Tanda Daftar Gudang: Kewajiban yang Harus Diketahui oleh Pemilik Usaha
“Larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan penting dalam jumlah dan periode tertentu saat terjadi kekurangan atau lonjakan harga, mengharuskan pelaku usaha untuk menyesuaikan distribusi sesuai dengan regulasi.“
Gudang merupakan salah satu elemen penting dalam operasional banyak usaha, baik skala kecil maupun besar.
Sebagai tempat penyimpanan barang, gudang memiliki peran krusial dalam menjaga ketersediaan stok dan mengoptimalkan distribusi produk.
Namun, banyak pemilik usaha yang masih belum menyadari bahwa penggunaan gudang untuk penyimpanan harus memenuhi berbagai regulasi dan persyaratan hukum.
Salah satu kewajiban penting yang harus dipenuhi adalah memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam mengenai kewajiban TDG, termasuk komoditi apa saja yang sifatnya penting dan diawasi terkait penyimpanan dengan TDG. Simak selengkapnya!
Baca juga: Sewa Gudang: Apakah Penyewa Wajib Memiliki TDG? Berikut Penjelasannya
Mengenai Kewajiban Tanda Daftar Gudang
Dalam sistem perdagangan, gudang memiliki peran penting dalam penyimpanan dan distribusi produk.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU 7/2014), gudang didefinisikan sebagai ruangan tetap yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan khusus untuk penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan, bukan untuk kebutuhan pribadi dan tidak untuk dikunjungi oleh umum.
Karena pengelolaan gudang sangat penting, hal ini kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), yang menguraikan berbagai aspek penting dalam pengelolaan gudang sebagai bagian dari perdagangan.
Sesuai ketentuan Pasal 61 PP 29/2021, setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan.
Dalam hal memperoleh TDG, pemilik gudang harus mendaftarkan gudangnya terlebih dahulu. Pasal 62 ayat (2) PP 29/2021 menyatakan bahwa kewenangan penerbitan TDG dilimpahkan oleh Menteri kepada Gubernur DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, dan kepada bupati/wali kota di daerah lainnya.
Saat ini, pengajuan TDG dapat diurus secara online melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Dalam OSS-RBA, TDG dikategorikan sebagai Perizinan Berusaha untuk Mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PB UMKM), yang merupakan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha dan/atau produk selama tahap operasional dan/atau komersial.
Baca juga: Pelaksanaan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Sleman
TDG dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Non-Pokok
Barang kebutuhan pokok yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Perpres 59/2020) mencakup:
- Bahan-bahan esensial untuk kebutuhan sehari-hari dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas, termasuk hasil pertanian seperti beras, kedelai, cabai, dan bawang merah;
- hasil industri seperti gula, minyak goreng, dan tepung terigu; serta
- hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan ikan segar seperti bandeng, kembung, dan tongkol;
- barang penting termasuk benih seperti benih padi dan jagung, pupuk, gas elpiji 3 kg, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Gudang memegang peran penting dalam menjaga pasokan barang kebutuhan pokok, dengan Perpres 71/2015 menetapkan kewajiban pemerintah untuk menjamin stabilitas pasokan dan harga dalam kondisi yang mengganggu kegiatan perdagangan nasional.
Pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan stok dan logistik di gudang serta pelabuhan. Larangan diberlakukan terhadap penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan periode tertentu dalam situasi kekurangan atau lonjakan harga.
Dalam hal ini, pelaku usaha diharuskan menyesuaikan distribusi barang sesuai dengan Perpres, untuk bahan kebutuhan non-pokok, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi, tetap diperlukan pendaftaran gudang untuk memperoleh TDG.
Contoh bahan non-pokok yang mungkin memerlukan TDG meliputi barang elektronik, kosmetik, produk kesehatan, peralatan rumah tangga, dan bahan baku industri, yang harus diawasi secara khusus terkait distribusi dan penyimpanannya.
Baca juga: Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan Gudang bagi Pemilik TDG
Tanda Daftar Gudang dan Pengawasan Barang Penting
Dalam praktiknya, ada beberapa komoditas yang termasuk dalam kategori penting yang memerlukan pengawasan terhadap pendaftaran gudang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b Perpres 71/2015, seperti pupuk untuk sektor pertanian dan ketahanan pangan, bahan bakar minyak untuk transportasi dan industri, gas elpiji untuk rumah tangga dan industri kecil, besi dan baja untuk sektor konstruksi dan manufaktur, serta semen untuk konstruksi dan infrastruktur.
Namun, untuk gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang Pokok dan Barang Penting, terdapat pengawasan lebih lanjut terkait laporan pencatatan administrasi, sesuai dengan Pasal 32 huruf (c) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 (Permendag 36/2018).
Pengawasan pendaftaran gudang tersebut mencakup legalitas, keakuratan data TDG, serta kewajiban pencatatan administrasi gudang oleh pengelola gudang.
Baca juga: Catat! Begini Syarat dan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang OSS
Kewajiban Pengelola Gudang
Pasal 64 PP 29/2021 menyebutkan bahwa Pengelola Gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari gudang.
Terkait pencatatan ini diatur bahwa gudang minimal harus memuat informasi mengenai (Pasal 65 PP 29/2021):
- pemilik barang;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) pemilik barang;
- jenis atau kelompok barang;
- jumlah barang;
- tanggal masuk barang;
- asal barang;
- tanggal keluar barang;
- tujuan barang; dan
- sisa barang yang tersimpan di gudang (stok).
Ada pengecualian dalam pencatatan administrasi tersebut, yaitu untuk gudang yang digunakan menyimpan barang dengan sistem resi gudang dan gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara untuk jasa pengiriman barang.
Lebih lanjut, Pasal 68 PP 29/2021 mewajibkan pengelola gudang memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang di gudang jika diminta oleh Menteri atau pejabat terkait.
Oleh karena itu, pengelola gudang harus mengelola gudang dan stok serta distribusi barang dengan benar.
Adapun pengecualian pendaftaran gudang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 29/2021, berlaku untuk:
- gudang yang berada di tempat penimbunan berikat;
- gudang yang berada di tempat penimbunan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kepabeanan; dan
- gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau gudang yang melekat dengan tempat produksi.
Perlu dicatat bahwa terdapat sanksi administratif yang diberlakukan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki atau melanggar TDG sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2021, yang terdiri atas peringatan tertulis, penutupan gudang sementara, denda administratif, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Butuh konsultasi dan bantuan terkait pengurusan pengajuan TDG serta legalitas bisnis Anda? Prolegal siap membantu Anda!
Klik tautan di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
