untuk Kantor Cabang dan Franchise
Apa itu Franchise?
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007), konsep franchise atau waralaba mengacu pada hak eksklusif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha terhadap suatu sistem bisnis dengan ciri khas yang telah berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Sistem bisnis ini mencakup berbagai aspek seperti model operasional, merek dagang, prosedur, panduan, dan dukungan lainnya yang telah terbukti efektif dalam memasarkan barang dan/atau jasa tertentu.
Franchisee atau penerima waralaba adalah individu atau badan usaha yang mendapat izin dari franchisor untuk menggunakan merek dagang dan sistem bisnis tertentu.
Sementara itu, pemberi waralaba atau franchisor adalah pemilik merek dagang atau waralaba yang memberikan izin tersebut.
Dalam hal ini, franchisee membayar royalti kepada franchisor sesuai perjanjian waralaba yang mencakup setidaknya: (Pasal 5 PP 42/2007)
- Identitas kedua belah pihak;
- jenis Hak Kekayaan Intelektual;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee;
- wilayah usaha;
- jangka waktu perjanjian;
- prosedur pembayaran imbalan;
- kepemilikan, perubahan kepemilikan;
- penyelesaian sengketa;
- tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Sejatinya, model bisnis waralaba memungkinkan franchisee menggunakan merek yang sudah terkenal tanpa perlu mengembangkan sistem bisnis sendiri. Model ini memberi peluang bagi pengusaha untuk memperluas bisnisnya dengan memanfaatkan kesuksesan sistem yang sudah terbukti, sesuai pedoman dari pemilik waralaba.
Baca juga: Belajar dari Isu Tutupnya Texas Chicken, Bagaimana Izin Usaha untuk Franchise?
Kriteria dan Legalitas Franchise
Tidak semua bisnis dapat diwaralabakan. Secara prinsip, sebuah bisnis waralaba harus memenuhi kriteria tertentu agar dapat diakui sebagai waralaba dan haknya dapat diberikan kepada pihak lain untuk digunakan.
Kriteria sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 3 PP 42/2007, yang mencakup:
- Memiliki ciri khas usaha: Waralaba harus memiliki keunikan dibandingkan dengan usaha sejenis, yang membuat konsumen selalu mencari ciri khasnya. Sebagai contoh, keunikan pada sistem manajemen, cara penjualan, pelayanan, atau cara distribusi yang menjadi karakteristik khusus dari franchisor.
- Terbukti memberikan keuntungan: Kriteria ini terpenuhi jika franchisor memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam mengelola usaha dan telah berhasil mengatasi berbagai tantangan, yang terbukti dengan pertumbuhan dan keberlanjutan usahanya yang menguntungkan (Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019)).
- Memiliki standar pelayanan dan produk yang ditawarkan: Standar untuk pelayanan, produk, atau jasa yang ditawarkan harus dijelaskan secara tertulis dan berupa pedoman tertulis agar franchisee dapat menjalankan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan seragam.
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan: Kriteria ini terpenuhi jika franchisee yang belum berpengalaman atau familiar dengan jenis usaha ini tetap mampu menjalankannya dengan baik berkat bimbingan operasional dan manajemen dari franchisor (Pasal 2 ayat (4) Permendag 71/2019).
- Adanya dukungan yang berkesinambungan: Franchisor harus menyediakan dukungan yang berkelanjutan kepada franchisee dalam bentuk bentuk bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
- Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar: Merek dagang atau hak kekayaan intelektual lain yang mencakup semua hak terkait usaha seperti hak cipta, paten, dan rahasia dagang harus sudah didaftarkan atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permendag 71/2019, orang atau badan usaha yang tidak memenuhi kriteria yang disebutkan tidak boleh menggunakan istilah waralaba untuk nama atau kegiatan usahanya.
Baik pemberi waralaba maupun penerima waralaba diwajibkan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba, serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan (Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019).
Baca juga: Kemitraan Adalah: Perbedaan dengan Franchise
Tentang Cabang dan Kemitraan
Sebelum membahas mengenai perbedaan antara franchise, cabang dan kemitraan perlu dipahami terlebih dahulu mengenai cabang dan kemitraan.
Singkatnya, cabang adalah unit tambahan dari sebuah perusahaan induk yang beroperasi secara terpisah di lokasi yang berbeda. Meskipun cabang ini menggunakan merek, produk, dan layanan yang sama dengan perusahaan induk, keputusan operasionalnya umumnya lebih rendah dan tunduk pada pengawasan dari induk perusahaan.
Manajemen harian cabang diurus oleh manajemen perusahaan cabang sendiri, sementara izin operasional dan legalitasnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di wilayah tempat cabang tersebut beroperasi.
Sementara itu, kemitraan merupakan bentuk kerjasama antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan usaha besar.
Dalam kemitraan, terdapat hubungan kerjasama baik langsung maupun tidak langsung antara pihak-pihak tersebut, dengan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan, serta kedudukan hukum yang setara di antara para pihak.
Di Indonesia, terdapat sepuluh pola kemitraan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021). Pola kemitraan yang diatur dalam PP 7/2021 salah satunya mencakup waralaba.
Baca juga: Franchise Adalah: Definisi, Kriteria, Skema Bisnis, dan Izin Usahanya
Perbedaan Franchise, Cabang dan Kemitraan
Franchise, cabang, dan kemitraan adalah 3 (tiga) model bisnis yang berbeda dengan karakteristik unik. Masing-masing model ini menawarkan pendekatan yang berbeda dalam hal kepemilikan, pengendalian, investasi awal, biaya operasional, serta risiko dan penghargaan yang terkait.
Franchise merupakan bentuk bisnis di mana franchisee memperoleh hak untuk menggunakan merek dagang, sistem operasional, dan mendapatkan dukungan dari franchisor. Franchisee kemudian membayar biaya awal dan royalti terus-menerus kepada franchisor untuk memanfaatkan merek, sistem, dan dukungan operasional yang sudah terbukti berhasil.
Sementara itu, cabang adalah bagian dari perusahaan utama yang beroperasi secara terpisah di lokasi yang berbeda. Cabang sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan induk, dengan biaya investasi awal untuk membuka cabang umumnya ditanggung oleh perusahaan tersebut. Meskipun cabang memanfaatkan merek, produk, dan layanan yang sama dengan perusahaan induk, keputusan operasionalnya tetap diawasi oleh manajemen perusahaan induk.
Kemitraan, di sisi lain, adalah hubungan kerjasama antara pelaku usaha UMKM dengan usaha besar. Dalam kemitraan, kedua belah pihak memiliki kedudukan yang setara dan saling membutuhkan serta menguntungkan.
Investasi awal dalam kemitraan dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan, dengan UMKM biasanya mendapatkan akses ke sumber daya dan pasar yang lebih besar yang dimiliki oleh mitra usaha besar.
Anda tertarik memulai bisnis franchise atau model kemitraan lainnya tetapi membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usahanya? Tidak perlu khawatir!
Prolegal Indonesia siap membantu dengan semua kebutuhan legalitas perusahaan Anda. Silakan hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
