TDUP Diganti! Ini Dia Izin Usaha Pariwisata yang Baru

TDUP Diganti! Ini Dia Izin Usaha Pariwisata yang Baru

TDUP Diganti! Ini Dia Izin Usaha Pariwisata yang Baru

“Standar kegiatan usaha dan produk diatur oleh peraturan menteri atau kepala lembaga terkait. Pada izin usaha pariwisata, standar ini lebih lanjut diatur oleh Permen Parekraf 4/2021.“

Pariwisata telah lama menjadi salah satu sektor unggulan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. 

Keindahan alam, kekayaan budaya, serta keramahan masyarakatnya menjadikan Indonesia sebagai destinasi favorit bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. 

Seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan, peluang usaha di bidang pariwisata pun semakin terbuka lebar. Berbagai jenis usaha, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga jasa pemandu wisata, terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan para wisatawan.

Sebelumnya, setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata diwajibkan untuk memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan dengan persyaratan izin lokasi, izin lingkungan, IMB, dan persyaratan lain.

Namun, TDUP tersebut saat ini sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh perizinan berusaha berbasis risiko.

Lantas, seperti apa izin usaha berbasis risiko khusus bagi sektor pariwisata tersebut? Berikut pembahasan lengkapnya!

Baca juga: Cara Urus Izin Usaha Tempat Hiburan agar Bisnis Tetap Untung

Perizinan Usaha Berbasis Risiko di Sektor Pariwisata

Semenjak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), mekanisme perizinan berusaha di Indonesia memasuki babak baru.

Adanya UU Cipta Kerja dan PP 5/2021, pemerintah memperkenalkan sistem baru yang dikenal sebagai Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko. 

Kebijakan ini ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk berbagai sektor, termasuk pariwisata, dengan fokus pada pengaturan kode kegiatan usaha, persyaratan, pedoman, dan standar produk (Pasal 6 ayat PP 5/2021).

Secara singkat, pendekatan berbasis risiko melibatkan analisis untuk menetapkan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Analisis risiko ini menentukan jenis perizinan yang diperlukan berdasarkan tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko. 

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi tiga tingkat risiko: rendah, menengah, dan tinggi, berdasarkan evaluasi terhadap faktor-faktor tersebut. Adapun menengah dibagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi.

Baca juga: Apakah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Masih Berlaku? Ini Penjelasannya

Izin Usaha Pariwisata 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) PP 5/2021, tingkat risiko yang ditentukan melalui analisis risiko menentukan jenis Perizinan Berusaha bagi setiap usaha. 

Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam PP 5/2021:

  1. Usaha dengan risiko rendah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memenuhi standar seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) atau mendapatkan pernyataan jaminan halal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. Usaha dengan risiko menengah rendah harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan mandiri.
  3. Usaha dengan risiko menengah tinggi harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh pemerintah dan/atau kementerian/lembaga terkait.
  4. Usaha dengan risiko tinggi memerlukan NIB dan izin khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebelum dapat memulai kegiatan operasional.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PP 5/2021, perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor mencakup pengaturan sebagai berikut:

  1. Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, jenis perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan perizinan berusaha.
  2. Persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko.
  3. Pedoman perizinan berusaha berbasis risiko.
  4. Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.

Terkait aspek KBLI, tingkat risiko, jenis perizinan, dan persyaratan perizinan untuk setiap sektor, detail teknisnya diatur lebih lanjut dalam Lampiran I, II, dan III PP 5/2021.

Pada sektor pariwisata, standar ini diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Pariwisata (Permen Parekraf 4/2021).

Baca juga: Mengenal Sertifikat Standar Usaha untuk Sektor Pariwisata

Standar Kegiatan

Terkait standar usaha, Permen Parekraf 4/2021 mengatur berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pariwisata seperti di bidang akomodasi, transportasi, hingga jasa pemandu wisata, berdasarkan tingkat risiko usahanya yang disebut Standar Kegiatan Usaha.

Standar kegiatan usaha ini terkait dengan Sertifikat Standar yang diperoleh melalui OSS-RBA, yang berfungsi sebagai bukti pemenuhan standar yang ditetapkan.

Dalam hal ini, setiap pelaku usaha di sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam Permenparekraf 4/2021 harus mematuhi dan memenuhi persyaratan yang terinci, yang meliputi:

Persyaratan Umum dan Khusus

Persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan karakteristik masing-masing sektor pariwisata, seperti jumlah kamar, luas bangunan, dan jumlah karyawan.

Sarana Minimal

Sarana minimal yang diperlukan setiap usaha, seperti lift, toilet umum yang bersih, instalasi air bersih, dan sistem pengelolaan sampah yang terpisah.

Struktur Organisasi dan SDM

Terkait organisasi, persyaratan termasuk memiliki struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi, serta uraian tugas yang jelas. Sedangkan untuk sumber daya manusia, karyawan diharuskan menggunakan pakaian seragam bersih dengan identitas perusahaan, mengikuti program pendidikan dan pelatihan, serta evaluasi kinerja reguler.

Pelayanan

Terkait standar pelayanan yang harus dipenuhi pelaku usaha, termasuk tentang kebersihan, keamanan, dan kenyamanan bagi tamu atau pengunjung.

Persyaratan Produk Usaha

Keharusan produk usaha yang memenuhi standar yang ditetapkan.

Pengelolaan Usaha

Merujuk pada adanya Dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis untuk berbagai aspek seperti perencanaan usaha, pengelolaan usaha, komunikasi dengan pelanggan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan produktivitas, serta monitoring, evaluasi, dan perbaikan usaha, harus dimiliki dan dilaksanakan secara terdokumentasi.

Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan

Terkait penilaian secara berkala terhadap kesesuaian dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan, baik melalui sertifikasi maupun inspeksi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata dan instansi terkait.

Sedang mengurus izin usaha pariwisata tapi masih merasa ragu dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan?

Konsultan Prolegal telah berpengalaman dalam mengurus semua aspek legalitas bisnis. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui link di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment