Catat! Berikut Jenis Usaha Yang Wajib Punya Dokumen Lingkungan Hidup

Catat! Berikut Jenis Usaha Yang Wajib Punya Dokumen Persetujuan Lingkungan

Catat! Berikut Jenis Usaha Yang Wajib Punya Dokumen Lingkungan Hidup

“Daftar lengkap jenis usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan hidup, ditentukan berdasarkan klasifikasi berdasarkan KBLI dan non-KBLI.“

Menjalankan sebuah usaha, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan. Di Indonesia, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup.

Dokumen-dokumen ini tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab pelaku usaha terhadap kelestarian lingkungan. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua usaha memerlukan seluruh dokumen lingkungan hidup. 

Lantas, jenis-jenis usaha apa saja yang diwajibkan untuk memiliki dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku? Simak pembahasan lengkapnya!

Baca juga: Mengenal Tiga Jenis Persetujuan Lingkungan di Indonesia

Apa Saja Dokumen Lingkungan Hidup?

Menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Permen LHK 16/2012), AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dikenal sebagai “Dokumen Lingkungan Hidup“

Sebelum mengenal jenis usaha apa saja yang memerlukan Amdal, UKL-UPL, dan SPPL, perlu diketahui terlebih dahulu definisi dari masing-masing perizinan tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah oleh UU Cipta Kerja (UU 32/2009) sebagai landasan hukum perizinan lingkungan di Indonesia, maka masing-masing didefinisikan sebagai:

Dokumen Lingkungan Hidup Amdal

Merupakan kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

UKL-UPL

Merupakan  rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

SPPL

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), SPPL mendefinisikan sebagai pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

Baca juga: Memahami Proses Penapisan dalam Penerbitan Persetujuan Lingkungan di Indonesia

Jenis Usaha yang Wajib Punya Dokumen Lingkungan Hidup

Terkait regulasi jenis usaha yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, dan SPPL, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL (Permen LHK 4/2021). 

Peraturan tersebut mengklasifikasikan jenis usaha ke dalam 3 (tiga) kategori: yang wajib memiliki Amdal, yang wajib memiliki UKL-UPL, dan yang wajib memiliki SPPL. Daftar lengkap jenis usaha ini, termasuk klasifikasi berdasarkan KBLI dan non-KBLI, tercantum dalam Lampiran I Permen LHK 4/2021. 

Baca juga: Cara Memperoleh Persetujuan Lingkungan AMDAL untuk Usaha di Indonesia

Jenis Usaha Wajib Amdal

Pada dasarnya, setiap rencana usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup harus memiliki Amdal. Terkait hal tersebut, Pasal 3 ayat (2) PermenLHK 4/2021 kemudian menetapkan kriteria untuk usaha yang diwajibkan memiliki Amdal, yakni  jenis usaha yang:

  1. Melakukan pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  2. melakukan eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; 
  3. proses dan kegiatannya secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; 
  4. hasil dari proses dan kegiatannya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; 
  5. hasil dari proses dan kegiatannya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; 
  6. melakukan introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  7. melakukan pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
  8. melakukan kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
  9. menerapkan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Lebih lanjut, pada ayat (3) disebutkan bahwa rencana usaha yang diwajibkan memiliki Amdal mencakup jenis rencana usaha yang besaran atau skalanya mengharuskan Amdal, serta jenis rencana usaha yang lokasinya berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

Rencana usaha yang berlokasi di kawasan lindung atau memiliki potensi dampak signifikan terhadap kawasan lindung sebagaimana dimaksud meliputi yang batas tapaknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung atau berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak terhadap fungsi kawasan tersebut (Pasal 3 ayat (5) Permen LHK 4/2021).

Jenis Usaha Wajib UKL-UPL

UKL-UPL diperlukan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup, namun memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan. Kewajiban ini ditetapkan berdasarkan 3 (tiga) faktor utama:

  1. Penetapan Kegiatan usaha sebagai Kegiatan Usaha yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. Kegiatan usaha yang ditetapkan sebagai Kegiatan Usaha yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah; dan
  3. Kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan sesuai dengan hasil penilaian dampak lingkungan hidup.

Seperti halnya jenis usaha yang wajib memiliki Amdal, jenis usaha yang memerlukan UKL-UPL juga dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non-KBLI, dan terdaftar dalam Lampiran I dan Lampiran II Permen LHK 4/2021.

Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan

Jenis Usaha Wajib SPPL

SPPL wajib dimiliki bagi usaha yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL. Sifat perizinan SPPL ini merupakan self-declaratory. 

Seperti halnya jenis usaha yang wajib memiliki Amdal dan UKL-UPL, jenis usaha yang memerlukan SPPL juga dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non-KBLI, dan terdaftar dalam Lampiran I dan Lampiran II Permen LHK 4/2021.

Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL berlaku untuk jenis usaha yang memerlukan sarana dan prasarana dan usaha jasa yang memerlukan sarana dan prasarana.

Daftar Usaha dalam Lampiran Permen LHK 4/2021

Di berbagai sektor ekonomi, terdapat beragam jenis usaha yang diwajibkan untuk menyusun Dokumen Lingkungan Hidup. Berikut adalah ringkasan dari beberapa sektor utama yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL:

  1. Sektor PUPR: Meliputi konstruksi bangunan, pembangunan dan/atau peningkatan jalan tol, pembangunan jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass, serta pembangunan terowongan.
  2. Sektor Perhubungan: Termasuk aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off-street parking), operasional terminal darat, depo kendaraan, serta pembangunan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
  3. Sektor Perindustrian: Meliputi industri besi dan baja dasar, penggilingan baja, pembuatan pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi, serta industri logam dasar mulia.
  4. Sektor Pariwisata: Terdiri dari hotel bintang, destinasi wisata seperti memancing, restoran dan layanan makanan keliling, apartemen hotel, diskotek, serta fasilitas bumi perkemahan dan stadion.
  5. Sektor Ketenaganukliran: Termasuk industri produksi radioisotop dan radiofarmaka, peralatan radiasi atau sinar X, serta kegiatan terkait penggunaan bahan nuklir untuk berbagai keperluan.
  6. Sektor Kesehatan: Meliputi industri ekstrak bahan alam, produksi obat tradisional, rumah sakit baik pemerintah maupun swasta, serta produksi alat peraga kedokteran dan alat kesehatan.
  7. Sektor Pertanian: Termasuk pertanian berbagai jenis tanaman seperti jagung, gandum, kedelai, serta industri penggilingan dan pengolahan hasil pertanian.
  8. Sektor Ketenagalistrikan: Meliputi pembangunan jaringan transmisi, distribusi listrik, serta pembangunan pembangkit tenaga listrik.
  9. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Terdiri dari aktivitas seperti pengolahan air, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta pemanfaatan hasil hutan kayu dan penggergajian kayu.
  10. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral: Meliputi pengusahaan sumber daya seperti panas bumi, pembangkitan tenaga listrik, serta kegiatan penambangan dan pengolahan mineral serta bahan bakar fosil.

Apabila Anda ingin mengetahui kewajiban dokumen mana yang diperlukan bagi usaha Anda, Anda dapat merujuk langsung kepada daftar usaha dalam Lampiran I PermenLHK 4/2021, di mana jenis perizinan yang berlaku bagi usaha ditentukan berdasarkan skala atau besaran aktivitas.

Sebagai contoh, jika Anda memiliki usaha dalam pembangunan rumah khusus, kewajiban perizinan yang harus Anda penuhi ditentukan berdasarkan skala atau besaran aktivitas Anda. 

Misalnya, untuk usaha pembangunan rumah khusus ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Apabila luas usaha  ≥ 50 ha (≥ 2.500 unit), Anda wajib memiliki dokumen Amdal;
  2. Apabila luas usaha antara 3 ha hingga < 50 ha (antara 150 hingga 2.500 unit), Anda wajib memiliki dokumen UKL-UPL;
  3. Apabila luas usaha ≤ 3 ha (≤ 150 unit), Anda diwajibkan memiliki dokumen SPPL.

Masih bingung dengan dokumen lingkungan hidup yang tepat dan diperlukan bagi usaha Anda? Serahkan saja pada Prolegal!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana